Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Pdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ISTI RAHAYU SAWITRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANTEN WEST JAVA | 2 | MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG (ATR) BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI BANTEN Cq. KEPALA KANTOR ADMINISTRASI TATA RUANG (ATR) BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PANDEGLANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
696.600.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh Penggugat dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 696.600.000,- (enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I dapat mengembalikan uang pembayaran pembelian Objek Jual Beli kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menegur dan memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan kegiatan memasarkan sewa-menyewa dan atau menyewakan Objek Jual Beli yang ada dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 041/ PPJB/ IX/ 2018 tertanggal 12 September 2018 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan;
- Menyatakan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag pada Objek Jual Beli dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor: 041/ PPJB/ IX/ 2018 tertanggal 12 September 2018;
- Memerintahkan Tergugat II untuk memblokir seluruh nama aset harta kekayaan milik Tergugat I yang tercatat di kantor Tergugat II demi terjadinya kepastian pengembalian uang oleh Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan
perkara ini;
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |