3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.400.561,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.140.701,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 9.259.860,- ( SEMBILAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|