Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H FURQON SUNDAWIJAYA Bin UUK SUKMAJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 276/M.6.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FURQON SUNDAWIJAYA Bin UUK SUKMAJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA  

    

--------- Bahwa Ia Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya bersama-sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di area persawahan dekat rumah Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya yang beralamat di Kampung Legok koprah RT.002 RW.001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" berupa narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa di suatu pertengahan bulan Agustus 2023, Terdakwa menelepon Saudara Danu (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis ganja dan Saudara Danu (DPO) menyanggupinya, lalu selang waktu 1 (satu) hari Terdakwa bertemu dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan mengajaknya untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja lalu Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) berminat untuk membelinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sepakat untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), yang mana uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan uang milik Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah). Kemudian selang waktu 2 (dua) hari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menghubunginya dan mengaku teman dari Saudara Danu (DPO) bernama Bro Padang (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa “mau beli berapa Narkotika jenis ganja” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara Bro Padang (DPO) bahwa ia memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), lalu Saudara Bro Padang (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, bahwa dengan uang sebanyak itu Terdakwa mendapatkan ½ kilogram ganja. Kemudian Terdakwa pun sepakat dengan Saudara Bro Padang (DPO) dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis ganja sudah diterima oleh Terdakwa, baru Terdakwa akan membayarnya;
  • Selanjutnya selang waktu 1 (satu) hari masih di bulan Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WIB Saudara Bro Padang (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirimnya ke alamat yang sebelumnya sudah Terdakwa kirim kepada Saudara Bro Padang (DPO), yakni dengan cara mengirimnya melalui jasa pengiriman J&T. Kemudian selang waktu 3 (tiga) hari masih di bulan Agustus 2023 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di jasa pengiriman J&T yang berada di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Terdakwa mengambil paket di jasa pengiriman J&T yang di kirim oleh Saudara Bro Padang (DPO), lalu terdakwa pun langsung menghubungi Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Kampung Legok Koprah RT.002 RW.001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) datang seorang diri ke tempat tersebut, lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) paket tersebut yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah baju yang membalut 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat, lalu Terdakwa pun membuka paket tersebut dan mengambil sebagian Narkotika jenis ganja dalam paket tersebut dan membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan menggunakan kertas papier yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk melinting Narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa meminta uang kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membayar Narkotika jenis ganja yang sesuai dengan perjanjian yaitu uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah), yang mana uang tersebut Terdakwa mengirimnya melalui akun aplikasi Dana milik Terdakwa ke rekening yang dikirim oleh Saudara Bro Padang (DPO) kepada Terdakwa sebelumnya. Kemudian sisa Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam rumah kosong tersebut yang juga diketahui oleh Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sayani RT.009 RW.003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa seorang diri dengan niat untuk menggunakan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menuju rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang mana tempat Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menyimpan Narkotika jenis ganja yang dibeli secara berpatungan tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sedikit Narkotika jenis ganja tersebut dan membuatnya menjadi 4 (empat) linting, lalu dibagi dua oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) linting dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sebanyak 2 (dua) linting, lalu Terdakwa pun bersama sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menggunakan Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut. Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis ganja masingmasing sebanyak 1 (satu) batang, Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) pamit pulang dengan membawa Narkotika sebanyak jenis ganja  sebanyak 1 (satu) linting. Lalu Terdakwa menyimpan sisa sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Terdakwa pun pulang ke rumahnya sekitar jam 19.55 WIB. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Terdakwa langsung menggunakan di depan rumah kosong tersebut sekitar jam 20.00 WIB, lalu Terdakwa melihat beberapa orang lakilaki yang tidak Terdakwa kenal mendekati Terdakwa dan Terdakwa pun berusaha melarikan diri lalu sempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa tepatnya di area persawahan dekat rumah yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, namun Terdakwa pun berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang sebelumnya terdakwa buang berhasil diamankan, kemudian Terdakwa di interogasi oleh anggota Kepolisian dan Terdakwa mengaku telah menggunakan narkotika jenis ganja, dan Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kosong dekat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli secara berpatungan bersama sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah). Kemudian Terdakwa menunjukkan tempat dirinya menyimpan narkotika jenis ganja sekitar jam 20.10 WIB dan di temukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat di temukan di dalam rumah kosong tersebut dan Terdakwa mengaku sebelumnya telah memberikan Narkotika jenis ganja kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga sekitar jam 20.30 Wib bertempat di rumah Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) berhasil di tangkap, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja, 1 (satu ) buah handphone merk Oppo warna hitam yang kesemuanya itu terletak di atas meja yang berada di teras rumahnya dan 2 (dua) lembar kertas papier yang di temukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Urine di Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 304 /XI/2023/POLIKLINIK, tanggal 07 Nopember 2023 yang di keluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang, diketahui hasil pemeriksaan :
  • Anamnesis/wawancara di peroleh hasil pernah menggunakan Narkoba
  • Pemeriksaan fisik di peroleh hasil gejala fisik penggunaan Narkoba
  • Rapid Test di peroleh hasil Positif (+) mengandung THC/Mariyuana

Kemudian dari hasil pemeriksaan wawancara, pemeriksaan fisik dan uji narkoba metode rapid test untuk urine dinyatakan ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354 / NNF / 2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 289/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2894/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/0045/I/KA/PB.06/2024/BNNP Banten, menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Ganja kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor  : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA  

 

--------- Bahwa Ia Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya bersama-sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di area persawahan dekat rumah Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" berupa narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa di suatu pertengahan bulan Agustus 2023, Terdakwa menelepon Saudara Danu (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis ganja dan Saudara Danu (DPO) menyanggupinya, lalu selang waktu 1 (satu) hari Terdakwa bertemu dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan mengajaknya untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja lalu Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) berminat untuk membelinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sepakat untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), yang mana uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan uang milik Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah). Kemudian selang waktu 2 (dua) hari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menghubunginya dan mengaku teman dari Saudara Danu (DPO) bernama Bro Padang (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa “mau beli berapa Narkotika jenis ganja” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara Bro Padang (DPO) bahwa ia memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), lalu Saudara Bro Padang (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, bahwa dengan uang sebanyak itu Terdakwa mendapatkan ½ kilogram ganja. Kemudian Terdakwa pun sepakat dengan Saudara Bro Padang (DPO) dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis ganja sudah diterima oleh Terdakwa, baru Terdakwa akan membayarnya;
  • Selanjutnya selang waktu 1 (satu) hari masih di bulan Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WIB Saudara Bro Padang (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirimnya ke alamat yang sebelumnya sudah Terdakwa kirim kepada Saudara Bro Padang (DPO), yakni dengan cara mengirimnya melalui jasa pengiriman J&T. Kemudian selang waktu 3 (tiga) hari masih di bulan Agustus 2023 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di jasa pengiriman J&T yang berada di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Terdakwa mengambil paket di jasa pengiriman J&T yang di kirim oleh Saudara Bro Padang (DPO), lalu terdakwa pun langsung menghubungi Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Kampung Legok Koprah RT.002 RW.001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) datang seorang diri ke tempat tersebut, lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) paket tersebut yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah baju yang membalut 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat, lalu Terdakwa pun membuka paket tersebut dan mengambil sebagian Narkotika jenis ganja dalam paket tersebut dan membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan menggunakan kertas papier yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk melinting Narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa meminta uang kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membayar Narkotika jenis ganja yang sesuai dengan perjanjian yaitu uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah), yang mana uang tersebut Terdakwa mengirimnya melalui akun aplikasi Dana milik Terdakwa ke rekening yang dikirim oleh Saudara Bro Padang (DPO) kepada Terdakwa sebelumnya. Kemudian sisa Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam rumah kosong tersebut yang juga diketahui oleh Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sayani RT.009 RW.003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa seorang diri dengan niat untuk menggunakan Narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menuju rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang mana tempat Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menyimpan Narkotika jenis ganja yang dibeli secara berpatungan tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sedikit Narkotika jenis ganja tersebut dan membuatnya menjadi 4 (empat) linting, lalu dibagi dua oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) linting dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sebanyak 2 (dua) linting, lalu Terdakwa pun bersama sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) menggunakan Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut. Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis ganja masingmasing sebanyak 1 (satu) batang, Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) pamit pulang dengan membawa Narkotika sebanyak jenis ganja  sebanyak 1 (satu) linting. Lalu Terdakwa menyimpan sisa sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Terdakwa pun pulang ke rumahnya sekitar jam 19.55 WIB. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Terdakwa langsung menggunakan di depan rumah kosong tersebut sekitar jam 20.00 WIB, lalu Terdakwa melihat beberapa orang lakilaki yang tidak Terdakwa kenal mendekati Terdakwa dan Terdakwa pun berusaha melarikan diri lalu sempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa tepatnya di area persawahan dekat rumah yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, namun Terdakwa pun berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang sebelumnya terdakwa buang berhasil diamankan, kemudian Terdakwa di interogasi oleh anggota Kepolisian dan Terdakwa mengaku telah menggunakan narkotika jenis ganja, dan Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kosong dekat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli secara berpatungan bersama sama dengan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah). Kemudian Terdakwa menunjukkan tempat dirinya menyimpan narkotika jenis ganja sekitar jam 20.10 WIB dan di temukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat di temukan di dalam rumah kosong tersebut dan Terdakwa mengaku sebelumnya telah memberikan Narkotika jenis ganja kepada Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga sekitar jam 20.30 Wib bertempat di rumah Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) berhasil di tangkap, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja, 1 (satu ) buah handphone merk Oppo warna hitam yang kesemuanya itu terletak di atas meja yang berada di teras rumahnya dan 2 (dua) lembar kertas papier yang di temukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya, kemudian Terdakwa dan Saksi Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi (Terdakwa dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 23110273/LAB.BIOMED/PDG/11/2023 tanggal 08 November 2023 yang di Laboratorium Klinik Biomed Pandeglang, telah dilakukan pemeriksaan screening Narkoba (bahan dari urine) terhadap Furqon Sundawijaya oleh dr. T.K. Darmawan, Sp. PK., dengan hasil test sebagai berikut  :
  • Mariyuana (Canabis, Ganja)   :    Positif
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 249,6000 gram dan diberi nomor barang bukti 2894/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2894/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2894/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,4973 gram dan diberi nomor barang bukti 2893/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2893/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2893/2023/PF berupa daundaun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.
  • Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen BARPA/01/I/Ka/Pb.02/BNNP Banten pada hari Rabu tanggal tujuh belas Januari tahun dua ribu dua puluh empat, Tim Hukum dan Tim Medis yang terdiri dari :
  1. Tim Medis :
  1. Nama             : dr. Ade Nurhilal Desrina
  2. Pangkat           : Penata
  3. NIP                : 19851221 201502 2 002
  4. Jabatan           : Dokter Muda

 

  1. Nama             : Dewi Arimbi, M.Psi
  2. Pangkat           : Penata Muda Tk I
  3. NIP                : 19851213 201801 2 002
  4. Jabatan           : Psikolog Klinis Pertama

 

  1. Tim Hukum :
  1. Nama             : Akhmad Dheny, S.dos.
  2. Pangkat           : Kompol
  3. NIP                : 75110252
  4. Jabatan           : PS Kasubdit Il Ditresnarkoba Polda Banten

 

  1. Nama             : Saimun, SH
  2. Pangkat           : Jaksa Muda
  3. NIP                : 19851221 2015D2 2 002
  4. Jabatan           : Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Bidang Pidana Umum Kejati Banten

 

  1. Nama             : Bagus Nurul Hadi, SH.
  2. Pangkat           : Aipda
  3. NIP                : 86060212
  4. Jabatan           : Analis Intelijen pada Seksi lntelijen pada Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten

Tim Asesmen Terpadu telah melakukan Rapat Pelaksanaan Asesmen terhadap berkas atas nama Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya, Nomor Register Asesmen 001/I/Pb.02/2024/BNNP Banten, disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat ( 1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :

  1. A. Hasil Pemeriksaan Tim Medis :
  • Klien bekerja sebagai waiters di perusahaan cathering di Jakarta setiap 3 hari dalam seminggu. Selain itu klien memiliki usaha peternakan bebek;
  • Klien memiliki riwayat penggunaan ganja aktif selama 10 tahun. Penggunaan setiap hari. Dalam satu hari habis 7 linting;
  • Selama ada di Rutan ada muncul craving dalam 2 minggu terakhir. Menurutnya pemicunya adalah stress akibat tekanan dan susah tidur;
  • Riwayat penggunaan aktif zat ganja selama 10 tahun;
  • Pernah berhenti menggunakan zat ganja selama 4 bulan sedang mengikuti pelatihan;
  • Telah masuk tahap ketergantungan karena penggunaan dilakukan setiap hari 34 x dan 2x sehari selama bulan puasa;
  • Toleransi terhadap stress sangat rendah terhadap banyak hal (tekanan pekerjaan dan keluarga seharihari) sehingga membutuhkan ganja setiap waktu;
  • Memiliki riwayat pikiran untuk bunuh diri dengan cara gantung diri;
  • Dapat bertindak secara emosional secara verbal saat mengalami kondisi tidak nyaman

B. Hasil Pemeriksaan Tim Hukum

  • Kondisi Terperiksa saat dilakukan penangkapan dalam keadaan sadar penuh;
  • Terperiksa ditangkap di rumah seorang diri;
  • Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu Ganja yang dibeli secara berpatungan dengan Sdr. Kurnia Aji Alfaridzi;
  • Barang Bukti seberat netto + 249,6000 gram dan 1 (satu) linting ganja berat netto + 0,4973 gram;
  • Hasil urine saat penangkapan positif (+);
  • Alasan penggunaan narkotika untuk menenangkan diri dan faktor lingkungan;
  • Frekuensi penggunaan setiap hari;
  • Pertama kali mengenal narkotika dari teman, narkotika yang dimiliki dipakai secara bersamasama;
  • Pembelian narkotika dari teman dengan pembayaran secara transfer dan sudah melakukan pembelian sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp 2.000.000,

C. Alat Bukti Surat

  • KTP atas nama Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya;
  • Laporan Polisi;
  • Petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum;
  • Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
  • Berita Acara Saksi Penangkapan;
  • Surat Perintah Penyelidikan;
  • Surat Perintah Penahanan;
  • Surat Penyitaan Barang Bukti Narkotika;
  • Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Penyidik;
  • Penetapan Status Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan;
  • Surat Keterangan Uji Laboralorium Barang Bukti Nakotika;
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine.

D. Barang Bukti:

  • Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat netto + 249,6000 gram dan 1 (satu) linting Ganja berat netto 0,4973 gram

E.  Keterangan Tersangka:

  • Terperiksa menjelaskan bahwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama dengan Sdr. Kurnia Aji Alfaridzi, ST bin Mulyadi, di tempat yang berbeda. Barang Bukti yang disita dari Tersangka berupa ganja yang dibungkus menggunakan lakban coklat. Beli dengan cara berpatungan Sdr. Kurnia Aji Alfaridzi, ST bin Mulyadi seberat ½ Kg dengan harga Rp 2.000.000, masing-masing membayar Rp 1.000.000,-. Cara pembelian dengan cara transfer dan ganja tersebut dikirim melalui J&T.

Pertama kali menggunakan ganja pada tahun 2019 dan terakhir menggunakan ganja pada bulan November di rumah kosong. Setelah menggunakan ganja Tersangka merasa mudah tidur dan perasaan tenang.

  1. Fakta Medis

Hasil Pemeriksaan medis didapatkan diagnose bahwa klien mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoid dengan pola penggunaan teratur pakai.

  1. Fakta Hukum

Hasil Pemeriksaan Hukum didapatkan bahwa terperiksa menggunakan ganja dengan intensitas sering, membeli ganja dengan tujuan menyetok untuk digunakan sendiri, dan tidak mengetahui jaringan lainnya.

  1. Kesimpulan

Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang adalah penyalah guna Narkotika jenis ganja kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai. Tidak ada indikasi terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika

Bahwa berdasarkan yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan 4 tersebul diatas, kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada tersangka perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Balai Besar Rehabilitasi BNN Rl (Lldo - Bogor) selama 6 (enam) bulan dan mengikuti proses hukum labih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya