Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Pdl 1.YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
2.RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin (Alm) DEBI WIJAYA KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-94/M.6.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
2RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin (Alm) DEBI WIJAYA KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin (Alm) DEBI WIJAYA KUSUMA, Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Kp. Baros Kec. Baros Kel. Baros Kota Serang Prov. Banten (sesuai ketentuan pasal 81 ayat (1) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Percobaan Percobaan atau pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekira 13.40 WIB di pinggir jalan depan rumah Saksi IVAN, terdakwa mengajak saksi IVAN untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa sudah ditawari oleh Sdr. MAHES (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa pulang dan mengambil uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk berpatungan membeli Narkotika jenis shabu dengan saksi IVAN, setelah itu Terdakwa bersama saksi IVAN datang ke Kontrakan milik Sdr. MAHES (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp. Baros Kec. Baros Kel. Baros Kota Serang Prov. Banten sekira jam 15.00 WIB dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu sekaligus menggunakannya bersama Sdr. MAHES (Daftar Pencarian Orang) dan saksi IVAN setelah menggunakan narkotika jenis shabu bersama – sama Terdakwa dan saksi IVAN, ketika Terdakwa dan saksi Ivan akan pulang, Terdakwa dan saksi IVAN meminta kembali 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu untuk dibawa pulang namun Terdakwa dan saksi IVAN tidak memiliki uang untuk membeli, sehingga mengatakan “hes coba sih,  minta 1 lagi ni buat dibawa kerumah kentang ni”. Sdr. MAHES menjawab “gpp saya kasih 1 lagi tapi simpenin yah 2 lagi sama kamu tapi nunggu saya kabarin lagi oke buat ditaro dimananya, nanti upah nya yang 1 itu gratis gpp buat kamu” dan Terdakwa menjawab “oke deh kalo gitu hes”  lalu sdr. MAHES meminta untuk dibantu menyimpan kembali narkotika jenis shabu disuatu tempat oleh Terdakwa dan saksi IVAN, dan akan memberikan masing – masing 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sebagai upah secara gratis untuk digunakan oleh Terdakwa dan saksi IVAN. Selanjutnya Terdakwa diberikan 3 (tiga) paket yang mana 1 (satu) paket diberikan untuk Terdakwa gunakan kembali secara gratis dan 2 (dua) paket lainnya untuk disimpan kembali disuatu tempat oleh Terdakwa, menunggu arahan dari Sdr. MAHES kemudian Sdr. MAHES memberikan 13 (tiga belas) Paket Narkotika Jenis Shabu yang mana 1 (satu) paket diberikan untuk saksi IVAN sebagai upah dan gunakan kembali secara gratis serta 12 (dua belas) paket lainnya untuk disimpan kembali disuatu tempat oleh saksi IVAN menunggu arahan dari Sdr. MAHES. Setelah itu Terdakwa dan saksi IVAN pulang kerumah masing – masing dengan membawa Narkotika jenis Shabu dari SDr. MAHES. Kemudian sekira pukul 20.10 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003,  Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Pandeglang memperlihatkan surat tugasnya kepada Terdakwa setelah itu tim sat resnarkoba polres pandeglang melakukan penggeledahan Pakaian/Badan/Tempat dan di temukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna Orange yang sedang Terdakwa pegang menggunakan tangan sebelah kiri, 2 (dua) Bungkus Lakbal Warna coklat yang berisikan masing – masing 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Bungkus Lakbal Warna Orange yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan sedang dipegang ditangan Terdakwa sebelah Kanan, dan Seperangkat Alat hisab shabu (Bong). ditemukan didalam kamar tepatnya didalam lemari Pakaian, setelah itu Terdakwa diintrogasi oleh tim Sat Narkoba Polres Pandeglang dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. MAHES, sebanyak 3 bungkus paket shabu dimana 2 (dua) paket shabu diminta oleh Sdr. MAHES untuk disimpan kembali disuatu tempat yang akan diarahkan, hanya saja Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Pandeglang, sedangkan 1 (satu) paket shabu yang lain adalah milik terdakwa yang merupakan upah dari Sdr. MAHES. Setelah itu  pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres pandeglang melakukan pengembangan terhadap saksi IVAN sekira pukul 20.30 WIB di hari yang sama bertempat di Rumah saksi IVAN yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003,  Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa dan saksi IVAN beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan Prosess Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5752/ NNF /2024, tgl 11 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin DEBI WIJAYA KUSUMA (Alm), yakni:
  • 2 (dua) Bungkus Lakbal Warna coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip  bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan jumlah berat netto awal seluruhnya 0,1192 gr (nol koma satu satu sembilan dua gram), dan berat netto akhir seluruhnya 0,1153 gr (nol koma satu satu lima tiga gram);
  • 1 (satu) Bungkus Lakbal Warna Orange yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan jumlah berat netto awal seluruhnya 0,0898 gr (nol koma nol delapan sembilan delapan gram), dan berat netto akhir seluruhnya 0,0820 gr (nol koma nol delapan dua nol gram);

Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

-------------------------------------- A T A U -----------------------------------

KEDUA :

----------- ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin (Alm) DEBI WIJAYA KUSUMA, Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 20.10 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Kampung Waas RT.003 RW.003,  Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa bermula saksi RONAL HELMI HASIBUAN, SH. saksi ANDI ARMANTA, saksi TRISNA RIYANDI, yang merupakan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pandeglang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 20.10 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003,  Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang Tim Kepolisian Sat Narkoba Polres Pandeglang dengan memperlihatkan surat tugasnya kepada Terdakwa setelah itu tim sat resnarkoba polres pandeglang melakukan penggeledahan Pakaian/Badan/Tempat dan di temukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna Orange yang sedang Terdakwa pegang menggunakan tangan sebelah kiri, 2 (dua) Bungkus Lakbal Warna coklat yang berisikan masing – masing 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Bungkus Lakbal Warna Orange yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan sedang dipegang ditangan Terdakwa sebelah Kanan, dan Seperangkat Alat hisab shabu (Bong). ditemukan didalam kamar tepatnya didalam lemari Pakaian, setelah itu Terdakwa diintrogasi oleh tim Sat Narkoba Polres Pandeglang dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. MAHES, sebanyak 3 bungkus paket shabu dimana 2 (dua) paket shabu diminta oleh Sdr. MAHES untuk disimpan kembali disuatu tempat yang akan diarahkan, hanya saja Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Pandeglang, sedangkan 1 (satu) paket shabu yang lain adalah milik terdakwa yang merupakan upah dari Sdr. MAHES. Setelah itu  pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres pandeglang melakukan pengembangan terhadap saksi IVAN sekira pukul 20.30 WIB di hari yang sama bertempat di Rumah saksi IVAN yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003,  Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa dan saksi IVAN beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan Prosess Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5752/ NNF /2024, tgl 11 November 2024, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ARU RUDIANSYAH PUTRA Bin DEBI WIJAYA KUSUMA (Alm), yakni:
  • 2 (dua) Bungkus Lakbal Warna coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip  bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan jumlah berat netto awal seluruhnya 0,1192 gr (nol koma satu satu sembilan dua gram), dan berat netto akhir seluruhnya 0,1153 gr (nol koma satu satu lima tiga gram);
  • 1 (satu) Bungkus Lakbal Warna Orange yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan jumlah berat netto awal seluruhnya 0,0898 gr (nol koma nol delapan sembilan delapan gram), dan berat netto akhir seluruhnya 0,0820 gr (nol koma nol delapan dua nol gram);

Dengan kesimpulan bahwa barang berupa kristal warna putih tersebut diperoleh hasil POSITIF MENGANDUNG Methamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya