INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/Pdt.P/2023/PN Pdl | UCU OOK KHOLILLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.P/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Ucu Ook Kholillah Binti H. Udi Muhdi lahir pada tanggal 04 Oktober 1988 adalah sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3601-LT-19052023-0131 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3601064410880002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3601060307170003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pandeglang ;------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Identitas Paspor yang tercatat di Kantor Imigrasi dengan Nomor; C9463878 atasnama Octa Albayhaq Binti H. Udi Muhdi adalah bukan Pemohon dikarenakan tidak sesuai dengan Identitas yang ada pada Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon ; ----------------------
4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |