Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pdl HASANUDDIN Kepala Kepolisian Resort Pandeglang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HASANUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pandeglang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam hal penangkapan, penahanan serta menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana turut serta Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Pandeglang Banten, Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum yang berlaku dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan serta membebaskan Pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Polres Pandeglang Banten
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya