Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk kantor cabang labuan unit panimbang 1.Ehon Binti Sarmani
2.Mislan Irawan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk kantor cabang labuan unit panimbang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ehon Binti Sarmani
2Mislan Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.071.773,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 178.071.773,- ( SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA ) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 147.453.030,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar Rp 30.618.743,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Memerintahkan Tergugat untuk menandatangani SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan atau APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk peningkatan pengikatan agunan berupa HT (Hak Tanggungan).

5.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak