Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH MARDIYANSAH Alias BELONG Bin ENDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/M.6.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIYANSAH Alias BELONG Bin ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

KESATU

 

 

 

----Bahwa Terdakwa MARDIYANSAH Alias BELONG Bin ENDIN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang berat melebihi lima gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Kacapi RT.001/RW.002, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa sedang membuka social media Instagram milik terdakwa dan menemukan akun Instagram bernama grazia.ludenz.co yang mempromosikan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik akun tersebut menanyakan harga tembakau sintetis dan bagaimana metode pembelian serta pengirimannya, mengetahui banyak yang berminat menggunakan tembakau sintetis terdakwa tertarik dan menanyakan bagaimana sistem penjualannya, kemudian pemilik akun graziza.ludenz.co menyampaikan bahwa terdakwa harus membuat akun Instagram penjualan dan menyiapkan nomor rekening untuk bertransaksi. Bahwa selanjutnya terdakwa membuat akun instagram bernama Nobody dan menyiapkan nomor rekening DANA 083871593704 an. MARDIYANSAH Alias BELONG Bin ENDIN yang akan digunakan untuk penjualan narkotika jenis tembakau sintetis, dan akun tersebut nantinya juga akan dipromosikan oleh pemilik akun instagram grazia.ludenz.co.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali menghubungi akun instagram grazia.ludenz.co bermaksud membeli Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram dan dijadikan 10 (sepuluh) paket, selanjutnya pemilik akun instagram grazia.ludenz.co memberikan total seharga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan ditransfer ke rekening DANA nomor 089676192925 an. ODI. Kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening DANA 089676192925 an. ODI.
  • Bahwa selanjutnya pemilik akun Instagram grazia.ludenz.co mengirimkan peta lokasi/maps dan foto tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis, yang mana pada foto tersebut terdapat keterangan 10 (sepuluh) paket yang masing-masing paket berisikan tembakau sintetis di balut menggunakan lakban berwarna cokelat tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam dan pemilik akun instagram gradienz.ludenz.co juga memberikan kepada terdakwa bonus sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang disimpan di bawah tiang listrik di pinggir Jl. Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib terdakwa seorang diri dengan menggunakan kendaraan umum angkot berangkat dari rumah terdakwa menuju lokasi tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis sesuai peta lokasi/maps dan foto lokasi yang sudah dikirimkan oleh pemilik akun Instagram gradienz.ludenz.co, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sampai di sebuah tiang listrik yang berada pinggir Jl. Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dimana terdakwa menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket yang masing-masing paket berisikan tembakau sintetis dan bonus 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang langsung terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan angkutan umum.
  • Bahwa di tengah perjalanan terdakwa turun di pinggir Jl. Raya Labuan-Carita tepatnya di Kampung Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian terdakwa berjalan ±150 meter dan sekira pukul 21.10 Wib terdakwa sampai di sebuah tempat sepi di jalan gang yang berada di Kampung Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibalut lakban berwarna cokelat untuk terdakwa jual dengan rincian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket di bawah pagar tembok, 1 (satu) paket di bawah tiang listrik, 1 (satu) paket di bawah batu, 1 (satu) paket di dekat sebuah bambu dan 1 (satu) paket di bawah pos ronda, terhadap seluruh narkotika yang disimpan tersebut kemudian terdakwa foto dan diberikan keterangan pada foto tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum angkot menuju rumah terdakwa. Sesampainya di gang jalan rumah terdakwa, terdakwa turun dan berjalan kaki menuju rumah terdakwa. Di tengah perjalanan terdakwa kembali menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut lakban berwarna cokelat untuk terdakwa jual dengan rincian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket di bawah semak-semak, 1 (satu) paket di bawah batu, 1 (satu) paket di selipkan di pagar bambu, 1 (satu) paket di bawah pagar tembuk dan 1 (satu) paket di bawah pohon pisang, terhadap seluruh narkotika yang disimpan tersebut kemudian terdakwa foto dan diberikan keterangan pada foto tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa, dan kembali menghubungi pemilik akun instagram grazia.ludenz.co meminta untuk mempromosikan akun instagram milik terdakwa untuk melakukan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa jual. Kemudian terjadilah transaksi narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 10 (sepuluh) paket melalui instagram, terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat ±1 (satu) gram seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), atas penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.50 Wib terdakwa kembali menghubungi pemilik akun gradienz.ludenz.co bermaksud membeli Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian atas pembelian tersebut pemilik akun instagram grazia.ludenz.co memberikan total seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer ke rekening DANA nomor 089676192925 an. ODI. Terdakwa kemudian mentransfer uang terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link dari sebuah warung madura di dekat rumah terdakwa ke rekening DANA terdakwa untuk kemudian terdakwa transfer kepada pemilik akun gradienz.ludenz.co. Bahwa selanjutnya pemilik akun Instagram grazia.ludenz.co mengirimkan peta lokasi/maps dan foto tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di bawah tumpukan kelapa di pinggir Jl. Raya Teluk Lada tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 Wib bertempat di rumah terdakwa, terdakwa menggunakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dari hasil bonus pembelian yang diberikan oleh pemilik akun gradienz.ludenz.co.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa seorang diri dengan menggunakan kendaraan umum berangkat dari rumah terdakwa menuju lokasi tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis sesuai peta lokasi/maps dan foto lokasi yang sudah dikirimkan oleh pemilik akun Instagram gradienz.ludenz.co, di tengah perjalanan sampai di Pertigaan Pasar Panimbang, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terdakwa turun dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojeg sepeda motor. Bahwa sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa sampai di sekitar Jl. Raya Teluk Lada, tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten dan langsung terdakwa mencari narkotika jenis tembakau sintetis sesuai foto petunjuk lokasi yang dikirimkan oleh pemilik akun Instagram gradienz.ludenz.co.
  • Bahwa sekira pukul 19.20 Wib saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang berpatroli di sekitar Jl. Raya Teluk Lada, tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan tersebut mencari sesuatu. Selanjutnya saksi Muhamad Solehudin bersama tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas, dan sekira pukul 19.30 Wib saksi Muhammad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengamanan dan penggeledahan pakaian/badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang sedang terdakwa pegang, yang mana pada handphone tersebut terdapat petunjuk foto lokasi tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang akan diambil oleh terdakwa, kemudian saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba melakukan pencarian atas petunjuk tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis yang di balut dengan lakban berwana cokelat. Kemudian sekira pukul 21.40 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kacapi, Rt.001/Rw.002, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan dilakukan penggeledahan tempat/rumah ditemukan 1 (satu) pak kertas papier. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3621/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025 yang diperiksa oleh Yuswardi, S.Si.,Apt,M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm dan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si didapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berlakban fragile berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat awal netto 11,1042 gram diberi nomor barang bukti 4441/2025/NF  dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4441/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat akhir netto 10,9594 gram.

Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif MDMB-4em PINACA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

                                                                             ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARDIYANSAH Alias BELONG Bin ENDIN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat melebihi lima gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, yang mana saat itu saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang berpatroli menggunakan kendaraan mobil sekira pukul 19.20 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada, tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten terlihat ada laki-laki berada di pinggir jalan yang dalam keadaan gelap dan sepi dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu. Yang mana berdasarkan informasi masyarakat bahwa sepanjang jalan tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Muhamad Solehudin bersama tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa dengan memperlihatkan surat perintah tugas, dan sekira pukul 19.30 Wib saksi Muhammad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengamanan dan penggeledahan pakaian/badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru yang sedang terdakwa pegang, yang mana pada handphone tersebut terdapat petunjuk lokasi berupa foto lokasi tempat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut menggunakan lakban, yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diakui terdakwa adalah miliknya yang akan terdakwa ambil, selanjutnya saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba melakukan pencarian atas petunjuk tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintesis yang di balut dengan lakban berwana cokelat yang terdapat di lokasi sesuai dengan prtunjuk lokasi yang terdapat di hanphone terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.40 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi Muhamad Solehudin dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kacapi, Rt.001/Rw.002, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan dilakukan penggeledahan tempat/rumah ditemukan 1 (satu) pak kertas papier. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3621/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025 yang diperiksa oleh Yuswardi, S.Si.,Apt,M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm dan diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si didapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berlakban fragile berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat awal netto 11,1042 gram diberi nomor barang bukti 4441/2025/NF  dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4441/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat akhir netto 10,9594 gram.

Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif MDMB-4em PINACA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya