Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pdl BPR. Lambang Ganda Cabang Labuan 1.Imam Romansyah
2.Aida Farida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. Lambang Ganda Cabang Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Romansyah
2Aida Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.555.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 
    0398/BPRLG-CB.LBN/VIII/2021 tertanggal 06 Agustus 2021.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;
4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa
     syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada
  Penggugat: Rp. 24.555.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.
5.   Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat AJB No. 038/2021 Luas 120M2 a.n Imam  Romansyah terletak di Kp. Siruang Rt 003/001 Desa Pejamben Kec.  Carita  Kab. Pandeglang - Banten. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.
6.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak