Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Penggugat dengan H. Emak Jamaksari bin H. Muhamad (Almarhum) atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten) dengan luas 2.200 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak Sementara) No. 50/Rotjek berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor : 49/JB/04/II/1999 tanggal 16 Februari 1999 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan permohonan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan Peralihan Hak (Balik Nama), Sertifikat Hak Milik No. 50/Rotjek, dengan luas 2.200 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) dari atas nama H. SARIPIN BIN H. MISKIN menjadi atas nama Penggugat yaitu M. ROJI di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang;
- Memerintahkan menurut hukum kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang dalam kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk memproses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak Sementara) No. 50/Rotjek, dari atas nama pemilik asal Tergugat I (H. SARIPIN BIN H. MISKIN) kepada atas nama Penggugat (M. ROJI) menurut peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
|