Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Pdl | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan | Uki Jarkasih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 112.357.600,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 112,357,600 ( SERATUS DUA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH ENAM RATUS RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 87,343,823.,-(DELAPAN PULUH TUJUH TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA DELAPAN DUA TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 25,013,777,- (DUA PULUH LIMA JUTA TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH TUJUH RUPIAH),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |