Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa JUHELI Alias JULI Bin AKMAD bersama-sama dengan Sdr.YANA (DPO) dan Sdr.DODI (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, sekitar Pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di lapangan Kadupandak tepatnya di Kp.Kadupandak, Desa Kadupandak, Kec.Picung, Kab.Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.“ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 wib Terdakwa JUHELI Alias JULI Bin AKMAD bersama dengan Sdr.YANA sedang bermain dan berbincang di kediaman Sdr.DODI yang berada di Kp.Cipancur, Desa Ciruji, Kec.Banjarsari, kab.Lebak. Kemudian ketika Terdakwa sedang berbincang, Sdr.DODI mengajak keluar untuk mencari sepeda motor yang rencananya akan menjadi target pencurian, lalu Sdr.DODI mengatakan bahwa akan ada acara di lapangan Kadupandak sehingga akan banyak sepeda motor yang parkir di lapangan tersebut, lalu sekitar Pukul 05.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr.YANA dan Sdr.DODI berangkat dari kediaman Sdr.DODI menuju ke lapangan Kadupandak tepatnya di Kp.Kadupandak, Desa Kadupandak, Kec.Picung, Kab.Pandeglang dengan menggunakan kendaraan Sdr.DODI yaitu Honda Supra X 125 dengan cara berboncengan bertiga. Sesampainya di lapangan Terdakwa dan Sdr.YANA diturunkan oleh Sdr.DODI, lalu Sdr.YANA melihat ada sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan kunci tergantung dikendaraan tersebut, lalu No.Pol : A 2677 LP Noka : MH33C1005CK905715 dan nosin : 3C1906898 tahun 2012 dengan kunci tergantung dikendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai sasaran pencurian motor.
- Bahwa setelah Terdakwa, Sdr. DODI dan Sdr. YANA menetapkan target pencurian motor, Terdakwa dan Sdr. YANA berdua mendorong sepeda motor sejauh kurang lebih dua puluh meter, lalu Terdakwa dan Sdr. YANA menghidupkan dengan menggunakan kunci yang tergantung dalam sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa dan Sdr. YANA membawa kabur sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor tersebut Terdakwa dan Sdr. DODI membawanya ke kediaman Sdr.DODI dan sepeda motor tersebut dipakai secara bergantian, dan sepeda motor tersebut biasa disimpan di basecamp Terdakwa dan Sdr. DODI yang terletak di Kp.Cipancur, Desa Ciruji, Kec.Banjarsari, Kab.Lebak yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari kediaman sdr.DODI. Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor tersebut Sdr.DODI merubah sepeda motor tersebut diantaranya menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut, kemudian mencabut tempelan maupun stiker striping dari sepeda motor tersebut dan juga bagian velg dikikis untuk menghilangkan warna pada pelg bawaannya .
- bahwa ada beberapa ciri – ciri khusus sepeda motor milik saksi korban BENI APRIATNA Bin BURHANUDIN dapat dilihat dari penarik rem roda belakang masih berwarna kuning yang mana awalnya itu berwarna silver akan tetapi saksi ganti yang variasi, lalu bekas tempelan stiker pada spakboard roda depan masih membekas bentuknya seperti stiker yang saksi pasang walaupun stiker tersebut sudah dicabut oleh pelaku lalu bekas kerikan pada roda depan dan roda belakang masih tersisa bekas cat variasi yang saksi korban buat, dan pada saat sepeda motor ditemukan oleh penyidik, kunci cadangan. Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban BENI APRIATNA Bin BURHANUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu) Rupiah.
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |