Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas 1 (satu) bidang tanah darat ,atau kebun, yang terletak di Blok Solodengen dengan Luas sesuai Sertipikat, : 5636, M2. ( Lima ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi ) atas nama, PITUT CASWITA, (Suami dari Hj SARHANAH) Blok Solodengen, Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Adalah milik Penggugat. ------------------------------------------
- Objek di Blok Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan Nomor SPPT, 36.01.060.009.012-0088.0. dan sekitar tahun 2014 sudah dibuat SERTIPIKAT dengan No, SHM : 02320, dan No, NIB :28.02.06.06.01613, Dengan Surat Ukur tertanggal : 08-05-2014, dengan No : 56/Panimbangjaya, 2014. Dengan Luas : 5636, M2. ( Lima ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi ) atas nama, PITUT CASWITA, (Suami dari Hj SARHANAH) ---------------------------------------
Dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Raya
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah milik Waspin
- Sebelah Barat : Jalan Raya Nasional
Dan batas-batas sekarang sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik H. Ali
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Pitut Caswita/Sungai
- Sebelah Barat : Jalan Raya Nasional
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Keterangan Penjualan dan Kwitansi yang dibuat sendiri oleh Tergugat saudara Eman Suherman.-------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah darat atau kebun, dengan Luas sesuai Sertipikat, : 5636, M2. ( Lima ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi ) atas nama, PITUT CASWITA, (Suami dari Hj SARHANAH) Blok Solodengen, Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat adalah Tanah hak milik Peninggalan dari, Almarhum H. Pitut Caswita (suami dari Hj Sarhanah) yang secara Otomatis jatuh kepada Para ahli Warisnya yaitu Para Penggugat, yang bernama : ----------
- Hj. SARHANAH, (Istri dari Alm, H. Pitut Caswita) Tempat,Tgl/Lahir, Pandeglang, (24 – Juli – 1970) Agama Islam, No, Nik, 3601064609770001, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Kp Solodengan, RT,004/RW,011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten .
- NUNU NUHIYAT, Bin H. PITUT CASWITA. Tempat,Tgl/Lahir, Pandeglang, (07 – Juni – 2007) Agama Islam, No, Nik, 3601060706070002, Pekerjaan, Pelajar/mahasiswa beralamat di Kp Solodengan, RT,004/RW,011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten .
- YOVI ANANG, Bin H. PITUT CASWITA. Tempat,Tgl/Lahir, Pandeglang, (28 – November– 2000) Agama Islam, No, Nik, 3601066811000001, Pekerjaan, Wiraswasta beralamat di Kp Solodengan, RT,004/RW,011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten.
- OMAH MAHARANI, Bin Hj. SARHANAH Tempat,Tgl/Lahir, Pandeglang, (24 – November– 1997) Agama Islam, No, Nik, 3601065303930002, Pekerjaan, Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Kp Solodengan, RT,004/RW,011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten.
- AGUS HERDANI, Bin Hj. SARHANAH Tempat,Tgl/Lahir, Pandeglang, (17 – Agustus – 1987) Agama Islam, No, Nik, 3205041708870013, Pekerjaan, Karyawan Swasta, beralamat Gang Perintis, III Nomor 2, RT,005/RW,007, Kelurahan Pancoran mas, Kecamatan Pancoran mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah kepada Penggugat dalam keadaan Utuh. ----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); ----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); ---------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |