Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Pdl | DINYATI ANWAR PUTRI S.H | TOBING SUKANDAR Als TEBE Bin MAR'UN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-557/M.6.13/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa TOBING SUKANDAR Alias TEBE Bin MAR’UN pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR yang beralamat di Kp. Rahong, Rt 018 Rw 006, Ds. Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa pembelian pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama-sama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR menggunakan kendaraan carry pick up warna hitam yang di supiri oleh NADI (DPO) untuk mengambil / meminjam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR, lalu pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar jam 02.00 Wib saat saya sedang santai menunggu RIKI ANUGRAH (DPO) dan kawan - kawan dirumah datang kendaraan yang disupiri NADI (DPO) yang ditumpangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) yang pada saat tersebut di belakang kendaraan pick up terdapat 10 (sepuluh) keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR dalam keadaan terisi ayam kemudian diturunkan oleh RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) sedangkan RIKI ANUGRAH (DPO) dan Terdakwa TOBING SUKANDAR melihat proses penurunan keranjang dan menimbang bobot ayam dari keranjang namun saya tidak ingat total bobotnya dan sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa harga dari tiap Kilogram ayam kurang lebih sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan total uang pembelian ayam pertama kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan memberikan uang tersebut kepada RIKI ANUGRAH (DPO) bersama-sama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO) dan NADI (DPO).
Bahwa Pembelian yang ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib. pada kali ini Terdakwa TOBING SUKANDAR sudah mengetahui bahwa barang berupa ayam yang dikirim adalah merupakan ayam hasil curian. Pada sekitar pukul 23.00 Wib hari sabtu datang ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR yaitu RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) untuk meminjam keranjang pada saat tersebut RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) datang menggunakan kendaraan pickup grandmax warna putih yang dikemudikan oleh ERWIN (DPO). Setelah itu ACENG (DPO) dan AJAT (DPO) langsung mengangkut keranjang ke atas kendaraan diajak untuk dibawa mengangkut ayam hingga kemudian pada pukul 02.00 Wib RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) datang menggunakan kendaraan pickup grandmax warna putih yang dikemudikan oleh ERWIN (DPO) dengan sudah membawa ayam yang terisi didalam keranjang yang sebelumnya di pinjam. Saksi HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) ikut mengirim bersama yang lain ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR sedangkan RIKI ANUGRAH (DPO) melanjutkan piket di perusahaan CTU. Setelah di turunkan dan di hitung kemudian Terdakwa TOBING SUKANDAR membayar kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa Pembelian yang keempat terjadi Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib. rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR kedatangan Saksi HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN yang mengemudikan kendaraan seperti pada peristiwa ketiga yaitu Daihatsu grandma warna putih untuk meminjam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR , lalu Terdakwa TOBING SUKANDAR menunggu hingga sekitaran pukul 02.00 Wib Saksi HASAN BASRI, (Dilakukan penuntutan secara terpisah) RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN kembali dengan menggunakan kendaraan bak pick up sudah terdapat ayam. Pada peristiwa kali ini jumlah ayam lebih padat dari sebelum-sebelumnya dan setelah Terdakwa TOBING SUKANDAR hitung Terdakwa TOBING SUKANDAR menyerahkan uang kepada RIKI ANUGRAH (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari total 5 (lima) kali membeli ayam dari RIKI ANUGRAH (DPO), Terdakwa TOBING SUKANDAR menerima kurang lebih 765 (tujuh ratus) ekor ayam yang terdiri dari 720 (tujuh ratus dua puluh) ekor ayam betina dan 45 (empat puluh lima) ekor ayam Jantan, yang mana ayam tersebut dijual oleh Terdakwa TOBING SUKANDAR kepada warga masyarakat dengan cara Terdakwa TOBING SUKANDAR jual didepan rumah dan sebagian lainnya Terdakwa TOBING SUKANDAR jual berkeliling kampung sekitaran Kecamatan Mekarjaya Total dari keuntungan yang Terdakwa TOBING SUKANDAR dapat yaitu kurang lebih sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) per Kilogram dengan menjual kurang lebih sebanyak 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Ekor Ayam yang terdiri dari 720 (tujuh ratus dua puluh) ekor Ayam Betina dan 45 (empat puluh lima) ekor Ayam Jantan dengan kurang lebih seharga Rp15.000,-(Lima belas Ribu Rupiah). Dan membeli ayam tersebut per kilonya dengan kurang lebih sebesar Rp12.000.-(Dua Belas Ribu Rupiah) dengan total keseluruhan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP ------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa TOBING SUKANDAR Alias TEBE Bin MAR’UN pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR yang beralamat di Kp. Rahong, Rt 018 Rw 006, Ds. Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa TOBING SUKANDAR sedang berada dirumah, Terdakwa TOBING SUKANDAR didatangi RIKI ANUGRAH (DPO/01/I/2025/Reskrim) seorang diri pada hari lupa tanggal lupa sekira akhir bulan Juli 2024 yang menawarkan bahwa dirinya memiliki ayam dengan harga murah. pada saat tersebut Terdakwa TOBING SUKANDAR bertanya ada berapa banyak ayam dan dengan harga berapa lalu RIKI ANUGRAH (DPO) menjawab harganya Kurang Lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) / kg, namun Terdakwa TOBING SUKANDAR menawar di Kurang Lebih harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) / Kg. setelah bernegosiasi disepakatilah Kurang Lebih harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) namun RIKI ANUGRAH (DPO) berpesan kepada Terdakwa TOBING SUKANDAR nanti kalau dirinya atau orang suruhannya datang meminjam keranjang tolong dipinjamkan untuk mengangkut ayam yang akan dijual kepada Terdakwa TOBING SUKANDAR.
Bahwa pembelian pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama-sama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR menggunakan kendaraan carry pick up warna hitam yang di supiri oleh NADI (DPO) untuk mengambil / meminjam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR, lalu pada hari minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar jam 02.00 Wib saat saya sedang santai menunggu RIKI ANUGRAH (DPO) dan kawan - kawan dirumah datang kendaraan yang disupiri NADI (DPO) yang ditumpangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) yang pada saat tersebut di belakang kendaraan pick up terdapat 10 (sepuluh) keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR dalam keadaan terisi ayam kemudian diturunkan oleh RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) sedangkan RIKI ANUGRAH (DPO) dan Terdakwa TOBING SUKANDAR melihat proses penurunan keranjang dan menimbang bobot ayam dari keranjang namun saya tidak ingat total bobotnya dan sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa harga dari tiap Kilogram ayam kurang lebih sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan total uang pembelian ayam pertama kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan memberikan uang tersebut kepada RIKI ANUGRAH (DPO) bersama-sama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO) dan NADI (DPO).
Bahwa pembelian yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama-sama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR menggunakan kendaraan carry pick up warna hitam yang di supiri oleh NADI (DPO) mengambil / meminjam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR untuk mengangkut ayam. Kemudian pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib saat kendaraan yang membawa ayam yang disupiri NADI (DPO) dan ditumpangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO),ACENG (DPO), dan AJAT (DPO) tiba di rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR dengan membawa ayam yang sudah ada di dalam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR yang sebelumnya dipinjam. Lalu diturunkan dari mobil carry pick up oleh RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), dan AJAT (DPO). dan Terdakwa TOBING SUKANDAR dan RIKI ANUGRAH (DPO) menghitung pengiriman ayam kali ini dan Terdakwa TOBING SUKANDAR membayar kurang lebih sebesar RP.4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai kepada RIKI ANUGRAH (DPO).
Bahwa Pembelian yang keempat terjadi Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib. rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR kedatangan Saksi HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN yang mengemudikan kendaraan seperti pada peristiwa ketiga yaitu Daihatsu grandma warna putih untuk meminjam keranjang milik Terdakwa TOBING SUKANDAR , lalu Terdakwa TOBING SUKANDAR menunggu hingga sekitaran pukul 02.00 Wib Saksi HASAN BASRI, (Dilakukan penuntutan secara terpisah) RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN kembali dengan menggunakan kendaraan bak pick up sudah terdapat ayam. Pada peristiwa kali ini jumlah ayam lebih padat dari sebelum-sebelumnya dan setelah Terdakwa TOBING SUKANDAR hitung Terdakwa TOBING SUKANDAR menyerahkan uang kepada RIKI ANUGRAH (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Pembelian yang kelima pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 dan Terdakwa TOBING SUKANDAR menerima pengiriman ayam tersebut pada pukul 02.00 Wib. Yang datang ke rumah Terdakwa TOBING SUKANDAR untuk meminjam keranjang adalah Saksi HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN yang mengemudikan kendaraan Daihatsu grandma warna putih, sekitaran pukul 02.00 Wib Saksi HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), INDRA (DPO) dan ERWIN kembali dengan menggunakan kendaraan yang diatas bak pick up sudah terdapat ayam. Dan setelah di hitung oleh Terdakwa TOBING SUKANDAR kemudian terdakwa memberikan uang kepada RIKI ANUGRAH (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dari ayam hasil curian.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke 2 KUHP |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |