Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG 1.YUYUN YUNINGSIH
2.YUDA FIRMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUYUN YUNINGSIH
2YUDA FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.490.308,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 166.490.308,- ( Seratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 141.924.150,- ( Seratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar 24.566.158,- ( Dua puluh Empat juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus lima puluh delalapn rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak