Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. BAHRUDIN Bin H. SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.6.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDIN Bin H. SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

--------- Bahwa Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Blok Tanjung Kampung Calincing Rt. 05 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa sekitar tahun 1991 Almarhum HARI DARMAWAN (meninggal pada tanggal 10 Maret 2018) selaku Direktur PT. Matahari Caritaria melakukan pembebasan lahan di Blok Tanjung Kampung Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dahulunya masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat kurang lebih seluas 65 hektar melalui Almarhum H. Sukri (meninggal pada tanggal 26 Maret 2004) yang merupakan orang tua dari Terdakwa;
  • Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 1991 masyarakat pemilik lahan di Blok Tanjung Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten membuat Surat Pernyataan yang menguasakan kepada Almarhum H. Sukri untuk memasarkan tanah, mengadakan perjanjian-perjanjian dan menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan pemasaran (Penjualan) tanah berikut menerima uang hasil penjualan tanah tersebut;
  • Pada tanggal 05 Agustus 1992 Almarhum Hari Darmawan selaku Direktur PT. Matahari Caritaria melakukan  pembayaran melalui Saksi Ir. Rasjad Sabirin Anak Dari Almarhum Arief Sabirin sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pembayaran atas tanah yang terletak di Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sebesar Rp. 727.914.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) yang di terima oleh Almarhum H. Sukri;
  • Pada tahun 1993 dan tahun 1994, dibuatkan 68 AJB (Akta Jual Beli) atas nama Almarhum H. SUKRI berikut keluarganya oleh PPATS Kecamatan Sumur yang berstempel PEMBELI/PENERIMA HAK, yang merupakan bukti peralihan hak terhadap pembebasan tanah yang dilakukan oleh Almarhum HARI DARMAWAN selaku Direktur PT. Matahari Caritaria melalui Almarhum H. SUKRI;  
  • Pada tanggal 12 Agustus 1995 Saksi H. Yusron bin H. Acang menerima Kuasa dari pemilik tanah di Blok Tanjung Desa Kertajaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang untuk menerima pembayaran ataupun yang belum menerima pembayaran oleh Almarhum H. Sukri sedangkan Akta Jual Beli (AJB) sudah terbit,  kemudian sesuai kwitansi tanggal 11 Oktober 1995 Saksi H. Yusron bin H. Acang menerima uang dari PT. Matahari Caritaria melalui Saksi Ir. Rasjad Sabirin Anak Dari Almarhum Arief Sabirin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pelunasan tanah yang tertunda di Lokasi Kertajaya oleh Almarhum H. Sukri dan Saksi H. Yusron bin H. Acang;  
  • Bahwa selanjutnya Almarhum Hari Darmawan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas berikut Kuasa jual antara Almarhum H. Sukri berikut keluarganya (Penjual) kepada Almarhum Hari Darmawan (Pembeli) berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) tahun 1993 dan tahun 1994 di Kantor Notaris EVELINE SURIAHUDAJA KONIG, SH yang beralamat di Jl. Pengadilan No. 09 Ruko i/10 Bogor diantaranya Akta Pengikatan Jual Beli No.22 tanggal 25 September 1995, Akta Pengikatan Jual Beli No.41 tanggal 19 Oktober 1995, Akta Pengikatan Jual Beli No.23 tanggal 25 Januari 1996, Akta Pengikatan Jual Beli No.26 tanggal 30 Januari 1997, Akta Pengikatan Jual Beli No.29 tanggal 31 Mei 1997, Akta Pengikatan Jual Beli No.11 tanggal 6 November 1997;
  • Pada tahun 2007 dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) antara Almarhum H. Sukri berikut keluarganya (Penjual) dengan Almarhum Hari Darmawan berikut keluarga dan karyawannya (Pembeli) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993 dan tahun 1994 yang teregister di Kantor PPATS Kec. Sumur Kab. Pandeglang, sehingga Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993 dan tahun 1994 tersebut menjadi Warkah pada AJB (Akta Jual Beli) tahun 2007 dan sudah tidak berlaku lagi;
  • Bahwa sekitar tahun 2006 atau setelah 2 (dua) tahun orang tua Terdakwa yaitu H. SUKRI meninggal dunia, Terdakwa menemukan Akta Jual Beli (AJB) Asli tahun 1993 dan tahun 1994 yang tersimpan di lemari orang tua Terdakwa yaitu Almarhum H. SUKRI di antaranya yaitu :
  1. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 55/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  2. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  3. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tangggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  4. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 153/SMR-KTJY/1993 tanggal 16 November 1993 An. Hj. Aminah;
  5. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 160/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Mansur;
  6. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 72/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Garsih;
  7. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  8. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 46/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  9. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 58/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Mansur;
  10. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 152/SMR/KTJY/1993 tanggal 15 November 1993 An. H. Sukri;
  11. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 60/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  12. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  13. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 25/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  14. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 35/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  15. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/SMR-KTJY/1994 tanggal 31 Januari 1994 An. H. Sukri;
  16. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 64/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Sukri;
  17. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  18. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 67/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  19. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 34/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H.Sukri;
  20. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 165/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Sukri;
  21. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 40/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  22. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 36/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  23. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 23/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  24. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/SMR-KTJY/1994 tanggal 16 November 1994 An. Hj.Aminah;
  25. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 48/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  26. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 30/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Februari 1994 An. Hj. Aminah;
  27. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 November 1994 An. H. Sukri;
  • Bahwa Akta Jual Beli (AJB) Tahun 1993 dan Tahun 1994 sudah beralih kepemilikannya kepada Almarhum HARI DARMAWAN berikut keluarga dan karyawannya dengan di terbitkan Akta Jual Beli (AJB) yaitu :
  1. 1 (satu) bundel AJB No.12/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 55/SMR-KRTJY/1994 An. Mansur;
  2. 1 (satu) bundel AJB No.16/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KRTJY/1994 An. H. SUKRI;
  3. 1 (satu) bundel AJB No.53/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 An. H. SUKRI
  4. 1 (satu) bundel AJB No.54/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 153/SMR-KTJY/1993 An. Hj. AMINAH;
  5. 1 (satu) bundel AJB No.57/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 160/SMR-KTJY/1994 An. MANSUR;
  6. 1 (satu) bundel AJB No.58/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 72/SMR-KTJY/1994 An. GARSIH;
  7. 1 (satu) bundel AJB No.59/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/SMR-KRTJY/1994 An. MANSUR;
  8. 1 (satu) bundel AJB No.60/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 46/SMR-KTJY/1994 An. MANSUR;
  9. 1 (satu) bundel AJB No.61/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 58/SMR-KTJY/1994 An. MANSUR;
  10. 1 (satu) bundel AJB No.62/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 152/SMR-KTJY/1993 An. H. SUKRI;
  11. 1 (satu) bundel AJB No. 48/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 60/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  12. 1 (satu) bundel AJB No. 51/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  13. 1 (satu) bundel AJB No.68/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 25/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  14. 1 (satu) bundel AJB No.71/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 35/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  15. 1 (satu) bundel AJB No.30/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  16. 1 (satu) bundel AJB No.9/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 64/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  17. 1 (satu) bundel AJB No.53/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  18. 1 (satu) bundel AJB No.19/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 67/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  19. 1 (satu) bundel AJB No.43/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 34/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  20. 1 (satu) bundel AJB No.13/2007 tanggal 08 Februaro 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 165/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  21. 1 (satu) bundel AJB No.64/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 40/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  22. 1 (satu) bundel AJB No.28/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 36/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  23. 1 (satu) bundel AJB No.69/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 23/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  24. 1 (satu) bundel AJB No.72/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/SMR-KTJY/1994 An. Hj. Aminah;
  25. 1 (satu) bundel AJB No.49/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 48/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri;
  26. 1 (satu) bundel AJB No.5/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 30/SMR-KTJY/1994 An. Hj. Aminah;
  27. 1 (satu) bundel AJB No.16/2007 tanggal 08 Februari 2007, dasarnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KTJY/1994 An. H. Sukri
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2021 Terdakwa menyewakan lahan seluas 10 Ha milik Almarhum Hari Darmawan tersebut tanpa seijin dari Ahli Warisnya yaitu Saksi SUSIAWATI DARMAWAN kepada saksi AGUS SAFARUDIN bin M. TOFANI, SA senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan dasar AJB tahun 1993 dan tahun 1994 dan dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Lahan selama 10 (sepuluh) tahun serta dibuatkan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri pada waktu tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 bertempat di Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar tahun 2006 atau setelah 2 (dua) tahun orang tua Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri meninggal dunia, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri menemukan Akta Jual Beli (AJB) Asli tahun 1993 dan tahun 1994 yang tersimpan di lemari orang tua Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri di antaranya yaitu :
  1. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 55/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  2. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  3. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tangggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  4. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 153/SMR-KTJY/1993 tanggal 16 November 1993 An. Hj. Aminah;
  5. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 160/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Mansur;
  6. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 72/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Garsih;
  7. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  8. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 46/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  9. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 58/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Mansur;
  10. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 152/SMR/KTJY/1993 tanggal 15 November 1993 An. H. Sukri;
  11. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 60/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  12. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  13. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 25/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  14. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 35/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  15. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/SMR-KTJY/1994 tanggal 31 Januari 1994 An. H. Sukri;
  16. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 64/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Sukri;
  17. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  18. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 67/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  19. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 34/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H.Sukri;
  20. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 165/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Sukri;
  21. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 40/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  22. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 36/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  23. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 23/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  24. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/SMR-KTJY/1994 tanggal 16 November 1994 An. Hj.Aminah;
  • Selanjutnya pada tahun 2019 atas tanah-tanah tersebut, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri  mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Tahun 1993 dan 1994 tersebut;
  • Bahwa saat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri juga menyertakan SURAT PERNYATAAN yang ditandatangani oleh terdakwa  sendiri, yang berisikan :
  • Bahwa tanah tersebut saya daftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun dan tidak dalam jaminan hutang dan piutang dengan pihak lain;
  • Bahwa tanah tersebut belum bersertifikat;
  • Bahwa tanah tersebut tidak ada keberatan dari pihak lain baik mengenai batas-batasnya maupun pemilikannya dan penguasaannya;
  • Bahwa tanah tersebut tidak berada dalam kawasan areal HGU/HGB/HPL, Cagar Alam, Cagar Budaya, Kawasan Hutan Lindung, Sepadan Pantai dan tidak dalam Areal Kawasan atau Penguasaan Perusahaan BUMN atau Perusahaan Persero lainnya;
  • Bahwa apabila pernyataan saya ini tidak benar maka Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan sukarela DIBATALKAN/DIMATIKAN oleh pihak berwenang;
  • Bahwa apabila surat yang dilampirkan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak benar, saya tidak akan melibatkan kepanitiaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan saya bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana.
  • Bahwa atas pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah oleh Terdakwa Bahrudin bin (Alm) H. Sukri melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut :
  1. AJB Nomor :60/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 menjadi SHM No.01464/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  2. AJB Nomor :33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01020/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  3. AJB Nomor :25/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 menjadi SHM No.00923/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  4. AJB Nomor :35/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.00924/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  5. AJB Nomor :26/SMR-KTJY/1994 tanggal 31 Januari 1994 menjadi SHM No.01053/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  6. AJB Nomor :64/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01049/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019
  7. AJB Nomor :38/SMR-KTJY/1994 tanggal 7 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01175/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  8. AJB Nomor :67/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01038/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  9. AJB Nomor :34/SMR-KTJY/1994 tanggal 5 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01369/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  10. AJB Nomor :165/SMR-KTJY/1994 tanggal 1 Agustus 1994 menjadi SHM No.01033/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  11. AJB Nomor :40/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01171/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  12. AJB Nomor :36/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01215/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  13. AJB Nomor :23/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 menjadi SHM No.01299/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  14. AJB Nomor :24/SMR-KTJY/1994 tanggal 16 November 1994 menjadi SHM No.01189/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  15. AJB Nomor :48/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Pebruari 1994 menjadi SHM No.00922/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  16. AJB Nomor :33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01333/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  17. AJB Nomor :30/SMR-KTJY/1994 tanggal 1 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01165/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  18. AJB Nomor :49/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Nopember 1994 menjadi SHM No.01192/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  • Bahwa SURAT PERNYATAAN dalam pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Pemerintahan Desa setempat telah membuat form khusus, dan SURAT PERNYATAAN tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Setempat serta terdaftar dalam Administrasi Pemerintahan Desa.
  • Bahwa atas tanah-tanah dengan :
  1. SHM No.01464/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  2. SHM No.01020/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  3. SHM No.00923/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  4. SHM No.00924/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  5. SHM No.01053/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  6. SHM No.01049/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019
  7. SHM No.01175/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  8. SHM No.01038/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  9. SHM No.01369/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  10. SHM No.01033/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  11. SHM No.01171/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  12. SHM No.01215/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  13. SHM No.01299/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  14. SHM No.01189/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  15. SHM No.00922/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  16. SHM No.01333/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  17. SHM No.01165/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  18. SHM No.01192/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;

tidak lagi menjadi milik (alm) H. Sukri serta ahli warisnya termasuk Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri, tetapi sudah menjadi milik Almarhum HARI DARMAWAN beserta Ahli Warisnya dengan dasar sebagai berikut :

  1. AJB No. 12 /2007, tanggal 08 Februari 2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan HARI DARMAWAN
  2. Akta Pengikatan Jual Beli No. 11, tanggal 06 November 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  3. AJB  No. 16 / 2007, tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  4. Akta Pengikatan Jual Beli No. 26, tanggal 30 Januari 1997  antara H. SUKRI selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  5. AJB  No. 53 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan SLAMET WALUYO selaku pembeli.-
  6. AJB  No. 54 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan SLAMET WALUYO selaku pembeli.
  7. Akta Pengikatan Jual Beli No. 41, tanggal 19 Oktober  1995  antara HJ. AMINAH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  8. AJB No. 57 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  9. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  10. AJB  No.  58 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007  antara CICIH GARSIH selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  11. Akta Pengikatan Jual Beli No. 23, tanggal 25 Januari antara GARSIH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  12. AJB No. 59 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  13. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  14. AJB No. 60 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  15. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  16. AJB No. 61 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  17. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  18. AJB No. 62 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.

 

--------- Perbuatan Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri pada waktu tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 bertempat di Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekitar tahun 2006 atau setelah 2 (dua) tahun orang tua Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri meninggal dunia, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri menemukan Akta Jual Beli (AJB) Asli tahun 1993 dan tahun 1994 yang tersimpan di lemari orang tua Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri di antaranya yaitu :
  1. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 55/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  2. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 49/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  3. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tangggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  4. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 153/SMR-KTJY/1993 tanggal 16 November 1993 An. Hj. Aminah;
  5. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 160/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Mansur;
  6. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 72/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Garsih;
  7. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/SMR-KRTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  8. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 46/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Mansur;
  9. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 58/SMR-KTJY/1994 tanggal 15 Februari 1994 An. Mansur;
  10. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 152/SMR/KTJY/1993 tanggal 15 November 1993 An. H. Sukri;
  11. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 60/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  12. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  13. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 25/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  14. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 35/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H. Sukri;
  15. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/SMR-KTJY/1994 tanggal 31 Januari 1994 An. H. Sukri;
  16. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 64/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. Sukri;
  17. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 38/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. Sukri;
  18. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 67/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 An. H. Sukri;
  19. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 34/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Februari 1994 An. H.Sukri;
  20. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 165/SMR-KTJY/1994 tanggal 01 Agustus 1994 An. Sukri;
  21. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 40/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  22. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 36/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Februari 1994 An. H. Sukri;
  23. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 23/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 An. H. Sukri;
  24. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/SMR-KTJY/1994 tanggal 16 November 1994 An. Hj.Aminah;
  • Selanjutnya pada tahun 2019 atas tanah-tanah tersebut, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri  mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Tahun 1993 dan 1994 tersebut;
  • Bahwa saat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri juga menyertakan SURAT PERNYATAAN yang ditandatangani oleh terdakwa  sendiri, yang berisikan :
  • Bahwa tanah tersebut saya daftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun dan tidak dalam jaminan hutang dan piutang dengan pihak lain;
  • Bahwa tanah tersebut belum bersertifikat;
  • Bahwa tanah tersebut tidak ada keberatan dari pihak lain baik mengenai batas-batasnya maupun pemilikannya dan penguasaannya;
  • Bahwa tanah tersebut tidak berada dalam kawasan areal HGU/HGB/HPL, Cagar Alam, Cagar Budaya, Kawasan Hutan Lindung, Sepadan Pantai dan tidak dalam Areal Kawasan atau Penguasaan Perusahaan BUMN atau Perusahaan Persero lainnya;
  • Bahwa apabila pernyataan saya ini tidak benar maka Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan sukarela DIBATALKAN/DIMATIKAN oleh pihak berwenang;
  • Bahwa apabila surat yang dilampirkan dalam proses Pendaftaran Tanah Sisitematis Lengkap (PTSL) tidak benar, saya tidak akan melibatkan kepanitiaan Pendaftaran Tanah Sisitematis Lengkap (PTSL) dan saya bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana.
  • Bahwa atas pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah oleh Terdakwa Bahrudin bin (Alm) H. Sukri melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut :
  1. AJB Nomor :60/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Februari 1994 menjadi SHM No.01464/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  2. AJB Nomor :33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01020/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  3. AJB Nomor :25/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 menjadi SHM No.00923/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  4. AJB Nomor :35/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.00924/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  5. AJB Nomor :26/SMR-KTJY/1994 tanggal 31 Januari 1994 menjadi SHM No.01053/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  6. AJB Nomor :64/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01049/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019
  7. AJB Nomor :38/SMR-KTJY/1994 tanggal 7 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01175/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  8. AJB Nomor :67/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01038/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  9. AJB Nomor :34/SMR-KTJY/1994 tanggal 5 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01369/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  10. AJB Nomor :165/SMR-KTJY/1994 tanggal 1 Agustus 1994 menjadi SHM No.01033/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  11. AJB Nomor :40/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01171/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  12. AJB Nomor :36/SMR-KTJY/1994 tanggal 07 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01215/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  13. AJB Nomor :23/SMR-KTJY/1994 tanggal 29 Januari 1994 menjadi SHM No.01299/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  14. AJB Nomor :24/SMR-KTJY/1994 tanggal 16 November 1994 menjadi SHM No.01189/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  15. AJB Nomor :48/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Pebruari 1994 menjadi SHM No.00922/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  16. AJB Nomor :33/SMR-KTJY/1994 tanggal 05 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01333/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  17. AJB Nomor :30/SMR-KTJY/1994 tanggal 1 Pebruari 1994 menjadi SHM No.01165/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  18. AJB Nomor :49/SMR-KTJY/1994 tanggal 14 Nopember 1994 menjadi SHM No.01192/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  • Bahwa SURAT PERNYATAAN dalam pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Pemerintahan Desa setempat telah membuat form khusus, dan SURAT PERNYATAAN tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Setempat serta terdaftar dalam Administrasi Pemerintahan Desa.
  • Bahwa atas tanah-tanah dengan :
  1. SHM No.01464/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  2. SHM No.01020/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  3. SHM No.00923/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  4. SHM No.00924/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  5. SHM No.01053/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019;
  6. SHM No.01049/Kertajaya atas nama BAHRUDIN bin H. SUKRI Tahun 2019
  7. SHM No.01175/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  8. SHM No.01038/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  9. SHM No.01369/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  10. SHM No.01033/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  11. SHM No.01171/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  12. SHM No.01215/Kertajaya atas nama JAENUDIN Tahun 2019;
  13. SHM No.01299/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  14. SHM No.01189/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  15. SHM No.00922/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  16. SHM No.01333/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  17. SHM No.01165/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;
  18. SHM No.01192/Kertajaya atas nama NURHASAN Tahun 2019;

dan juga menjadi warkah dalam SHM tersebut, sementara tidak lagi menjadi milik (alm) H. Sukri serta ahli warisnya termasuk Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri, tetapi sudah menjadi milik Almarhum HARI DARMAWAN beserta Ahli Warisnya dengan dasar sebagai berikut :

  1. AJB No. 12 /2007, tanggal 08 Februari 2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan HARI DARMAWAN
  2. Akta Pengikatan Jual Beli No. 11, tanggal 06 November 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  3. AJB  No. 16 / 2007, tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  4. Akta Pengikatan Jual Beli No. 26, tanggal 30 Januari 1997  antara H. SUKRI selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  5. AJB  No. 53 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan SLAMET WALUYO selaku pembeli.-
  6. AJB  No. 54 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan SLAMET WALUYO selaku pembeli.
  7. Akta Pengikatan Jual Beli No. 41, tanggal 19 Oktober  1995  antara HJ. AMINAH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  8. AJB No. 57 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  9. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  10. AJB  No.  58 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007  antara CICIH GARSIH selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  11. Akta Pengikatan Jual Beli No. 23, tanggal 25 Januari antara GARSIH selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  12. AJB No. 59 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  13. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  14. AJB No. 60 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  15. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  16. AJB No. 61 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara MANSUR (A. MANSYUR ACHMAD. S) selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.
  17. Akta Pengikatan Jual Beli No. 29, tanggal 31 Mei 1997  antara MANSUR selaku penjual dengan HARI DARMAWAN selaku pembeli.
  18. AJB No. 62 / 2007,  tanggal  08  Februari  2007 antara JANDA HAJAH AMINAH selaku penjual dengan AANG Bin HAJI HOLIDI selaku pembeli.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa Bahrudin bin (alm) H. Sukri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya