Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “AHMAD UJU BAEJURI”.
- Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 10 Mei 1978, bukan 05 Oktober 1978.
- Memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan perubahan/pembetulan pencatatan
- Nama Pemohon dari “ Baejuri alias Ahmad Bajuri” menjadi “Ahmad Uju Baejuri” pada dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.
- Tanggal Lahir Pemohon dari “05 Oktober 1978” menjadi “10 Mei 1978.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|