Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Pdl BAEJURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAEJURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “AHMAD UJU BAEJURI”.
  • Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 10 Mei 1978, bukan 05 Oktober 1978.
  • Memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan perubahan/pembetulan pencatatan
  • Nama Pemohon dari “ Baejuri alias Ahmad Bajuri” menjadi “Ahmad Uju Baejuri” pada dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.
  • Tanggal Lahir Pemohon dari “05 Oktober 1978” menjadi “10 Mei 1978.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum  yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak