Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Pdl DINYATI ANWAR PUTRI S.H HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-558/M.6.13/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI bersama-sama dengan (DPO/01/I/2025/Reskrim) RIKI ANUGRAH, (DPO/02/I/2025/Reskrim) RUSLAN, (DPO/03/I/2025/Reskrim) ACENG, (DPO/04/I/2025/Reskrim) AJAT, (DPO/05/I/2025/Reskrim) NADI, (DPO/06/I/2025/Reskrim) ERWIN, dan (DPO/07/I/2025) INDRA, pada hari Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Sekira jam 00.30-01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Kandang 18 PT. CTU (Cahaya Tunggal Unggas) Farm Pandeglang, yang beralamat di Kp. Sukamulya, Rt.003/Rw.002, Ds. Sukamulya, Kec. Mekarjaya Kabupaten Pandeglang – Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI bekerja pada Yayasan BUJP EGP yang ditempatkan sebagai security di PT. CTU (Cahaya Tunggal Unggas) Farm Pandeglang.
  • Bahwa awalnya terdakwa HASAN BASRI saat sedang berjaga atau piket siang di PT. CTU Farm Pandeglang tiba-tiba datang RIKI ANUGRAH (DPO) dan antara Terdakwa dengan RIKI ANUGRAH (DPO) kemudian mengobrol mengenai perekonomian masing-masing. Ditengah obrolan terdakwa mengatakan “LIEUR AMAT NYAH NEANG DUIT, APA DIPALING BAE KITU HAYAM DI JERO TRUS URANG JUAL (PUSING BANGET KEPALA, APA DICURI AJA GITU AYAM DARI DALEM LALU KEMUDIAN KITA JUAL)” kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) menjawab “ATUH HAYU EMANG AING GEH BOGA PIKIRAN KADINYA, MOAL KANYAHOAN IEU (AYO, MEMANG SAYA JUGA MEMILIKI PIKIRAN KESANA, GA AKAN KETAHUAN INI)”. Selanjutnya terdakwa menyusun rencana bersama dengan RIKI ANUGRAH (DPO) “HAYU LAH LIEUR, IRAHA URANG REK NYOKOT HAYAM NA NU JELAS MAH KUDU AING ATAU DIA NU PIKET SUPAYA BISA SALING BACK UP (AYO LAH KEPALA SAYA PUSING, KAPAN KITA MAU NGAMBIL AYAM NYA YANG JELAS HARUS PADA SAAT PIKET SAYA ATAU KAMU SUPAYA BISA SALING BACK UP)” dan (DPO) RIKI ANUGRAH menjawab “YAUDAH PAS PIKET HAREUP BAE KEUR DIA PIKET PEUTING, KE GAMPANG AING NU NGONTEK BUDAK JEUNG NGANGKUT MAH (YAUDAH WAKTU PIKET DEPAN AJA WAKTU KAMU PIKET MALAM, NANTI GAMPANG SAYA YANG NGONEK ORANG UNTUK ANGKUT AYAM NYA)” Terdakwa kemudian menanyakan “REK MAKE NAON NGANGKUTNA SUPAYA LOBA (MAU PAKAI APA NGANGKUTNYA SUPAYA BANYAK) dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “KE AING NEANGAN KERANJANG JEUNG NGANGKUTNA (NANTI SAYA CARI KERANJANG UNTUK NGANGKUTNYA”. Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) pulang meninggalkan Terdakwa yang sedang piket berjaga.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 20.30 Wib terdakwa menelepon RIKI ANUGRAH (DPO) menanyakan “JADI MOAL NGKE PEUTING URANG NYOKOT AYAM MUMPUNG AING PIKET (JADI ATAU TIDAK KITA AMBIL AYAM MUMPUNG SELAGI SAYA PIKET)” kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) menjawab “ATUH JADI, BARUDAK GEUS DI KONTEK PADA SIAP (ATUH JADI, ANAK-ANAK YANG LAIN UDAH DIKONTEK PADA SIAP)” dan terdakwa mengatakan“SAHA BAE NU DIAJAK (SIAPA AJA YANG DIAJAK)” dijawab RIKI ANUGRAH (DPO)  “AYA SI RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), JEUNG SI NADI (DPO) (ADA SI RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), DAN SI NADI (DPO),  NGKE DIA TUNGGUAN BAE DI POS SECURITY, AING JENG BUDAK KADINYA KUNCI KANDANG SIAPKEUN (NANTI KAMU TUNGGU AJA DI POS SECURITY SAYA SAMA YANG LAIN KESITU JANGAN LUPA KUNCI KANDANG NYA SIAPKAN)” dan terdakwa mengatakan “ENGKE DATANGNA DILUHUR JAM 00.00 WIB BAE, BISI AYA NU PATROLI (NANTI DATANGNYA DIATAS JAM 00.00 WIB AJA, KHAWATIR TAKUT DIPERGOKI OLEH YANG PATROLI).
  • Bahwa peristiwa pertama pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke PT. CTU Farm Pandeglang menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO) yang dibelakangnya sudah membawa keranjang kosong berwarna orange sebanyak 10 (sepuluh) buah yang dipinjam dari saksi TOBING SUKANDAR Als TEBE Bin MAR’UN (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa langsung memerintahkan kendaraan tersebut masuk kedalam PT. CTU dan memberikan kunci kepada RIKI ANUGRAH (DPO) dengan mengatakan “GEURA MOBIL MASUK, KI YEUH KONCINA KANDANG 18 BAE NYAH (CEPAT MOBIL LANGSUNG MASUK, KI INI KUNCINYA LANGSUNG AMBIL DI KANDANG 18 AJA YA), dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “DIA JAGA DIDIEU BAE ENGKE LAMUN AYA NANAON KABARAN (KAMU JAGA AJA DISINI NANTI KALAU ADA APA-APA TOLONG BERI KABAR) dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “OKE, NGKE LAMUN AYA NANAON KU AING SENTER NYAH, NGKE LAMUN BERES GEH BERE ABA-ABA SENTER KA ARAH AING SUPAYA AING CEK JALUR NA (OKE, NANTI KALAU ADA APA-APA NANTI SAYA BERI ABA-ABA SOROTAN SENTER, BEGITU JUGA SEBALIKNYA KALAU SUDAH SELESAI TOLONG SENTER KEARAH SAYA BIAR SAYA CEK JALURNYA)”. Kemudian Terdakwa berjaga dan mengawasi dari area pos security ketika RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) sedang mengambil ayam dari dalam Kandang 18 PT. CTU Farm Pandeglang, setelah selesai ayam tersebut dimasukan ke dalam 10 (sepuluh) keranjang orange yang mana masing-masing keranjang dapat diisi sekitar 13-15 ekor ayam. Kemudian pintu kandang dikunci kembali oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan keranjang yang berisi ayam tersebut dinaikkan keatas kendaraan. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) dan para DPO lainnya berjalan keluar menggunakan kendaraan carry pick up yang sudah selesai mengangkut ayam, dan kunci kandang ayam diserahkan RIKI ANUGRAH (DPO) kepada Terdakwa, pada saat mengembalikan kunci Terdakwa sempat menanyakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO) mau dibawa kemana ayam tersebut dan dijawab RIKI ANUGRAH (DPO) bahwa ayam akan dijual ke saksi TOBING. Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) pergi membawa ayam kepada Saksi TOBING dan Terdakwa kembali berjaga piket seperti biasa. Keesokan harinya ketika Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Sidamulya, Rt/Rw 004/002, Ds. Sukamulya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dengan memberikan Terdakwa uang hasil penjualan ayam kemarin  dan mengatakan  “YEUH JATAH DIA, SARUA JEUNG AING NU LAIN MAH GEUS AMAN (INI JATAH KAMU, SAMA DENGAN JATAH SAYA JATAH YANG LAIN SUDAH AMAN)” dan uang tersebut diterima oleh Terdakwab secara tunai kurang lebih sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menjawab “LUMAYAN NYAH, IRAHA URANG NYOKOT DEUI (KAPAN KITA NGAMBIL LAGI)” “ENGKE BAE KEUR DIA PIKET DEUI (NANTI SAJA WAKTU KAMU PIKET LAGI)” kata RIKI ANUGRAH (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 ketika Terdakwa sedang melaksanakan piket malam Terdakwa berpikir untuk melakukan pencurian kembali, kemudian terdakwa menelepon RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP TAH URANG GAWE DEUI PEUTING IEU (SIAP TAH KITA KERJA LAGI MALAM INI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP KE AING NYIAPKEUN BUDAKNA HEULA (SIAP NANTI SAYA MEMPERSIAPKAN ORANG-ORANGNYA DULU)”. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) menghubungi Terdakwa kembali “IEU BUDAK GEUS AYA, URANG GAWE NYAH PEUTING IEU (INI ANAK-ANAK UDAH ADA KITA KERJA YA MALAM INI)” dan dijawab “SIAP, DOANG KAMARI BAE NYAH ENGKE LANGSUNG BAE KABURI AING JAGA DIHAREUP (SIAP, SEPERTI KEMARIN SAJA YA NANTI LANGSUNG SAJA KE BELAKANG, SAYA BERJAGA DIDEPAN)”. Peristiwa Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan NADI (DPO) dengan menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam ( Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO)  masuk ke dalam PT. CTU, ketika melintasi pos security Terdakwa langsung memberikan kunci kandang dan kembali berjaga mengawasi situasi sekitar pos security hingga proses pengambilan ayam selesai dan RIKI ANUGRAH (DPO) serta para DPO lainnya keluar dari PT. CTU. Kemudian keesokan harinya ketika terdakwa sedang lepas piket dan berada di rumah di telepon oleh RIKI ANUGRAH (DPO) menyuruh untuk Terdakwa datang ke pos security untuk membagi uang hasil penjualan ayam pada peristiwa pencurian kedua dengan hasil penjualan terdakwa mendapatkan kurang lebih sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIb pada saat RIKI ANUGRAH (DPO) sedang piket/jaga malam Terdakwa menelepon mengatakan “HAYU GEH URANG GAWE DEUI (HAYU ATUH KITA KERJA LAGI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “HAYU, NGKE BUDAK NYUSUL KADINYA (HAYU NANTI ANAK-ANAK NYUSUL KESITU)”. Selanjutnya peristiwa ke tiga pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di rumah datang RUSLAN (DPO) dan mengajak Terdakwa “HAYU, BERANGKAT BUDAK NUNGGU DIHAREUP (AYO, BERANGKAT ANAK-ANAK YANG LAIN NUNGGU DI DEPAN)”. Kemudian Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), ERWIN (DPO) dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh ERWIN (DPO) berangkat ke arah PT. CTU. Sesampainya di PT. CTU kendaraan langsung masuk ke arah kandang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menunggu dengan memberikan kunci kandang kepada RUSLAN (DPO). Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “GEUS DIA DIDIEU BAE BATURAN AING JAGA AING DI POS DIA DI GERBANG TEUING BARUDAK BAE NU ASUP GEUS PADA BISAEUN IEU KAMARI GEUS 2 (DUA) KALI GAWE (SUDAH KAMU DISINI SAJA TEMENIN SAYA BERJAGA SAYA BERJAGA DI POS SECURITY KAMU BERJAGA DI GERBANG), akhirnya terdakwa berjaga mengawasi di gerbang depan, RIKI ANUGRAH (DPO) mengawasi dari pos security sedangkan yang masuk kedalam kandang adalah RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan ERWIN (DPO). Setelah selesai mengambil ayam, Terdakwa kemudian ikut pulang keatas mobil menuju ke rumah Saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk menjual ayam tersebut, namun saksi TOBING tidak langsung memberikan uangnya kepada Terdakwa dan para DPO lainnya melainkan mengatakan “ENGKE ISUKAN BAE NYAH DUITNA (NANTI BESOK AJA YA UANGNYA)” hingga keesokan harinya uang tersebut kembali ditagih oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan hasil penjualan tersebut di bagi-bagikan termasuk kepada Terdakwa. Terdakwa mendapatlan hasil penjualan ayam tersebut kurang lebih sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Terdakwa langsung datang ke pos security sekira jam 21.00 Wib dan menayakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  “TEU GAWE DEUI TAH? (GA KERJA LAGI TAH)” Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) menelepon RUSLAN (DPO) “DIMANA, HAYU GAWE DIDIEU GEUS AYA SI ABO (LAGI DIMANA, HAYU KITA KERJA LAGI DISINI SUDAH ADA SI ABO)”. Kemudian Peristiwa ke lima pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO) dan INDRA (DPO) menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai ERWIN (DPO) menuju PT. CTU. Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian, setelah selesai mengangkut ayam hasil curian dari kandang, Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO)  dan INDRA (DPO)  mengirim ayam hasil curian ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual dan hasil perhitungan jual beli ayam tersebut akan dibayar kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  yang kemudian baru dibagikan kepada Terdakwa dan para DPO lainnya. Terdakwa mendapatkan hasil penjualan ayam-ayam tersebut sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa peristiwa ke lima pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 00.30 – 01.00 Wib, Terdakwa langsung datang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menghubungi RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO), dan INDRA(DPO)  yang bertugas mengangkut ayam dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang). Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian dari kandang. Kemudian terdakwa bersama RUSLAN(DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO) dan INDRA (DPO) mengirim ayam tersebut ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual. Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) untuk memberikan hasil penjualan ayam kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa dari 5 (lima) kali perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN(DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO), INDRA(DPO)  dan AJAT(DPO), terdakwa bersama para DPO lainnya telah mengambil tanpa izin unggas jenis ayam Parent Stock milik PT CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang sebanyak kurang lebih 765 (Tujuh Ratus Enam Lima) ekor ayam jenis Parent Stock (PS) yang terdiri dari 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) ekor ayam betina dan ayam jantan sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) ekor ayam jantan serta  terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 dilaksanakan vaksinasi terhadap ayam sekaligus pengecekan jumlah populasi yang dilakukan oleh Tim ASVET (Assisten Verenier) yaitu Saksi DENI TRIANA yang hasilnya berupa Berita Acara yang dilaporkan kepada Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, yang mana hasilnya didapat dari perhitungan Tim ASVET (Assisten Verenier) terdapat selisih sehingga Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 memerintahkan saksi BAHTIAR QOYIMI, S.E., Bin MARI SISWOSOEMARTO bersama rekan lainnya untuk mengaudit dan menghitung ulang dan setelah audit tersebut dilaksanakan ternyata didapati terdapat selisih sejumlah 765 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) ekor populasi dari yang seharusnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RIKI ANUGRAH(DPO), RUSLAN(DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO), INDRA (DPO) dan AJAT (DPO)  PT. CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI pada hari Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Sekira jam 00.30-01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi TOBING SUKANDAR (Dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Rahong, Rt 018 Rw 006, Ds. Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:------

  • Bahwa peristiwa pertama pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke PT. CTU Farm Pandeglang menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO) yang dibelakangnya sudah membawa keranjang kosong berwarna orange sebanyak 10 (sepuluh) buah yang dipinjam dari saksi TOBING SUKANDAR Als TEBE Bin MAR’UN (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa langsung memerintahkan kendaraan tersebut masuk kedalam PT. CTU dan memberikan kunci kepada RIKI ANUGRAH (DPO) dengan mengatakan “GEURA MOBIL MASUK, KI YEUH KONCINA KANDANG 18 BAE NYAH (CEPAT MOBIL LANGSUNG MASUK, KI INI KUNCINYA LANGSUNG AMBIL DI KANDANG 18 AJA YA), dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “DIA JAGA DIDIEU BAE ENGKE LAMUN AYA NANAON KABARAN (KAMU JAGA AJA DISINI NANTI KALAU ADA APA-APA TOLONG BERI KABAR) dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “OKE, NGKE LAMUN AYA NANAON KU AING SENTER NYAH, NGKE LAMUN BERES GEH BERE ABA-ABA SENTER KA ARAH AING SUPAYA AING CEK JALUR NA (OKE, NANTI KALAU ADA APA-APA NANTI SAYA BERI ABA-ABA SOROTAN SENTER, BEGITU JUGA SEBALIKNYA KALAU SUDAH SELESAI TOLONG SENTER KEARAH SAYA BIAR SAYA CEK JALURNYA)”. Kemudian Terdakwa berjaga dan mengawasi dari area pos security ketika RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) sedang mengambil ayam dari dalam Kandang 18 PT. CTU Farm Pandeglang, setelah selesai ayam tersebut dimasukan ke dalam 10 (sepuluh) keranjang orange yang mana masing-masing keranjang dapat diisi sekitar 13-15 ekor ayam. Kemudian pintu kandang dikunci kembali oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan keranjang yang berisi ayam tersebut dinaikkan keatas kendaraan. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) dan para DPO lainnya berjalan keluar menggunakan kendaraan carry pick up yang sudah selesai mengangkut ayam, dan kunci kandang ayam diserahkan RIKI ANUGRAH (DPO) kepada Terdakwa, pada saat mengembalikan kunci Terdakwa sempat menanyakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO) mau dibawa kemana ayam tersebut dan dijawab RIKI ANUGRAH (DPO) bahwa ayam akan dijual ke saksi TOBING. Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) pergi membawa ayam kepada Saksi TOBING dan Terdakwa kembali berjaga piket seperti biasa. Keesokan harinya ketika Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Sidamulya, Rt/Rw 004/002, Ds. Sukamulya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dengan memberikan Terdakwa uang hasil penjualan ayam kemarin  dan mengatakan  “YEUH JATAH DIA, SARUA JEUNG AING NU LAIN MAH GEUS AMAN (INI JATAH KAMU, SAMA DENGAN JATAH SAYA JATAH YANG LAIN SUDAH AMAN)” dan uang tersebut diterima oleh Terdakwab secara tunai kurang lebih sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menjawab “LUMAYAN NYAH, IRAHA URANG NYOKOT DEUI (KAPAN KITA NGAMBIL LAGI)” “ENGKE BAE KEUR DIA PIKET DEUI (NANTI SAJA WAKTU KAMU PIKET LAGI)” kata RIKI ANUGRAH (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 ketika Terdakwa sedang melaksanakan piket malam Terdakwa berpikir untuk melakukan pencurian kembali, kemudian terdakwa menelepon RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP TAH URANG GAWE DEUI PEUTING IEU (SIAP TAH KITA KERJA LAGI MALAM INI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP KE AING NYIAPKEUN BUDAKNA HEULA (SIAP NANTI SAYA MEMPERSIAPKAN ORANG-ORANGNYA DULU)”. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) menghubungi Terdakwa kembali “IEU BUDAK GEUS AYA, URANG GAWE NYAH PEUTING IEU (INI ANAK-ANAK UDAH ADA KITA KERJA YA MALAM INI)” dan dijawab “SIAP, DOANG KAMARI BAE NYAH ENGKE LANGSUNG BAE KABURI AING JAGA DIHAREUP (SIAP, SEPERTI KEMARIN SAJA YA NANTI LANGSUNG SAJA KE BELAKANG, SAYA BERJAGA DIDEPAN)”. Peristiwa Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan NADI (DPO) dengan menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam ( Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO)  masuk ke dalam PT. CTU, ketika melintasi pos security Terdakwa langsung memberikan kunci kandang dan kembali berjaga mengawasi situasi sekitar pos security hingga proses pengambilan ayam selesai dan RIKI ANUGRAH (DPO) serta para DPO lainnya keluar dari PT. CTU. Kemudian keesokan harinya ketika terdakwa sedang lepas piket dan berada di rumah di telepon oleh RIKI ANUGRAH (DPO) menyuruh untuk Terdakwa datang ke pos security untuk membagi uang hasil penjualan ayam pada peristiwa pencurian kedua dengan hasil penjualan terdakwa mendapatkan kurang lebih sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIb pada saat RIKI ANUGRAH (DPO) sedang piket/jaga malam Terdakwa menelepon mengatakan “HAYU GEH URANG GAWE DEUI (HAYU ATUH KITA KERJA LAGI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “HAYU, NGKE BUDAK NYUSUL KADINYA (HAYU NANTI ANAK-ANAK NYUSUL KESITU)”. Selanjutnya peristiwa ke tiga pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di rumah datang RUSLAN (DPO) dan mengajak Terdakwa “HAYU, BERANGKAT BUDAK NUNGGU DIHAREUP (AYO, BERANGKAT ANAK-ANAK YANG LAIN NUNGGU DI DEPAN)”. Kemudian Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), ERWIN (DPO) dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh ERWIN (DPO) berangkat ke arah PT. CTU. Sesampainya di PT. CTU kendaraan langsung masuk ke arah kandang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menunggu dengan memberikan kunci kandang kepada RUSLAN (DPO). Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “GEUS DIA DIDIEU BAE BATURAN AING JAGA AING DI POS DIA DI GERBANG TEUING BARUDAK BAE NU ASUP GEUS PADA BISAEUN IEU KAMARI GEUS 2 (DUA) KALI GAWE (SUDAH KAMU DISINI SAJA TEMENIN SAYA BERJAGA SAYA BERJAGA DI POS SECURITY KAMU BERJAGA DI GERBANG), akhirnya terdakwa berjaga mengawasi di gerbang depan, RIKI ANUGRAH (DPO) mengawasi dari pos security sedangkan yang masuk kedalam kandang adalah RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan ERWIN (DPO). Setelah selesai mengambil ayam, Terdakwa kemudian ikut pulang keatas mobil menuju ke rumah Saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk menjual ayam tersebut, namun saksi TOBING tidak langsung memberikan uangnya kepada Terdakwa dan para DPO lainnya melainkan mengatakan “ENGKE ISUKAN BAE NYAH DUITNA (NANTI BESOK AJA YA UANGNYA)” hingga keesokan harinya uang tersebut kembali ditagih oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan hasil penjualan tersebut di bagi-bagikan termasuk kepada Terdakwa. Terdakwa mendapatlan hasil penjualan ayam tersebut kurang lebih sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Terdakwa langsung datang ke pos security sekira jam 21.00 Wib dan menayakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  “TEU GAWE DEUI TAH? (GA KERJA LAGI TAH)” Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) menelepon RUSLAN (DPO) “DIMANA, HAYU GAWE DIDIEU GEUS AYA SI ABO (LAGI DIMANA, HAYU KITA KERJA LAGI DISINI SUDAH ADA SI ABO)”. Kemudian Peristiwa ke lima pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO) dan INDRA (DPO) menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai ERWIN (DPO) menuju PT. CTU. Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian, setelah selesai mengangkut ayam hasil curian dari kandang, Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO)  dan INDRA (DPO)  mengirim ayam hasil curian ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual dan hasil perhitungan jual beli ayam tersebut akan dibayar kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  yang kemudian baru dibagikan kepada Terdakwa dan para DPO lainnya. Terdakwa mendapatkan hasil penjualan ayam-ayam tersebut sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa peristiwa ke lima pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 00.30 – 01.00 Wib, Terdakwa langsung datang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menghubungi RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO), dan INDRA(DPO)  yang bertugas mengangkut ayam dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang). Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian dari kandang. Kemudian terdakwa bersama RUSLAN(DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO) dan INDRA (DPO) mengirim ayam tersebut ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual. Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) untuk memberikan hasil penjualan ayam kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa dari 5 (lima) kali perbuatan tindak pidana pencurian telah mengambil tanpa izin unggas jenis ayam Parent Stock milik PT CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang sebanyak kurang lebih 765 (Tujuh Ratus Enam Lima) ekor ayam jenis Parent Stock (PS) yang terdiri dari 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) ekor ayam betina dan ayam jantan sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) ekor ayam jantan serta terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 dilaksanakan vaksinasi terhadap ayam sekaligus pengecekan jumlah populasi yang dilakukan oleh Tim ASVET (Assisten Verenier) yaitu Saksi DENI TRIANA yang hasilnya berupa Berita Acara yang dilaporkan kepada Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, yang mana hasilnya didapat dari perhitungan Tim ASVET (Assisten Verenier) terdapat selisih sehingga Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 memerintahkan saksi BAHTIAR QOYIMI, S.E., Bin MARI SISWOSOEMARTO bersama rekan lainnya untuk mengaudit dan menghitung ulang dan setelah audit tersebut dilaksanakan ternyata didapati terdapat selisih sejumlah 765 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) ekor populasi dari yang seharusnya.
  • Bahwa ahli WAHYU WIDAYANTI, S.Pt menjelaskan ayam parent stock hasil curian yang dijual oleh terdakwa dan para DPO lainnya kepada saksi TOBING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikuti harga ayam broiler biasa kurang lebih seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dijual kembali oleh Saksi TOBING kepada masyarakat dengan kurang lebih seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Berdasarkan kegiatan pengawasan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang di Pasar Tradisional Pandeglang kisaran harga jual ayam poton broiler berkisar kurang lebih seharga Rp. 28.000 – Rp.35.000 per/kg dengan rataan bobot badan 1-1.5 kg/ekor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI pada hari Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Sekira jam 00.30-01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di di Rumah Saksi TOBING SUKANDAR (Dilakukan penuntutan terpisah yang beralamat di Kp. Rahong, Rt 018 Rw 006, Ds. Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pandeglang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa pertama pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) datang ke PT. CTU Farm Pandeglang menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO) yang dibelakangnya sudah membawa keranjang kosong berwarna orange sebanyak 10 (sepuluh) buah yang dipinjam dari saksi TOBING SUKANDAR Als TEBE Bin MAR’UN (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa langsung memerintahkan kendaraan tersebut masuk kedalam PT. CTU dan memberikan kunci kepada RIKI ANUGRAH (DPO) dengan mengatakan “GEURA MOBIL MASUK, KI YEUH KONCINA KANDANG 18 BAE NYAH (CEPAT MOBIL LANGSUNG MASUK, KI INI KUNCINYA LANGSUNG AMBIL DI KANDANG 18 AJA YA), dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “DIA JAGA DIDIEU BAE ENGKE LAMUN AYA NANAON KABARAN (KAMU JAGA AJA DISINI NANTI KALAU ADA APA-APA TOLONG BERI KABAR) dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “OKE, NGKE LAMUN AYA NANAON KU AING SENTER NYAH, NGKE LAMUN BERES GEH BERE ABA-ABA SENTER KA ARAH AING SUPAYA AING CEK JALUR NA (OKE, NANTI KALAU ADA APA-APA NANTI SAYA BERI ABA-ABA SOROTAN SENTER, BEGITU JUGA SEBALIKNYA KALAU SUDAH SELESAI TOLONG SENTER KEARAH SAYA BIAR SAYA CEK JALURNYA)”. Kemudian Terdakwa berjaga dan mengawasi dari area pos security ketika RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) sedang mengambil ayam dari dalam Kandang 18 PT. CTU Farm Pandeglang, setelah selesai ayam tersebut dimasukan ke dalam 10 (sepuluh) keranjang orange yang mana masing-masing keranjang dapat diisi sekitar 13-15 ekor ayam. Kemudian pintu kandang dikunci kembali oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan keranjang yang berisi ayam tersebut dinaikkan keatas kendaraan. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) dan para DPO lainnya berjalan keluar menggunakan kendaraan carry pick up yang sudah selesai mengangkut ayam, dan kunci kandang ayam diserahkan RIKI ANUGRAH (DPO) kepada Terdakwa, pada saat mengembalikan kunci Terdakwa sempat menanyakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO) mau dibawa kemana ayam tersebut dan dijawab RIKI ANUGRAH (DPO) bahwa ayam akan dijual ke saksi TOBING. Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), dan NADI (DPO) pergi membawa ayam kepada Saksi TOBING dan Terdakwa kembali berjaga piket seperti biasa. Keesokan harinya ketika Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Sidamulya, Rt/Rw 004/002, Ds. Sukamulya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dengan memberikan Terdakwa uang hasil penjualan ayam kemarin  dan mengatakan  “YEUH JATAH DIA, SARUA JEUNG AING NU LAIN MAH GEUS AMAN (INI JATAH KAMU, SAMA DENGAN JATAH SAYA JATAH YANG LAIN SUDAH AMAN)” dan uang tersebut diterima oleh Terdakwab secara tunai kurang lebih sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menjawab “LUMAYAN NYAH, IRAHA URANG NYOKOT DEUI (KAPAN KITA NGAMBIL LAGI)” “ENGKE BAE KEUR DIA PIKET DEUI (NANTI SAJA WAKTU KAMU PIKET LAGI)” kata RIKI ANUGRAH (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 ketika Terdakwa sedang melaksanakan piket malam Terdakwa berpikir untuk melakukan pencurian kembali, kemudian terdakwa menelepon RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP TAH URANG GAWE DEUI PEUTING IEU (SIAP TAH KITA KERJA LAGI MALAM INI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “SIAP KE AING NYIAPKEUN BUDAKNA HEULA (SIAP NANTI SAYA MEMPERSIAPKAN ORANG-ORANGNYA DULU)”. Setelah itu RIKI ANUGRAH (DPO) menghubungi Terdakwa kembali “IEU BUDAK GEUS AYA, URANG GAWE NYAH PEUTING IEU (INI ANAK-ANAK UDAH ADA KITA KERJA YA MALAM INI)” dan dijawab “SIAP, DOANG KAMARI BAE NYAH ENGKE LANGSUNG BAE KABURI AING JAGA DIHAREUP (SIAP, SEPERTI KEMARIN SAJA YA NANTI LANGSUNG SAJA KE BELAKANG, SAYA BERJAGA DIDEPAN)”. Peristiwa Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib RIKI ANUGRAH (DPO) bersama dengan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan NADI (DPO) dengan menggunakan kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Carry Pick up warna hitam ( Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh NADI (DPO)  masuk ke dalam PT. CTU, ketika melintasi pos security Terdakwa langsung memberikan kunci kandang dan kembali berjaga mengawasi situasi sekitar pos security hingga proses pengambilan ayam selesai dan RIKI ANUGRAH (DPO) serta para DPO lainnya keluar dari PT. CTU. Kemudian keesokan harinya ketika terdakwa sedang lepas piket dan berada di rumah di telepon oleh RIKI ANUGRAH (DPO) menyuruh untuk Terdakwa datang ke pos security untuk membagi uang hasil penjualan ayam pada peristiwa pencurian kedua dengan hasil penjualan terdakwa mendapatkan kurang lebih sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIb pada saat RIKI ANUGRAH (DPO) sedang piket/jaga malam Terdakwa menelepon mengatakan “HAYU GEH URANG GAWE DEUI (HAYU ATUH KITA KERJA LAGI)” dan dijawab oleh RIKI ANUGRAH (DPO) “HAYU, NGKE BUDAK NYUSUL KADINYA (HAYU NANTI ANAK-ANAK NYUSUL KESITU)”. Selanjutnya peristiwa ke tiga pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di rumah datang RUSLAN (DPO) dan mengajak Terdakwa “HAYU, BERANGKAT BUDAK NUNGGU DIHAREUP (AYO, BERANGKAT ANAK-ANAK YANG LAIN NUNGGU DI DEPAN)”. Kemudian Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO), ERWIN (DPO) dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh ERWIN (DPO) berangkat ke arah PT. CTU. Sesampainya di PT. CTU kendaraan langsung masuk ke arah kandang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menunggu dengan memberikan kunci kandang kepada RUSLAN (DPO). Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “GEUS DIA DIDIEU BAE BATURAN AING JAGA AING DI POS DIA DI GERBANG TEUING BARUDAK BAE NU ASUP GEUS PADA BISAEUN IEU KAMARI GEUS 2 (DUA) KALI GAWE (SUDAH KAMU DISINI SAJA TEMENIN SAYA BERJAGA SAYA BERJAGA DI POS SECURITY KAMU BERJAGA DI GERBANG), akhirnya terdakwa berjaga mengawasi di gerbang depan, RIKI ANUGRAH (DPO) mengawasi dari pos security sedangkan yang masuk kedalam kandang adalah RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), AJAT (DPO)  dan ERWIN (DPO). Setelah selesai mengambil ayam, Terdakwa kemudian ikut pulang keatas mobil menuju ke rumah Saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk menjual ayam tersebut, namun saksi TOBING tidak langsung memberikan uangnya kepada Terdakwa dan para DPO lainnya melainkan mengatakan “ENGKE ISUKAN BAE NYAH DUITNA (NANTI BESOK AJA YA UANGNYA)” hingga keesokan harinya uang tersebut kembali ditagih oleh RIKI ANUGRAH (DPO) dan hasil penjualan tersebut di bagi-bagikan termasuk kepada Terdakwa. Terdakwa mendapatlan hasil penjualan ayam tersebut kurang lebih sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Terdakwa langsung datang ke pos security sekira jam 21.00 Wib dan menayakan kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  “TEU GAWE DEUI TAH? (GA KERJA LAGI TAH)” Kemudian RIKI ANUGRAH (DPO) menelepon RUSLAN (DPO) “DIMANA, HAYU GAWE DIDIEU GEUS AYA SI ABO (LAGI DIMANA, HAYU KITA KERJA LAGI DISINI SUDAH ADA SI ABO)”. Kemudian Peristiwa ke lima pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan RIKI ANUGRAH (DPO), RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO) dan INDRA (DPO) menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai ERWIN (DPO) menuju PT. CTU. Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian, setelah selesai mengangkut ayam hasil curian dari kandang, Terdakwa bersama RUSLAN (DPO), ACENG (DPO), ERWIN (DPO)  dan INDRA (DPO)  mengirim ayam hasil curian ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual dan hasil perhitungan jual beli ayam tersebut akan dibayar kepada RIKI ANUGRAH (DPO)  yang kemudian baru dibagikan kepada Terdakwa dan para DPO lainnya. Terdakwa mendapatkan hasil penjualan ayam-ayam tersebut sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa peristiwa ke lima pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 00.30 – 01.00 Wib, Terdakwa langsung datang dan RIKI ANUGRAH (DPO) sudah menghubungi RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO), dan INDRA(DPO)  yang bertugas mengangkut ayam dengan menggunakan kendaraan Daihatsu grandmax pick up warna putih (Daftar Pencarian Barang). Adapun Terdakwa bertugas berjaga mengawasi situasi di depan gedung utama PT. CTU, RIKI ANUGRAH (DPO)  berjaga di pos security dan RUSLAN (DPO), ACENG(DPO), ERWIN (DPO), INDRA (DPO) bertugas masuk ke dalam untuk mengangkut ayam hasil curian dari kandang. Kemudian terdakwa bersama RUSLAN(DPO), ACENG(DPO), ERWIN(DPO) dan INDRA (DPO) mengirim ayam tersebut ke rumah saksi TOBING yang beralamat di Kp. Rahong Desa Kadubelang, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk dijual. Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa didatangi oleh RIKI ANUGRAH (DPO) untuk memberikan hasil penjualan ayam kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa dari 5 (lima) kali perbuatan tindak pidana pencurian telah mengambil tanpa izin unggas jenis ayam Parent Stock milik PT CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang sebanyak kurang lebih 765 (Tujuh Ratus Enam Lima) ekor ayam jenis Parent Stock (PS) yang terdiri dari 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) ekor ayam betina dan ayam jantan sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) ekor ayam jantan serta terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 dilaksanakan vaksinasi terhadap ayam sekaligus pengecekan jumlah populasi yang dilakukan oleh Tim ASVET (Assisten Verenier) yaitu Saksi DENI TRIANA yang hasilnya berupa Berita Acara yang dilaporkan kepada Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, yang mana hasilnya didapat dari perhitungan Tim ASVET (Assisten Verenier) terdapat selisih sehingga Saksi JUNI WIDADA, S.Spt, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 memerintahkan saksi BAHTIAR QOYIMI, S.E., Bin MARI SISWOSOEMARTO bersama rekan lainnya untuk mengaudit dan menghitung ulang dan setelah audit tersebut dilaksanakan ternyata didapati terdapat selisih sejumlah 765 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) ekor populasi dari yang seharusnya.
  • Bahwa ahli WAHYU WIDAYANTI, S.Pt menjelaskan ayam parent stock hasil curian yang dijual oleh terdakwa dan para DPO lainnya kepada saksi TOBING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengikuti harga ayam broiler biasa kurang lebih seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dijual kembali oleh Saksi TOBING kepada masyarakat dengan kurang lebih seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Berdasarkan kegiatan pengawasan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang di Pasar Tradisional Pandeglang kisaran harga jual ayam poton broiler berkisar kurang lebih seharga Rp. 28.000 – Rp.35.000 per/kg dengan rataan bobot badan 1-1.5 kg/ekor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. CTU (Cahaya Teknologi Unggas) Farm Pandeglang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Als ABO Bin MADSUNI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya