Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pdl 1.SUPARDI alias USUP Bin DULHAMID
2.MULYADI Alias MUL Bin SAMIN
3.AKRA Bin SAMSU
4.ARIF Bin WIJAYA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Pdl
Pemohon
NoNama
1SUPARDI alias USUP Bin DULHAMID
2MULYADI Alias MUL Bin SAMIN
3AKRA Bin SAMSU
4ARIF Bin WIJAYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahananĀ terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;

5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa :

Kerugian Materiil:

Membayar ganti kerugian materiil karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Kerugian Immateriil:

Membayar ganti kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 3 radio lokal;

7. Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Para Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya