Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 453/M.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU :

----------- Bahwa ia terdakwa ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  bersama-sama dengan Saksi OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah), pada Hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 Sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)/Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekitar Jam 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi OBIH AJI HIDAYAT  (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “Ayo Kerja (mencuri) saksi OBIH AJI HIDAYAT  mengatakan (dilakukan penuntutan terpisah) ”Iya bang “, kemudian sekitar Jam 19.00 Wib saksi OBIH AJI HIDAYAT datang ke kontrakan Terdakwa didaerah Kasemen Serang dan bertemu terdakwa menyusun rencana pencurian, kemudian sekitar Jam 22.00 Wib Terdakwa dan saksi OBIH AJI HIDAYAT berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Yamaha Mio Nopol mutar-mutar di daerah serang untuk mencari target sepeda motor, namun tidak mendapatkan target, kemudian terdakwa dan saksi OBIH AJI HIDAYAT  merubah arah untuk mencari target didaerah pandeglang, kemudian sekitar jam 23.30 wib sampai di perempatan Cimanuk Pandeglang terdakwa belok kekiri dan berjalan kurang lebih sejauh 1 (satu) Kilo Meter sambil mencari kemudian terdakwa melihat ada target yang akan dicuri di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) / Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten, kemudian Terdakwa berhenti setelah itu Terdakwa Turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi OBIH AJI HIDAYAT untuk pergi dan nanti setelah selasai melakukan pencurian akan terdakwa telepon untuk menjemput, kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki menuju di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)/Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  lalu terdakwa didepan rumah korban terdakwa melihat Rumah target yang akan terdakwa curi dan terdakwa menunggu sampai situasi aman dibelakang rumah saksi korban yang akan terdakwa curi, kemudian sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa masuk kerumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) dengan cara memanjat dinding pagar tembok setelah masuk ke halaman rumah korban, lalu Terdakwa melihat di belakang rumah ada Jendela yang terbuka akan tetapi jendela dalam posisi di Talis Besi lalu oleh terdakwa Tralis besi di buka Baut Tralis dengan menggunakan Obeng setelah baut tralis terbuka lalu Tralis besi jendela terdakwa tarik Keluar dan Terdakwa simpan di sebelah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui Jendela tetapi tidak ada orangnya dikamar, lalu Terdakwa berjalan keluar dari kamar menuju Ruang Tengah ada 3 (tiga) anak–anak dalam posisi tidur, lalu terdakwa menuju kekamar bagian depan Ruang Kerja Korban dalam Keadaan pintu terbuka dan lampu menyala lalu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja korban tersebut dan langsung membuka pintu depan, setelah itu terdakwa kembali ke ruang tengah lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur bersama istrinya, lalu didalam kamar terdakwa melihat di atas kasur ada 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan dengan Nomor Handphone : 0821-2447-580 milik saksi MASNAH Binti (Alm) JAKRI yang disimpan di kamar tidur dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874, tanpa Nomor Handphone dan terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke ruang kerja lalu terdakwa melihat dan langsung mengambil 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna Abu-Abu, dengan Nomor Seri S/N # M1N0LP03E292046, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUFF Warna HITAM, dengan Nomor Seri S/N Milik Korban Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)  yang disimpan di bawah Meja Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)/Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  kemudian terdakwa melihat uang di meja kerja koirban lalu terdakwa Mencari Bungkus Barang dan pas dibawah Meja ada Plastik Warna Hitam kemudian terdakwa ambil Lalu terdakwa masukan uang sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian terdakwa masukan kedalam tas kecil Terdakwa yang Terdakwa bawa, dan Selanjutnya Terdakwa Keluar melalui pintu depan rumah korban yang sebelumnya sudah terdakwa buka kuncinya dan terdakwa berjalan menuju Jalan Raya Labuan Pandeglang lalu Terdakwa Telepon saksi OBIH AJI HIDAYAT meminta dijemput kemudian tidak lama saksi OBIH AJI HIDAYAT  datang menjemput terdakwa dipinggir jalan, selanjutnya Terdakwa pulang kearah kasemen Serang bersama saksi OBIH AJI HIDAYAT, sesampainya dikontrakan terdakwa lalu saksi OBIH AJI HIDAYAT diberikan uang oleh terdakwa sebesar           Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah yang telah membantu melakukan pencurian; -------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya esok harinya pada hari Kamis sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa menghubungi lewat telephon saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  untuk menjual barang hasil pencurian melalui komunikasi Handphone mengatakan ” koh ada barang handpone sama Laptop” dan saksi  INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  sudah mengetahui bahwa Handphone dan Laptop tersebut hasil curian, lalu saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  menjawab “bawa saja sini”  lalu terdakwa jawab kembali “ya nanti saya antar”, lalu sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat ke lampung seorang diri untuk menjual barang-barang hasil curian kepada saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  , kemudain terdakwa sampai di lampung sekitar jam 21.00 wib, lalu terdakwa istirahat dulu di rumah keluarga terdakwa yang berada di Way Halim Kecamatan Kedaton, Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, kemudian esok harinya pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 20.30 wib terdakwa menelepon saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA alias KOKOH dan janjian untuk ketemu di daerah Lampung tepatnya di Jalan Kartini Tanjung Karang kemudian sekitar jam 21.00 Wib lalu terdakwa bertemu saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  alias KOKOH dan menyerahkan barang-barang hasil curian  berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874, tanpa Nomor Handphone 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna Abu-Abu, dengan Nomor Seri S/N # M1N0LP03E292046, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUFF Warna HITAM, dengan Nomor Seri S/N Milik Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm), kemudian saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  KOKOH bilang kepada terdakwa akan membayar uang setelah barang-barang yang laku terjual lalu terdakwa kembali pulang ke kontrakan terdakwa yang berada di dareah kasemen serang. ------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  alias KOKOH menelpon terdakwa dan memberitahu 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 ada yang laku dengan nilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan barang berupa 1 (satu) unit gamepad rusak tidak bisa digunakan dan dibuang, lalu terdakwa meminta saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA alias KOKOH untuk mentransfer uang tersebut Ke Nomor Rekening terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 04.00 Wib bertempat di Jalan Raya Carita KM 2 No. 41 Desa Caringin Kec Labuan Kab. Pandeglang Provinsi Banten, tepatnya di Hotel Rawayana Labuan terdakwa dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan tempat/badan ditemukan bersama uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibungkus dengan plastik berwarna Hitam dan dilakukan intograsi terhadap terdakwa melakukan pencurian bersama saksi OBIH AJI HIDAYAT yang berperan mengantar sewaktu Terdakwa melakukan Pencurian dan barang-barang yang dijual kepada saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA serta Rp 7.000.000,- terdakwa gunakan Rp. terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sampaikan saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) sebagai Ketua Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 135.050.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),   dimana uang RIYADHUSSHOLIHIN  Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan uang dan barang milik saksi korban lebih  sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); ------------------------------

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363 ayat (2­) KUHP. ----------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  bersama-sama dengan Saksi OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT (dilakukan penuntutan  terpisah), pada Hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 Sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) / Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekitar Jam 16.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi OBIH AJI HIDAYAT  (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “Ayo Kerja (mencuri) saksi OBIH AJI HIDAYAT  mengatakan (dilakukan penuntutan terpisah) ”Iya bang “, kemudian sekitar Jam 19.00 Wib saksi OBIH AJI HIDAYAT datang ke kontrakan Terdakwa didaerah Kasemen Serang dan bertemu terdakwa menyusun rencana pencurian, kemudian sekitar Jam 22.00 Wib Terdakwa dan saksi OBIH AJI HIDAYAT berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Yamaha Mio Nopol mutar-mutar di daerah serang untuk mencari target sepeda motor, namun tidak mendapatkan target, kemudian terdakwa dan saksi OBIH AJI HIDAYAT  merubah arah untuk mencari target didaerah pandeglang, kemudian sekitar jam 23.30 wib sampai di perempatan Cimanuk Pandeglang terdakwa belok kekiri dan berjalan kurang lebih sejauh 1 (satu) Kilo Meter sambil mencari kemudian terdakwa melihat ada target yang akan dicuri di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) / Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten, kemudian Terdakwa berhenti setelah itu Terdakwa Turun dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi OBIH AJI HIDAYAT untuk pergi dan nanti setelah selasai melakukan pencurian akan terdakwa telepon untuk menjemput, kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki menuju di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)/Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  lalu terdakwa didepan rumah korban terdakwa melihat Rumah target yang akan terdakwa curi dan terdakwa menunggu sampai situasi aman dibelakang rumah saksi korban yang akan terdakwa curi, kemudian sekitar jam 02.00 Wib Terdakwa masuk kerumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) dengan cara memanjat dinding pagar tembok setelah masuk ke halaman rumah korban, lalu Terdakwa melihat di belakang rumah ada Jendela yang terbuka akan tetapi jendela dalam posisi di Talis Besi lalu oleh terdakwa Tralis besi di buka Baut Tralis dengan menggunakan Obeng setelah baut tralis terbuka lalu Tralis besi jendela terdakwa tarik Keluar dan Terdakwa simpan di sebelah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui Jendela tetapi tidak ada orangnya dikamar, lalu Terdakwa berjalan keluar dari kamar menuju Ruang Tengah ada 3 (tiga) anak–anak dalam posisi tidur, lalu terdakwa menuju kekamar bagian depan Ruang Kerja Korban dalam Keadaan pintu terbuka dan lampu menyala lalu terdakwa masuk ke dalam ruang kerja korban tersebut dan langsung membuka pintu depan, setelah itu terdakwa kembali ke ruang tengah lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur bersama istrinya, lalu didalam kamar terdakwa melihat di atas kasur ada 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan dengan Nomor Handphone : 0821-2447-580 milik saksi MASNAH Binti (Alm) JAKRI yang disimpan di kamar tidur dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874, tanpa Nomor Handphone dan terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke ruang kerja lalu terdakwa melihat dan langsung mengambil 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna Abu-Abu, dengan Nomor Seri S/N # M1N0LP03E292046, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUFF Warna HITAM, dengan Nomor Seri S/N Milik Korban Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)  yang disimpan di bawah Meja Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm)/Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  kemudian terdakwa melihat uang di meja kerja koirban lalu terdakwa Mencari Bungkus Barang dan pas dibawah Meja ada Plastik Warna Hitam kemudian terdakwa ambil Lalu terdakwa masukan uang sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian terdakwa masukan kedalam tas kecil Terdakwa yang Terdakwa bawa, dan Selanjutnya Terdakwa Keluar melalui pintu depan rumah korban yang sebelumnya sudah terdakwa buka kuncinya dan terdakwa berjalan menuju Jalan Raya Labuan Pandeglang lalu Terdakwa Telepon saksi OBIH AJI HIDAYAT meminta dijemput kemudian tidak lama saksi OBIH AJI HIDAYAT  datang menjemput terdakwa dipinggir jalan, selanjutnya Terdakwa pulang kearah kasemen Serang bersama saksi OBIH AJI HIDAYAT, sesampainya dikontrakan terdakwa lalu saksi OBIH AJI HIDAYAT diberikan uang oleh terdakwa sebesar          Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah yang telah membantu melakukan pencurian;
  • Bahwa selanjutnya esok harinya pada hari Kamis sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa menghubungi lewat telephon saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  untuk menjual barang hasil pencurian melalui komunikasi Handphone mengatakan ” koh ada barang handpone sama Laptop” dan saksi  INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  sudah mengetahui bahwa Handphone dan Laptop tersebut hasil curian, lalu saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  menjawab “bawa saja sini”  lalu terdakwa jawab kembali “ya nanti saya antar”, lalu sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat ke lampung seorang diri untuk menjual barang-barang hasil curian kepada saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA, kemudain terdakwa sampai di lampung sekitar jam 21.00 wib, lalu terdakwa istirahat dulu di rumah keluarga terdakwa yang berada di Way Halim Kecamatan Kedaton, Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, kemudian esok harinya pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 20.30 wib terdakwa menelepon saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA alias KOKOH dan janjian untuk ketemu di daerah Lampung tepatnya di Jalan Kartini Tanjung Karang kemudian sekitar jam 21.00 Wib lalu terdakwa bertemu saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  alias KOKOH dan menyerahkan barang-barang hasil curian  berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874, tanpa Nomor Handphone 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna Abu-Abu, dengan Nomor Seri S/N # M1N0LP03E292046, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUFF Warna HITAM, dengan Nomor Seri S/N Milik Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm), kemudian saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  KOKOH bilang kepada terdakwa akan membayar uang setelah barang-barang yang laku terjual lalu terdakwa kembali pulang ke kontrakan terdakwa yang berada di dareah kasemen serang. --------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  alias KOKOH menelpon terdakwa dan memberitahu 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 dan  1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 ada yang laku dengan nilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan barang berupa 1 (satu) unit gamepad rusak tidak bisa digunakan dan dibuang, lalu terdakwa meminta saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA  aliasKOKOH untuk mentransfer uang tersebut Ke Nomor Rekening terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 04.00 Wib bertempat di Jalan Raya Carita KM 2 No. 41 Desa Caringin Kec Labuan Kab. Pandeglang Provinsi Banten, tepatnya di Hotel Rawayana Labuan terdakwa dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan tempat/badan ditemukan bersama uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibungkus dengan plastik berwarna Hitam dan dilakukan intograsi terhadap terdakwa melakukan pencurian bersama saksi OBIH AJI HIDAYAT yang berperan mengantar sewaktu Terdakwa melakukan Pencurian dan barang-barang yang dijual kepada saksi INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA serta Rp 7.000.000,- terdakwa gunakan Rp. terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sampaikan saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) sebagai Ketua Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 135.050.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),   dimana uang RIYADHUSSHOLIHIN  Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan uang dan barang milik saksi korban lebih  sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah)

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363  ayat (1­) Ke- 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya