Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | MURSIAH BINTI PARTA. | 2 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | BADRIAH BINTI PARTA | 3 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | OLEH BIN PARTA. | 4 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | JAENUDIN BIN PARTA. | 5 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | ODIH BIN PARTA. | 6 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | OPID BIN PARTA. | 7 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | OMA BIN PARTA. | 8 | Alfa Febri Ramadhan, S.H | OMAN BIN PARTA. |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan para Penggugat selaku Ahliwaris dari ALM. NYI JUNAH BINTI JASUTA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1.200 m2 terletak di Blok Jalan, Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur: Tanah Darat Aceng- MTS RIADUL MUTAKIN;
- Sebelah Selatan : Tanah Darat Sahari –Astinah;
- Sebelah Barat : Tanah Darat Eman – Jawati- Sari’ah;
- Menyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum penguasaaan Tergugat I, II dan III atas sebidang tanah seluas 1.200 m2 terletak di Blok Jalan, Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA yang diakui milik orang tua Tergugat I, II dan III berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 36.01.111.015.000.0376.7 dan Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)/ Girik dengan No Persil :205 dengan luas 4.450 m2 atas nama DULKAH;----------------------------
- Menghukum Tergugat I, II dan III atau para Tergugat untuk membayar secara tunai dengan seketika atas ganti rugi kepada para Penggugat baik materil maupun imateril total sebesar R.1.185.000.000,00 (Satu Miliyar Seratus delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
-
- Menghukum Tergugat I, II dan III atau para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------
- Menyatakahn sah dan berharga sita jaminan (consevatoir Beslaag) diletakan terhadap objek tanah seluas 1.200 m2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2025 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA terletak di Blok Jalan, Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Timur: Tanah Darat Aceng- MTS RIADUL MUTAKIN;
- Sebelah Selatan : Tanah Darat Sahari –Astinah;
- Sebelah Barat : Tanah Darat Eman – Jawati- Sari’ah;
- Menghukum Tergugat I,II dan III atau para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya;---
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di lakasnakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);----------------
- Menghukum para Tergugat untuk mambayar biaya perkara ini;---------------
SUBSIDAIR.
Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang berbendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):
Demikian Gugatan ini para Penggugat sampaikan, atas segala perhatian serta perkenannya Penggugat ucapkan Terimakasih |