Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Pdl 1.MURSIAH BINTI PARTA.
2.OMAN BIN PARTA.
3.OMA BIN PARTA.
4.OPID BIN PARTA.
5.ODIH BIN PARTA.
6.JAENUDIN BIN PARTA.
7.OLEH BIN PARTA.
8.BADRIAH BINTI PARTA
8.NY. SARNIAH BINTI ALM. DULHAK
9.UTI SETIADI BIN ALM. DULHAK.
10.H. AHMAD SAPRUDIN BIN (ALM) SALIAH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIAH BINTI PARTA.
2OMAN BIN PARTA.
3OMA BIN PARTA.
4OPID BIN PARTA.
5ODIH BIN PARTA.
6JAENUDIN BIN PARTA.
7OLEH BIN PARTA.
8BADRIAH BINTI PARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfa Febri Ramadhan, S.HMURSIAH BINTI PARTA.
2Alfa Febri Ramadhan, S.HBADRIAH BINTI PARTA
3Alfa Febri Ramadhan, S.HOLEH BIN PARTA.
4Alfa Febri Ramadhan, S.HJAENUDIN BIN PARTA.
5Alfa Febri Ramadhan, S.HODIH BIN PARTA.
6Alfa Febri Ramadhan, S.HOPID BIN PARTA.
7Alfa Febri Ramadhan, S.HOMA BIN PARTA.
8Alfa Febri Ramadhan, S.HOMAN BIN PARTA.
Tergugat
NoNama
1NY. SARNIAH BINTI ALM. DULHAK
2UTI SETIADI BIN ALM. DULHAK.
3H. AHMAD SAPRUDIN BIN (ALM) SALIAH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SURIANEUN.
2CAMAT PATIA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.185.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan para Penggugat selaku Ahliwaris dari ALM. NYI JUNAH BINTI JASUTA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1.200 m2 terletak di Blok Jalan,  Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalan;
  • Sebelah Timur: Tanah Darat Aceng- MTS RIADUL MUTAKIN;
  • Sebelah Selatan : Tanah Darat Sahari –Astinah;
  • Sebelah Barat : Tanah Darat Eman – Jawati- Sari’ah;
  1. Menyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum penguasaaan Tergugat I, II dan III atas sebidang tanah seluas 1.200 m2 terletak di Blok Jalan,  Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA yang diakui milik orang tua Tergugat I, II dan III berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 36.01.111.015.000.0376.7 dan Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)/ Girik dengan No Persil :205  dengan luas  4.450 m2  atas nama DULKAH;----------------------------
  2. Menghukum Tergugat I, II dan III atau para Tergugat untuk membayar secara tunai dengan seketika atas ganti rugi kepada para Penggugat baik materil maupun imateril total sebesar R.1.185.000.000,00 (Satu Miliyar Seratus delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  3.  
  4.  
  5. Menghukum Tergugat I, II dan III atau para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------
  6. Menyatakahn sah dan berharga sita jaminan (consevatoir Beslaag) diletakan terhadap objek tanah seluas 1.200 m2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2025 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.01.111.015.000-0371.7 atas nama NYI JUNAH BINTI JASUTA terletak di Blok Jalan, Kampung Surianeun Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Jalan;
  • Sebelah Timur: Tanah Darat Aceng- MTS RIADUL MUTAKIN;
  • Sebelah Selatan : Tanah Darat Sahari –Astinah;
  • Sebelah Barat : Tanah Darat Eman – Jawati- Sari’ah;
  1. Menghukum Tergugat I,II dan III atau para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya;---
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di lakasnakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);----------------
  3. Menghukum para Tergugat untuk mambayar biaya perkara ini;---------------

SUBSIDAIR.

Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang berbendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):

Demikian Gugatan ini para Penggugat sampaikan, atas segala perhatian serta perkenannya Penggugat ucapkan Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak