3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 170.301.413,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA TIGA RATUS SATU RIBU EMPAT RATUS TIGA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 135.371.102,- ( SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU SERATUS DUA) ditambah bunga sebesar 34.930.311,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|