Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---------Bahwa ia DEFI FITRIANI binti Alm H. SAEPUL ANWAR pada rentang waktu pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Yayasan ICH MA yang beralamat di Kp. Kadusuluh Kec. Cikedal Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di sekolah Yayasan ICH MA yaitu sejak tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bendahara umum YICH berdasarkan SK Nomor: 050/KEP/YICH/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018 hingga bulan januari 2024 dengan total gaji bersih sebesar Rp 2.181.000 (dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) perbulan, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu kelancaran mengelola keuangan Yayasan, serta Terdakwa juga ditunjuk oleh Ketua Yayasan Hj. Serli Andriyani sebagai Ketua Harian Yayasan yang memiliki tanggung jawab atas operasional dan kebijakan harian yang ada di Yayasan.
- Bahwa bermula pada bulan agustus 2023 pada tahun ajaran 2023/2024 Terdakwa sebagai Bendahara Umum Yayasan ICH MA membuat surat pemberitahuan akan diadakannya tabungan siswa tingkat TK dan SD tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan tingkat SD dengan nomor : 04.0214/AD.02/VII/2023, Tanggal 01 Agustus 2023 dan tingkat TK dengan Nomor : 04.050/AD.03/VII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023, yang mana mekanisme penyimpanan uang tabungan tersebut dilakukan dengan cara para siswa memberikan uang tabungan kepada walikelas, kemudian walikelas memberikan uang tabungan siswa kepada Bendahara Unit TK (Saksi Ambar Rahmadiani) dan Bendahara Unit SD (Saksi Anita Septiani), kemudian setelah itu bendahara unit TK dan SD memberikannya kepada Terdakwa selaku bendahara umum di Yayasan ICH MA secara bertahap.
- Bahwa uang tabungan siswa/i SD IT Yayasan ICH telah dikumpulkan oleh Bendahara unit SD dan TK sejak Bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dan telah diserahkan kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 33.350.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada bulan September 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 46.580.000,- (empat puluh enam juta lima ratus depan puluh ribu rupiah);
- Pada bulan Oktober 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 31.596.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Pada bulan November 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 50.115.000,- (lima puluh juta rupiah seratus lima belas ribu rupiah);
- Pada bulan Desember 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 17.546.000,- (tujuh belas juta rupiah lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Dengan total uang tabungan siswa/I SD IT Yayasan ICH telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 179.172.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang disimpan oleh Terdakwa di Brangkas sekolah.
- Bahwa uang tabungan sekolah siswa/I TK Yayasan ICH telah dikumpulkan oleh bendahara unit SD dan TK dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap perminggu sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 51.332.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ), yang disimpan oleh terdakwa di brangkas sekolah.
- Bahwa selain uang tabungan SD dan TK IT dalam Yayasan ICH MA Terdakwa juga menyimpan tabungan kurban sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan dari Tabungan SD dan TK pada yayasan ICH MA serta tabungan kurban adalah sebesar Rp. 232.154.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa mengajukan cuti kepada ketua Yayasan ICH MA, dengan rentang waktu cuti yang tidak dapat ditentukan. kemudian setelah itu Terdakwa tidak pernah masuk ke sekolah, sehingga ketua yayasan mengambil keputusan bahwa Terdakwa sudah tidak mau lagi bekerja, Karena hal tersebut pihak yayasan memberhentikan Terdakwa dari yayasan pada tanggal 23 Januari 2024, sesuai dengan surat pemberhentian Nomor : 002/YICH/AD.01/PHK/II/2024, tanggal 23 Januari 2024. Kemudian pihak yayasan ICH MA melalui bendahara unit TK dan SD meminta kepada Terdakwa selaku bendahara umum untuk menyerahkan uang tabungan tingkat TK dan SD periode Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023. Namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
- Sampai kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa mau mengembalikan sebagian uang tabungan sekolah siswa/I TK dan SD Yayasan ICH dengan mentrasfer uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BJB Norekening : 0128216804100 an Islamic Center sebagai pengembalian uang tabungan siswa/I TK dan SD pada yayasan ICH MA tersebut. Namun sisanya sebesar Rp. 137.154.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) tidak pernah diserahkan kepada Yayasan ICH MA sampai dengan saat ini.
- Bahwa terdakwa sempat menggunakan uang Tabungan tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menebus mobil yang terdakwa gadaikan. Sedangkan sisanya digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Yayasan ICH MA mengalami kerugian sebesar Rp. 137.154.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa DEFI FITRIANI binti Alm H. SAEPUL ANWAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.------------
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa ia DEFI FITRIANI binti Alm H. SAEPUL ANWAR pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masuk pada tahun 2024 atau pada tanggal 14 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Yayasan ICH MA yang beralamat di Kp. Kadusuluh Kec. Cikedal Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa bermula pada bulan agustus 2023 pada tahun ajaran 2023/2024 Terdakwa sebagai Bendahara Umum Yayasan ICH MA membuat surat pemberitahuan akan diadakannya tabungan siswa tingkat TK dan SD tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan tingkat SD dengan nomor : 04.0214/AD.02/VII/2023, Tanggal 01 Agustus 2023 dan tingkat TK dengan Nomor : 04.050/AD.03/VII/2023 Tanggal 01 Agustus 2023, yang mana mekanisme penyimpanan uang tabungan tersebut dilakukan dengan cara para siswa memberikan uang tabungan kepada walikelas, kemudian walikelas memberikan uang tabungan siswa kepada Bendahara Unit TK (Saksi Ambar Rahmadiani) dan Bendahara Unit SD (Saksi Anita Septiani), kemudian setelah itu bendahara unit TK dan SD memberikannya kepada Terdakwa selaku bendahara umum di Yayasan ICH MA secara bertahap.
- Bahwa uang tabungan siswa/i SD IT Yayasan ICH telah dikumpulkan oleh Bendahara unit SD dan TK sejak Bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dan telah diserahkan kepada terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 33.350.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada bulan September 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 46.580.000,- (empat puluh enam juta lima ratus depan puluh ribu rupiah);
- Pada bulan Oktober 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 31.596.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Pada bulan November 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 50.115.000,- (lima puluh juta rupiah seratus lima belas ribu rupiah);
- Pada bulan Desember 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 17.546.000,- (tujuh belas juta rupiah lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Dengan total uang tabungan siswa/I SD IT Yayasan ICH telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 179.172.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang disimpan oleh Terdakwa di Brangkas sekolah.
- Bahwa uang tabungan sekolah siswa/I TK Yayasan ICH telah dikumpulkan oleh bendahara unit SD dan TK dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap perminggu sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 51.332.000,- ( lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ), yang disimpan oleh terdakwa di brangkas sekolah.
- Bahwa selain uang tabungan SD dan TK IT dalam Yayasan ICH MA Terdakwa juga menyimpan tabungan kurban sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan dari Tabungan SD dan TK pada yayasan ICH MA serta tabungan kurban adalah sebesar Rp. 232.154.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024 terdakwa mengajukan cuti kepada ketua Yayasan ICH MA, dengan rentang waktu cuti yang tidak dapat ditentukan. kemudian setelah itu Terdakwa tidak pernah masuk ke sekolah, sehingga ketua yayasan mengambil keputusan bahwa Terdakwa sudah tidak mau lagi bekerja, Karena hal tersebut pihak yayasan memberhentikan Terdakwa dari yayasan pada tanggal 23 Januari 2024, sesuai dengan surat pemberhentian Nomor : 002/YICH/AD.01/PHK/II/2024, tanggal 23 Januari 2024. Kemudian pihak yayasan ICH MA melalui bendahara unit TK dan SD meminta kepada Terdakwa selaku bendahara umum untuk menyerahkan uang tabungan tingkat TK dan SD periode Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023. Namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
- Sampai kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa mau mengembalikan sebagian uang tabungan sekolah siswa/I TK dan SD Yayasan ICH dengan mentrasfer uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BJB Norekening : 0128216804100 an Islamic Center sebagai pengembalian uang tabungan siswa/I TK dan SD pada yayasan ICH MA tersebut. Namun sisanya sebesar Rp. 137.154.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) tidak pernah diserahkan kepada Yayasan ICH MA sampai dengan saat ini.
- Bahwa terdakwa sempat menggunakan uang Tabungan tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menebus mobil yang terdakwa gadaikan. Sedangkan sisanya digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Yayasan ICH MA mengalami kerugian sebesar Rp. 137.154.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa DEFI FITRIANI binti Alm H. SAEPUL ANWAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP |