Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-431/M.6.13/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN bersama-sama dengan Saksi BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Terdakwa menghubungi Saksi BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Handphone merk OPPO Warna Purple untuk menanyakan “coba kondisikan ada ngga (Shabu) 10 gram hari ini?” lalu Saksi BOY HADIAN menjawab “nanti saya tanya dulu orangnya” lalu Terdakwa menjawab “ok ditunggu kabarnya”. Selanjutnya Saksi BOY HADIAN menghubungi Sdr. SANTO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan Handphone Merk Xiaomi warna Gold untuk menanyakan stok Narkotika jenis Shabu lalu Sdr. SANTO menjawab “nanti saya hubungi orangnya”. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. SANTO menghubungi Saksi BOY HADIAN dan mengatakan “ada tuh shabu, naikin aja dananya, mau berapa? Nanti saya kirim nomor rekeningnya” lalu Saksi BOY HADIAN menjawab “sepuluh gram” lalu Sdr. SANTO menjawab “ada, satu gramnya satu juta”. Selanjutnya, Sdr. SANTO mengirimkan Nomor Rek BCA An. ROSITA dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.50 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi BOY HADIAN dengan mengatakan “pak shabu ada sepuluh gram harganya sepuluuh juta, naikin dananya kirim ke nomor rekening saya pak”. Lalu Terdakwa menyetujui dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6520881717 Bank BCA atas nama MAKUDI yang dimiliki oleh Saksi BOY HADIAN. Kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Saksi BOY HADIAN untuk uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah untuk upah Saksi BOY HADIAN. Kemudian Saksi BOY HADIAN menghubungi Sdr. SANTO dengan mengatakan “to saya kirim Sembilan juta ya, satu jutanya buat saya”. Kemudian Sdr. SANTO menyetujui dan Saksi BOY HADIAN langsung pergi ke salah satu mesin ATM yang berada di minimarket yang tidak jauh dari dekat tempat tinggal Saksi BOY HADIAN yang beralamat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya, Saksi BOY HADIANmengirimkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ke Rekening Bank BCA An. ROSITA dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa. Setelah itu, Saksi BOY HADIAN mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. SANTO dan Sdr. SANTO langsung menghubungi Saksi BOY HADIAN dengan mengatakan “mau berangkat jam berapa?” kemudian Saksi BOY HADIAN menjawab “nanti saya kabarin kalau mau berangkat, saya nunggu yang punya uangnya (Terdakwa)”, selanjutnya Saksi BOY HADIAN langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan “mau berangkat jam berapa?” lalu Terdakwa menjawab “nanti saya jemput ke rumah tunggu aja”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Saksi BOY HADIAN yang beralamat di  Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Terdakwa tiba dengan menggunakan kendaraan R4 yang Terdakwa rental dari jasa penyewaan mobil yang selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BOY HADIAN langsung berangkat menuju ke tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. dengan menggunakan kendaraan R4 yang dirental oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat di perjalanan, Saksi BOY HADIAN menghubungi Sdr. SANTO dengan mengatakan “saya baru jalan, mana shareloc nya?” lalu Sdr. SANTO menjawab “nanti saya hubungi dulu orangnya”. Selanjutnya Saksi BOY HADIAN dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengatakan “bang sudah dimana?” lalu Saksi BOY HADIAN menjawab “udah di jalan tol” lalu laki-laki tersebut menjawab “saya kirim shareloc nya bang, kalau sudah sampai telephone saya”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BOY HADIAN mengikuti Shareloc peta yang dikirimkan sebelumnya yang menuju ke depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, bertempat di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Terdakwa bersama dengan Saksi BOY HADIAN tiba dan Saksi BOY HADIAN mengubungi laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya dengan mengatakan kalau Saksi BOY HADIAN bersama dengan Terdakwa sudah sampai di depan perumahan RISNA RESIDENCE seusai dengan Shareloc tersebut. Selanjutnya, Saksi BOY HADIAN diarahkan ke lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dipesan dari Sdr. SANTO dan Saksi BOY HADIAN langsung mengambil 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam Filter yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang berada di bawah sebuah tiang yang ada di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
  • Bahwa Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah Saksi BOY HADIAN mengambil Narkotika jenis Shabu dibawah sebuah tiang, Saksi BOY HADIAN langsung memberikan Narktoika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa dan selanjutnya Saksi BOY HADIAN bersama dengan Terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumah Saksi BOY HADIAN yang beralamat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan menggunakan kendaraan R4 yang sebelumnya Terdakwa rental.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Terdakwa bersama dengan Saksi BOY HADIAN tiba dan pada saat itu, Terdakwa memberikan sedikit Narkotika jenis Shabu kepada Saksi BOY HADIAN untuk dipakai. Setelah itu, Saksi BOY HADIAN turun dari Kendaraan R4 yang di rental oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung pergi kembali ke rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB, ketika Saksi BOY HADIAN sedang seorang diri dirumah miliknya, Saksi BOY HADIAN menggunakan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, bertempat dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dipesan dari Sdr. SANTO dan didapatkan depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dengan tujuan untuk membuat Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi beberapa paket dalam bentuk dibungkus dengan lakban yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk dijual dan dierdarkan kepada pembeli.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, bertempat dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Terdakwa menghubungi Saksi JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke rumah miliknya dan meminta untuk diantarkan ke suatu tempat Saksi BILAL MOKAB akan penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang mana Saksi JOHAN HARTAWAN pada saat itu sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi BILAL MOKAB untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu. kemudian Saksi JOHAN HARTAWAN menyetujui permintaan tersebut dan langsung datang menjemput Saksi BILAL MOKAB.  Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Saksi JOHAN HARTAWAN tiba di rumah milik Terdakwa dan Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN langsung berangkat ke tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Kendaraan R4 yang Terdakwa rental ke 4 (empat) titik penyimpanan Narkotika jenis Shabu dengan uraian penyimpanan Narkotika jenis Shabu sebagai berikut:
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Konter Handphone sebrang TK Darusalam yang beralamat di Kampung Senja, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di depan tanah kosong dengan spanduk Tanah Dijual yang beralamat di Jl. Nanas Komp. Krakatau Steel, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Komp. Krakatau Steel, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten dekat pasar kelapa Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenus shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di tulisan Spanduk Workshop sebelum statsion Kerenceng yang beralamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon Provinsi Banten, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN kembali ke rumah milik Terdakwa dengan menggunakan Kendaraan R4 yang Terdakwa rental.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN menggunakan Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama dan selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN berangkat ke daerah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Kendaraan R2 merk Suzui Satria F warna hitam No. Pol : A-4124-AN dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada pembeli.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.25 WIB, bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN sedang menunggu pembeli yang memesan Narkotika jenis Shabu, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Pandeglang yang mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Purple, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram, 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram, 1 (satu) buah Alat timbang digital warna Silver, dan 1 (satu) Pcs plastik klip bening kosong, kesemua barang bukti tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang sedang di gunakanya. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap Saksi JOHAN HARTAWAN sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk readmi warna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa akan simpan merupakan Narkotika jenis Shabu yang dipesan dari Sdr. SANTO melalui Saksi BOY HADIAN. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN bersama-sama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN (dilakuakan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang menunggu pembeli yang memesan Narkotika jenis Shabu, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Pandeglang yang mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Purple, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram, 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram, 1 (satu) buah Alat timbang digital warna Silver, dan 1 (satu) Pcs plastik klip bening kosong, kesemua barang bukti tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang sedang di gunakanya. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap Saksi JOHAN HARTAWAN sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk readmi warna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa akan simpan merupakan Narkotika jenis Shabu yang dipesan dari Sdr. SANTO (daftar pencarian orang) melalui Saksi BOY HADIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya