Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa Bada Supriadi Bin (Alm) Tarkiman bersama dengan saksi Solihin dan saksi Sarhadi (dilakukan penuntutan seara terpisah) pada hari Rabu dan Kamis tanggal 10 dan 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeuarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya terdakwa diperintah oleh saksi Sarhadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Perhutani pada Anak Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten nantinya kayu-kayu tersebut akan digunakan oleh saksi Solihin untuk membuat gubug dan Lokasi Penebangan pohon di kawasan Hutan Perhutani pada anak petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Pada hari Selasa sore tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa di kebun di Kampung Angsana Kecamatan Cibaliung didatangi / dihampiri oleh saksi Sarhadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memerintahkan terdakwa untuk menebang pohon di Cirendeng Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang di Kawasan hutan milik Perum Perhutani yang mana nantinya pohon-pohon tersebut setelah dilakukan penebangan akan di gunakan oleh saksi Solihin (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk digunakan menjadi gubug di lokasi tempat penebangan tersebut, kemudian terdakwa diberikan uang operasional oleh saksi Sarhadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi Sarhadi mengatakan besuk pagi hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 langsung menuju lokasi penebangan yang mana nantinya saksi Sarhadi dan saksi Solihin (masing-masing dilakukan penuntutan sedara terpissah) menungu di lokasi penebangan.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membeli BBM jenis Pertamax dan oli samping serta oli hitam, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama anak terdakwa yang bernama Wakid menuju ke lokasi penebangan bertemu dengan saksi Sarhadi, di pertigaan Kiara Koneng jalan menuju daerah Ciakar dimana lokasi tersebut yang akan di gunakan untuk penebangan pohon yang masuk kawasan Huta Perhitani, sekira pukul 07.30 Wiib terdakwa sesama di lokasi tempat bertemu dengan saksi Sarhadi, terdakwa menunggu saksi Sarhadi dan saksi Sarhadi datang sekira pukul 07.50 Wib, setelah saksi Sarhadi datang, terdakwa bersama saksi Sarhadi berangkat bersama-sama ke daerah Ciakar dimana lokasi akan dilakukan penabangan pohon yang masuk di kawasan Hutan Perhutani sampai di lokasi penebangan sekira pukul 09.00 Wib, setelah sampai di lokasi penebangan yang masuk kawasan hutan Perhutani terdakwa bersama saksi Sarhadi, kemudian saksi Sarhadi menunjukkan dan menyuruh untuk pohon bungur yang tingginya kurang lebih 10 meter lebih untuk dilakukan penebangan, kemudian terdakwa melakukan penebangan menggunakan mesin pemotong kayu, kemudian pohon yang sudah di potong kemudian di potong lagi dengan ukuran 3 (tiga) meter dan 2,5 (dua koma lima) meter oleh saksi Wakid, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi Solihin bahwa alat pemotong kayu yang rusak terdakwa meminta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah membeli peralatan untuk mesin potong kayu yang rusak, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa melakukan pemasangan peralatan mesin pemotong yang rusak, setelah itu terdakwa diajak dan di tunjukan oleh saksi Solihin pohon-pohon jenis kayu jati dan mahoni yang sudah ditandai sebanyak 29 (dua puluh sembilan) pohon, sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melakukan penebangan pohon yang sudah ditandai oleh saksi Solihin dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berhenti melakukan penebangan dan hanya 5(lima) pohon saja yang sudah dilakukan penebangan kemudian setelah 5(lima) pohon tersebut tumbang hanya dilakukan pemotongan pada bagian bawah dan bagian atas dengan ukuran panjang keseluruhan 4,5 meter dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pulang dari tempat penebangan pohon dalam kawasan hutan perhutani sampai rumah pukul 17.00 Wib.
- Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib dilanjutkan kembali melakukan penebangan pohon sampai pukul 11.30 Wib yang sudah ditandai oleh saksi Solihin padaahari Rabu tanggal 10 Juli 2024 dengan pohon yang sudah dilakukan penebangan sebanyak 20 pohon, sekira pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib tersanga melanjutkan kembali penebangan pohon, sebanyak 4(empat)pohon, setelah itu datang petugas dari Perum Perhutani dan dari Polsek Cibaliung, kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Cibaling untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu Jati dan kayu Mahoni di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak ada ijin yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pmberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa Bada Supriadi Bin (Alm) Tarkiman bersama dengan saksi Solihin dan saksi Sarhadi (dilakukan penuntutan seara terpisah) pada hari Rabu dan Kamis tanggal 10 dan 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibinbin BKPH Cikeusik KPH banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Awalnya terdakwa diperintah oleh saksi Sarhadi untuk melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Perhutani pada Anak Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten nantinya kayu-kayu tersebut akan digunakan oleh saksi Solihin untuk membuat gubug dan Lokasi Penebangan pohon di kawasan Hutan Perhutani pada anak petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Pada hari Selasa sore tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa di kebun di Kampung Angsana Kecamatan Cibaliung didatangi / dihampiri oleh saksi Sarhadi dan memerintahkan terdakwa untuk menebang pohon di Cirendeng Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang di Kawasan hutan milik Perum Perhutani yang mana nantinya pohon-pohon setelah dilakukan penebangan akan di gunakan oleh saksi Solihin untuk digunakan menjadi gubug di lokasi tempat penebangan tersebut, kemudian terdakwa diberikan uang operasional oleh saksi Sarhadi sbesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi mengatakan besuk pagi hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 langsung menuju lokasi penebangan yang mana nantinya saksi Sarhadi dan saksi Solihin menungu di lokasi penebangan.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membeli BBM jenis Pertamax dan oli samping serta oli hitam, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama anak terdakwa yang bernama Wakid menuju ke lokasi penebangan bertemu dengan saksi Sarhadi, di pertigaan Kiara Koneng jalan menuju daerah Ciakar dimana lokasi tersebut yang akan di gunakan untuk penebangan pohon yang masuk kawasan Huta Perhitani, sekira pukul 07.30 Wiib terdakwa sesama di lokasi tempat bertemu dengan saksi Sarhadi, terdakwa menunggu saksi Sarhadi dan saksi Sarhadi datang sekira pukul 07.50 Wib, setelah saksi Sarhadi datang, terdakwa bersama saksi Sarhadi berangkat bersama-sama ke daerah Ciakar dimana lokasi akan dilakukan penabangan pohon yang masuk di kawasan Hutan Perhutani sampai di lokasi penebangan sekira pukul 09.00 Wib, setelah sampai di lokasi penebangan yang masuk kawasan hutan Perhutani terdakwa bersama saksi Sarhadi, kemudian saksi Sarhadi menunjukkan dan menyuruh untuk pohon bungur yang tingginya kurang lebih 10 meter lebih untuk dilakukan penebangan, kemudian terdakwa melakukan penebangan menggunakan mesin pemotong kayu, kemudian pohon yang sudah di potong kemudian di potong lagi dengan ukuran 3 (tiga) meter dan 2,5 (dua koma lima) meter oleh saksi Wakid, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi Solihin bahwa alat pemotong kayu yang rusak terdakwa meminta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah membeli peralatan untuk mesin potong kayu yang rusak, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa melakukan pemasangan peralatan mesin pemotong yang rusak, setelah itu terdakwa diajak dan di tunjukan oleh saksi Solihin pohon-pohon jenis kayu jati dan mahoni yang sudah ditandai sebanyak 29 (dua puluh sembilan) pohon, sekira pukul 14.00 Wib terdakwa melakukan penebangan pohon yang sudah ditandai oleh saksi Solihin dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berhenti melakukan penebangan dan hanya 5(lima) pohon saja yang sudah dilakukan penebangan kemudian setelah 5(lima) pohon tersebut tumbang hanya dilakukan pemotongan pada bagian bawah dan bagian atas dengan ukuran panjang keseluruhan 4,5 meter dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pulang dari tempat penebangan pohon dalam kawasan hutan perhutani sampai rumah pukul 17.00 Wib.
- Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib dilanjutkan kembali melakukan penebangan pohon sampai pukul 11.30 Wib yang sudah ditandai oleh saksi Solihin padaahari Rabu tanggal 10 Juli 2024 dengan pohon yang sudah dilakukan penebangan sebanyak 20 pohon, sekira pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib terdakwa melanjutkan kembali penebangan pohon, sebanyak 4(empat)pohon, setelah itu datang petugas dari Perum Perhutani dan dari Polsek Cibaliung, kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Cibaling untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu Jati dan kayu Mahoni di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak ada ijin yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undng-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |