INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Pdl | TB. CECEP BASRI | 1.Nyonya N. TATU MARDIA 2.Drs. DADAN SALADIN, MM. 3.NURDIN 4.PUTRA WAHYUDI,S.Pd.I |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Pdl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah darat milik adat yang diatasnya berdiri rumah tinggal Penggugat Persil Nomor 8.D 85 di Blok Kp. Garokgok Kohir Nomor 114 dengan Nomor Objek Pajak : 36.01.160.025.008-0205.0 an. CECEP BASRI yang terletak di Kp. Garokgok RT 015 RW 003 Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan luas kurang lebih 864 m2 dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : Tanah dan rumah milik Yayah
Sebelah Selatan : Tanah dan rumah milik Cecep Taufik
Sebelah Barat : Jalan Otonom
Sebelah Timur : Tanah dan rumah milik Unuh, Embay dan Hj. Mae
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan cara melawan hukum atau kelalaiannya membuat, menyuruh membuat dan/atau menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 238/2016 atas sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri rumah tinggal Penggugat Persil Nomor 8.D 85 di Blok Kp. Garokgok Kohir Nomor 114 dengan Nomor Objek Pajak : 36.01.160.025.008-0205.0 an. CECEP BASRI yang terletak di Kp. RT 015 RW 003 Garokgek Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan luas kurang lebih 864 m2 adalah “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara;
5. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 238/2016 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek perkara dan batal demi hukum;
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap dalam menjalankan isi putusan;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |