Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | PT BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN | 1.Edi Mulyadi 2.Aminah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 11.078.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.253/BPRLG-CB.LBN/VI/2022 Tertanggal 13 Juni 2022 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 11.078.000,- (Sebelas Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat AJB No. /2022 Luas 110 M2 a.n Edi Mulyadi Terletak di Kp. Kasepen. Rt 003/003 Desa Sukajadi Kec. Carita Kab. Pandeglang Banten. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |