INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Pdl | AGUS TINUS | 1.SISWADI 2.Sis Srianty 3.SISWANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jun. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | 053.Gt.KH/AMMUNIR/VI/2023 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 2. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekutan hukum bukti-bukti yang di ajukan Penggugat. ;
4. Menyatakan bahwa Ahliwaris dari Aminangsih/ Soen Kijoe Nio, masing-masing bernama :
1. Agus Tinus
2. Siswadi
3. Sis Srianty
4. Siswanto
5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 12 Juli 2022 adalah Sah, Berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
6. Menyatakan menurut hukum Harta Warisan (Harta peninggalan) Almarhum Aminangsih alias SOEN KIJOE NIO/Pewaris yaitu :
- Tanah dan Bangunan sebagaimana SHGB No. 129/Pandeglang seluas 92 M2 yang beralamat di Blok Pasar Pandeglang Kabupaten Pandeglang atasnama Aminangsih/ Soen Kijoe Nio ;
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0129 seluas 92 m2 atasnama Aminangsih/ Soen Kijoe Nio ke atasnama Penggugat dengan persetujuan Para Tergugat ;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Menjalankan serta Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |