Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl | FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. | YANA Bin (alm) SUGANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-366/M.6.13/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------- Bahwa Ia Terdakwa YANA Bin (alm) SUGANDA, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira jam. 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabapaten Pandeglang Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |