Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalam posita, baik kronologis maupun tentang hukumnya, beserta kesimpulannya dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia Pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa Perkara Aquo , untuk dapat mengadili dan menyatakan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat perjanjian kerjasama pembiayaan perjalanan ibadah umroh antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV,XVI,XVII,XVIII yang terdiri dari :
- Perjanjian Nomor : 007/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 023/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 008/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 027/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 004/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 002/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 003/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 016/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 028/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 018/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 019/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 002/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 020/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 025/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 021/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 024/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 017/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,..
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV,XVI,XVII,XVIII telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”--------------------------------------------------
- Menyatakan Menghukum dan memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, Untuk membayar lunas tunai dan seketika Kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian Pokok Hutang uang dengan Jumlah total keseluruhan adalah sebesar : Rp.296.970.000 (Dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan untuk pelunasan hutang terhadap “OBJEK JAMINAN PELUNASAN HUTANG” yang di miliki oleh PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII baik harta benda Yang ada maupun yang akan ada yang berupa Harta benda yang tidak bergerak maupun Harta benda yang bergerak, sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Pelunasan hutang tersebut kepada PARA PENGGUGAT.-------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.------------------------------------------------------------
Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;. |