3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 13.996.375,- ( TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.420.958,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.575.417,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (tunggakan pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|