Dakwaan |
- D A K W A A N :
---------Bahwa ia Terdakwa DIKO TRIGUSDAYANA Bin SURYANA bersama-sama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN (Dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan MEi 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Gudang Coca-cola yang beralamat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib. Terdakwa bersama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN sepakat akan mencari Sepeda Motor untuk diambil. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Pop milik Sdr. DEDE dari arah panimbang menuju arah Labuan, dengan posisi terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, sesampainya di Jalan Raya Tarogong terdakwa bersama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI milik saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE sedang terparkir di depan sebuah Gudang minuman Coca cola yang beralamat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Yang mana sebelumnya 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI milik saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE tersebut diparkir oleh pemiliknya yang sedang bekerja di CV. CCOD Panimbang (Gudang Coca-cola) pada pukul 10.00 WIB di depan Gudang Coca-cola dalam keadaan tidak terkunci stang. Kemudian setelah itu terdakwa menghentikan sepeda motor, dan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir tersebut, untuk melihat apakah Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci atau tidak sambil melihat-lihat situasi sekitarnya, sedangkan terdakwa menunggu dipinggir jalan raya duduk diatas sepeda motor sambil melihat situasi sekitar. Dan setelah dipastikan sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang dan situasi sudah dianggap aman, saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE, dengan cara mendorongnya ke jalan Raya mendekati terdakwa yang sudah menunggu, dan setelah itu terdakwa langsung membantu saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN mendorong 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut dengan cara menyetep menggunakan kakinya ke sepeda motor tersebut dan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut ke Rumah terdakwa yang berada di Kp.Kamuning Ds.Citeureup Kec.Panimbang, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN langsung mengganti kunci kontak sepeda motor tersebut dan menggerinda Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya dengan maksud untuk menghilangkan Jejak dan Identitas sepeda motor tersebut. setelah itu 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat, Warna Silver Hitam, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Polisi: A-5313-JI tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ROBI AGUSTI Bin SAMSUDIN tersebut, saksi MUHAMAD SATRIAWAN Alias ADE mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa DIKO TRIGUSDAYANA Bin SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP. |