Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Pdl MAMAS SETIAWAN IIK IKRORUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMAS SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENJANG BENI HERDIANA, S.H.MAMAS SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1IIK IKRORUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.350.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang di buat pada tanggal 07 Juni 2024 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan data kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type : TOYOTA VIOS 1,5 G M/T

  •  

Nopol : A 1683 SM

Noka / Nosin: MR053HY9379003496 / 1NZX594489

No. BPKB: N.06702662 H1

Atas nama: FIRMANSYAH

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang atau kreditnya (pokok+bunga) sejumlah : Rp 105.350.000,- (Seratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Bilamana Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, maka Tergugat secara sukarela harus menyerahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk : Toyota type Vios 1,5 G M/T, tahun 2007 warna silver metalik nopol A1683SM, nomor rangka MR053HY9379003496,  nomor mesin  1NZX594489, Nomor BPKB : N.06702662 H1, atas nama : Firmansyah kepada Penggugat seketika atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
  4. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak