| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | TURMUDI Als ENTUR Bin MASUDI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2286/M.6.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa TURMUDI ALS ENTUR BIN MASUDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 03.48 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah yang beralamat di Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) berkumpul di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung 2, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merencanakan sebuah aksi pencurian dan menyepakati akan dilakukan secara bersama-sama. Keesokan harinya, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), mulai berangkat untuk mencari target pencurian sebagaimana telah direncanakan sebelumnya dengan berjalan kaki. Ketika melewati Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di depan rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah, sekitar pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor sedang terparkir di teras rumah kontrakan. Kedua motor tersebut adalah:
Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm kemudian menyuruh Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) untuk mengawasi situasi dan kondisi sekitar rumah kontrakan dan setelah dirasa aman, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) memberitahukan Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm untuk segera melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan tersebut.
Sekitar pukul 03.48 WIB, Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm mendekati rumah kontrakan. Kemudian Terdakwa langsung merusak gembok pagar rumah kontrakan dengan menggunakan kunci letter T dan mata kuncinya hingga gembok tersebut rusak dan terbuka. Setelah gembok pagar terbuka, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm membuka pagar tersebut dan masuk ke bagian teras rumah kontrakan. Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No. Pol.: A-3965-JG, tahun 2018, No. Mesin: G3E4E-1061676, No. Rangka: MH3SG3190JJ284665 yang tidak terkunci stang dan mendorong keluar motor tersebut dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut telah berpindah keluar kontrakan, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm menyerahkan motor tersebut kepada Saksi Saparudin Bin Masudi Alm untuk dibawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Girang, RT 001/RW 003, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Setelah itu Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm kembali masuk ke dalam rumah kontrakan dan menghampiri motor lain yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital warna silver hitam, No. Pol.: A-6614-ID, tahun 2023, No. Mesin: JM81E2443952, No. Rangka: MH1JM8122PK441435 yang dalam keadaan terkunci stang. Terdakwa dan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm mengangkat motor keluar dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut berpindah keluar kontrakan, Terdakwa merusak lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Terdakwa kemudian menyerahkan motor tersebut kepada Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani untuk dibawa ke rumah Terdakwa.
Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit motor, Terdakwa menutup pagar kontrakan dan pergi bersama-sama dengan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) menuju ke rumah Terdakwa menggunakan kedua motor tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menawarkan kedua motor hasil curian tersebut kepada Saksi Juhedi Als rancung Bin Awar. Keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir jalan perkampungan, Kampung Cakuwem, Desa Cisemeut/Naygati, Kecamatam Lewidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) bertemu dengan Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar. Kemudian terjadi negosiasi untuk jual beli kedua motor tersebut dan akhirnya sepakat untuk menjual kedua motor tersebut kepada Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar seharga Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tunai hasil penjualan diserahkan oleh diterima oleh Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar kepada Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm. Setelah itu Terdakwa, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) pulang kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm membagikan uang hasil penjualan motor curian tersebut kepada Terdakwa, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) sama rata yakni masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sementara sisa Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin pemilik sah sepeda motor tersebut yaitu Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman, serta mengakibatkan Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud mengalami kerugian materiil sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman mengalami kerugian materiil sekitar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
