Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Pdl CV INDAH ALAMI BERSAMA PT Citra Anugrah Sukses Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat 271/KMLO-PN/VIII/25
Penggugat
NoNama
1CV INDAH ALAMI BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Citra Anugrah Sukses Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian Pembibitan Kopi tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT sehubungan dengan belum dilakukan pelunasan pembayaran jasa PENGGUGAT yang telah melakukan pembibitan kopi sesuai perjanjian kerja sama tanggal 05 Agustus 2024.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran jasa pembibitan kopi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian Immaterill kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga/moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal invoice diterbitkan sampai dengan pembayaran lunas;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar biij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak