Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-433/M.6.13/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID bersama-sama dengan Saksi BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Carita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat dirumah milik Saksi BILAL MOKAB (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah miliknya dan meminta untuk diantarkan ke suatu tempat Saksi BILAL MOKAB akan penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang mana Terdakwa pada saat itu sudah mengetahui maksud dan tujuan Saksi BILAL MOKAB untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu. kemudian Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan langsung datang menjemput Saksi BILAL MOKAB.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah milik Saksi BILAL MOKAB dan Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa langsung berangkat ke tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Kendaraan R4 yang Saksi BILAL MOKAB sudah rental sebelumnya ke 4 (empat) titik penyimpanan Narkotika jenis Shabu dengan uraian penyimpanan Narkotika jenis Shabu sebagai berikut:
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Konter Handphone sebrang TK Darusalam yang beralamat di Kampung Senja, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di depan tanah kosong dengan spanduk Tanah Dijual yang beralamat di Jl. Nanas Komp. Krakatau Steel, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Komp. Krakatau Steel, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten dekat pasar kelapa Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenus shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di tulisan Spanduk Workshop sebelum statsion Kerenceng yang beralamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk dibungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.

Bahwa setelah itu, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa kembali ke rumah milik Saksi BILAL MOKAB dengan menggunakan Kendaraan R4 yang Saksi BILAL MOKAB rental.

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi BILAL MOKAB yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa berangkat ke daerah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Kendaraan R2 merk Suzui Satria F warna hitam No. Pol : A-4124-AN dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada pembeli.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.25 WIB, bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa sedang menunggu pembeli yang memesan Narkotika jenis Shabu, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Pandeglang yang mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan langsung mengamankan Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi BILAL MOKAB sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Purple, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram, 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram, 1 (satu) buah Alat timbang digital warna Silver, dan 1 (satu) Pcs plastik klip bening kosong, kesemua barang bukti tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang sedang di gunakanya. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk readmi warna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Saksi BILAL MOKAB dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Saksi BILAL MOKAB akan simpan bersama dengan Terdakwa merupakan Narkotika jenis Shabu yang dipesan dari Sdr. SANTO (DPO) melalui Saksi BOY HADIAN. Selanjutnya Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa JOHAN HARTAWAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID bersama-sama dengan Saksi BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN (dilakuakan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa sedang menunggu pembeli yang memesan Narkotika jenis Shabu, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Pandeglang yang mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan langsung mengamankan Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi BILAL MOKAB sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Purple, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram, 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram, 1 (satu) buah Alat timbang digital warna Silver, dan 1 (satu) Pcs plastik klip bening kosong, kesemua barang bukti tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang sedang di gunakanya. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk readmi warna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Saksi BILAL MOKAB dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Saksi BILAL MOKAB akan simpan bersama dengan Terdakwa merupakan Narkotika jenis Shabu yang dipesan dari Sdr. SANTO melalui Saksi BOY HADIAN. Selanjutnya Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya