Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Pdl BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN 1.Siti Nurjanah
2.Aminudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Nurjanah
2Aminudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.624.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No.463/BPRLG-CB1.LBN/X/2022 Tertanggal 10 Oktober 2022

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 32.624.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

            Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa         pinjaman       / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,       maka terhadap anggunan dengan bukti surat SHM No. 01316 Luas 192 M2 Atas Nama SITI NURJANAH Terletak di Kp. Cidongke Rt.006/002 Desa Pejamben Kec. Carita Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

 

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak