Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
------------ Bahwa ia Terdakwa JUWANDA Bin M. DAHLAN (Alm), pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 05 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di area wilayah perairan pulau Panaitan yang berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Terdakwa berangkat menuju ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan untuk melakukan penangkapan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa tiba di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mulai melakukan penangkapan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggunakan Perahu serta alat tangkap milik terdakwa dengan cara Terdakwa masukan alat tangkap berupa rompon/waring ke dalam air laut berbarengan dengan lampu aki motor yang kemudian setelah Benih Bening Lobster (BBL) menempel di rompon/waring terdakwa langsung mengangkat alat tangkapnya dan mengambil Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa selanjutnya sampai pada tanggal 05 November 2024, sekira pukul 05.00 WIB, setelah terdakwa mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) dengan jumlah sekitar 2000 (dua ribu) ekor Terdakwa langsung menempatkan sejumlah Benih Bening Lobster (BBL) tersebut di wadah Styrofoam dan membawanya ke rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. H. HERMAN (Dalam Pencarian Orang) untuk menawarkan Benih Bening Lobster (BBL) yang telah Terdakwa tangkap tersebut. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. H. HERMAN disepakati pembelian Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan harga pembelian Rp. 8.000/ekor. Kemudian Terdakwa mencari kurir/bagian pengantar untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut kepada Sd. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa pengantaran tersebut dibagi 2 (dua) (berpatungan) antara Terdakwa dengan Sdr. H. HERMAN.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Terdakwa menghubungi Saksi RUDINI Bin MAKSAR (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dengan menggunakan Whatsapp untuk meminta mengantarkan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak yang kemudian Saksi RUDINI menyetujui permintaan tersebut, dan mendatangi rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang bersama dengan Saksi DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah). Sesampainya Saksi RUDINI dan Saksi DADANG di rumah kontrakan milik Terdakwa, Terdakwa sudah mempersiapkan Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual ke Sdr. H. HERMAN tersebut di dalam Styrofoam yang sudah dimasukan ke dalam karung goni berwarna putih. Setelah itu, karung goni berwarna putih yang berisikan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ditempatkan di tempat pijakan kaki bagian depan pada 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam No. Pol : B 3888 USX milik Terdakwa yang digunakan oleh Saksi RUDINI dan Saksi DADANG untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Sdr. H. HERMAN. Lalu Terdakwa memberikan uang perjalanan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDINI dan Saksi DADANG dan nanti ketika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tiba di Sdr. H. HERMAN maka akan dibayar tambahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Sdr. H. HERMAN.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Saksi RUDINI dan Saksi DADANG yang sedang membawa Benih Bening Lobster (BBL) untuk diantarkan kepada Sdr. H. HERMAN, yang kemudian dilakukan penggeladahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : B 3888 USX milik Terdakwa yang digunakan oleh Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tersebut dan ditemukan adanya 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang disimpan didalam Styrofoam berwarna putih dibungkus dalam karung. Kemudian setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 2000 (dua ribu) ekor Bening Bening Lobster (BBL) tersebut merupakan milik Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakanya beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab. Pandeglang, yang selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengamanan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab.Pandeglang dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) buah tabung oxygen;
- 3 (tiga) buah lampu dari accu; dan
- 90 (Sembilan puluh) buah senter.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) dari Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan dan identifikasi terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelepasliaran Barang Bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) dengan Nomor 500.5/889.1/BA-Diskan/2024 tertanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Ardiansyah, SS., MM dan Adam Caknur, S.Pi., selaku petugas yang melakukan pelepasliaran, dengan hasil identifikasi jenis Benih Bening Lobster (BBL) yaitu Lobster Jenis Mutiara, jumlah Benih Bening Lobster sebanyak 2000 (dua ribu) ekor, dan ukuran Benih Bening Lobster (BBL) sebesar 1 (satu) centimeter.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Bahwa Lobster termasuk jenis ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menyatakan Banten masuk kedalam 3 (tiga) WPPNRI yaitu:
- WPPNRI 572 meliputi perairan samudera hindia, sebelah barat sumatera dan selat sunda;
- WPPNRI 573 meliputi perairan samudera hinda sebelah selatan, jawa hingga sebelah selatan nusa tenggara, laut sawu, dan laut timor bagian barat;
- WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa.
Dengan demikian wilayah perairan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan yang merupakan tempat dimana Terdakwa mengambil Benih Bening Lobster (BBL) termasuk wilayah perairan perikanan selat sunda WPPNRI 572.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa JUWANDA Bin M. DAHLAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembubidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Terdakwa menghubungi Sdr. H. HERMAN (Dalam Pencarian Orang) untuk menjual Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor yang ditangkap sebelumnya oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya di perairan laut sekitar pulau Panaitan. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. H. HERMAN dan telah disepakati untuk pembelian Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 2000 (dua ribu) ekor seharga Rp. 8.000/ekornya. Kemudian Terdakwa mencari kurir/bagian pengantar untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa pengantaran tersebut dibagi 2 (dua) (berpatungan) antara Terdakwa dengan Sdr. H. HERMAN.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Terdakwa menghubungi Saksi RUDINI Bin MAKSAR (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dengan menggunakan Whatsapp untuk meminta mengantarkan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Sdr. H. HERMAN yang beralamat di daerah Binuangeun, Kab. Lebak yang kemudian Saksi RUDINI menyetujui permintaan tersebut, dan mendatangi rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjunglame, Ds. Ujung Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang bersama dengan Saksi DADANG PERMANA Bin RUSDI (Alm) (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah). Sesampainya Saksi RUDINI dan Saksi DADANG di rumah kontrakan milik Terdakwa, Terdakwa sudah mempersiapkan Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dijual ke Sdr. H. HERMAN tersebut di dalam Styrofoam yang sudah dimasukan ke dalam karung goni berwarna putih. Setelah itu, karung goni berwarna putih yang berisikan 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ditempatkan di tempat pijakan kaki bagian depan pada 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam No. Pol : B 3888 USX milik Terdakwa yang digunakan oleh Saksi RUDINI dan Saksi DADANG untuk mengantarkan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ke Sdr. H. HERMAN. Lalu Terdakwa memberikan uang perjalanan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDINI dan Saksi DADANG dan nanti ketika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut tiba di Sdr. H. HERMAN maka akan dibayar tambahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Sdr. H. HERMAN.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Sumur Taman Jaya Kp. Ciawi, Ds. Kertamukti, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Saksi RUDINI dan Saksi DADANG yang sedang membawa Benih Bening Lobster (BBL) untuk diantarkan kepada Sdr. H. HERMAN, yang kemudian dilakukan penggeladahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda dua (R2) Merk Honda Vario 150 warna hitam dengan No. Pol : B 3888 USX milik Terdakwa yang digunakan oleh Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tersebut dan ditemukan adanya 2000 (dua ribu) ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang disimpan didalam Styrofoam berwarna putih dibungkus dalam karung. Kemudian setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 2000 (dua ribu) ekor Bening Bening Lobster (BBL) tersebut merupakan milik Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakanya beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab. Pandeglang, yang selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengamanan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kp.Tanjung Lame Ds.Ujung Jaya Kec.Sumur Kab.Pandeglang dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) buah tabung oxygen;
- 3 (tiga) buah lampu dari accu;
- 90 (sembilan) buah senter.
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) dari Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan dan identifikasi terhadap Benih Bening Lobster (BBL) tersebut yang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelepasliaran Barang Bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) dengan Nomor 500.5/889.1/BA-Diskan/2024 tertanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Ardiansyah, SS., MM dan Adam Caknur, S.Pi., selaku petugas yang melakukan pelepasliaran, dengan hasil identifikasi jenis Benih Bening Lobster (BBL) yaitu Lobster Jenis Mutiara, jumlah Benih Bening Lobster sebanyak 2000 (dua ribu) ekor, dan ukuran Benih Bening Lobster (BBL) sebesar 1 (satu) centimeter.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUDINI dan Saksi DADANG tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembubidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Bahwa Lobster termasuk jenis ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menyatakan Banten masuk kedalam 3 (tiga) WPPNRI yaitu:
- WPPNRI 572 meliputi perairan samudera hindia, sebelah barat sumatera dan selat sunda;
- WPPNRI 573 meliputi perairan samudera hinda sebelah selatan, jawa hingga sebelah selatan nusa tenggara, laut sawu, dan laut timor bagian barat;
- WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa.
Dengan demikian wilayah perairan Taman Nasional Ujung Kulon Kec. Sumur, Kab. Pandeglang tepatnya menuju perairan laut sekitar pulau Panaitan yang merupakan tempat dimana Terdakwa mengambil Benih Bening Lobster (BBL) termasuk wilayah perairan perikanan selat sunda WPPNRI 572.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;-------- |