Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H ABDUL RAUF Alias DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SITURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-159/M.6.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAUF Alias DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SITURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAUF Als DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SATURU bersama-sama dengan Saksi BESTARI JOHANTORO Als BEJO Bin SUPARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 September 2024, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Muara Baru  RT. 020, RW. 017, Kelurahan Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, Terdakwa menghubungi Sdr. REWA dengan menggunakan Handphone merk VIVO warna biru dongker dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. REWA (DPO) terlebih dahulu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari Sdr. REWA. Kemudian Sdr. REWA melalui Handphone mengatakan kepada Terdakwa “bahwa Narkotika jenis shabu, akan di antarkan oleh Sdr. MOYO ke rumah sebanyak 30 gram” kemudian Terdakwa menjawab “oke” kemudian Sdr. REWA menjawab “tunggu dirumah, nanti di antar” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta tepatnya di rumah milik Terdakwa, Sdr. MOYO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto kurang lebih 30 (tiga puluh) gram milik Sdr. REWA untuk diserahkan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Narkotika Jenis Shabu sudah habis terjual, maka Terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan dari penyetoran tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara gratis. Kemudian setelah Sdr. MOYO menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto kurang lebih 30 (tiga puluh) gram kepada Terdakwa, Sdr. MOYO langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa menyimpan 1(satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut di dapur rumah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Muara baru RT.020 RW.017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya di rumah milik Terdakwa, datang Saksi BESTARI JOHANTORO Als. BEJO Bin SUPARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang mana sebelumnya Saksi BESTARI sudah berkomunikasi dengan Terdakwa melalui Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto kurang lebih 3 (tiga) gram, yang mana Saksi BESTARI JOHANTORO akan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) apabila Narkotika jenis shabu tersebut ada yang terjual. Kemudian Saksi BESTARI kembali ke Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Muara baru RT.020 RW.017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, datang Saksi BESTARI dari Kabupaten Pandeglang untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto kurang lebih 3 (tiga) gram, yang mana Saksi BESRARI akan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) apabila Narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang terjual. Kemudian Saksi BESTARI kembali ke Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024, sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Jl. Muara baru RT.020 RW.017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, Saksi BESTARI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan “Daeng ada ngga (shabu)? Saya mau ambil” kemudian Terdakwa menjawab “ada, kapan mau ambil?” kemudian Saksi BESTARI menjawab “hari ini saya kerumah”, kemudian Terdakwa menjawab “saya tunggu”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Saksi BESTARI berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Kadu Lawang, RT 003 RW 002, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Muara Baru RT 020 RW 017, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dengan menggunakan angkutan umum, lalu sekira pukul 16.30 Saksi BESTARI sampai di Terdakwa dan bertanya kepada Saksi BESTARI “kamu mau ambil berapa (Shabu)?” lalu Saksi BESTARI menjawab “saya ambil empat aja DAENG, tapi bayar kalua sudah terjual” lalu Terdakwa menjawab “baiklah”. Kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus paket Narkotika jenis Shabu dalam plastic klip bening dari dapur rumah miliknya dan langsung memberikan 4 (empat) bungkus paket Narkotika jenis Shabu dalam plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto keseluruhan kurang lebih 4 gram dengan total harga yang harus Saksi BESTARI bayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara menyicil apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah terjual. kemudian Saksi BESTARI pulang ke rumahnya yang beralamat Kp. Kadu Lawang, RT 003 RW 002, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di dapur rumah miliknya untuk digunakan sendiri dengan menggunakan alat hisap (bong), kemudian Terdakwa mengambil kembali 3 (tiga) bungkus platik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 2.4884 gram yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. REWA. Kemudian Terdakwa simpan 3 (tiga) bungkus platik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 2.4884 gram tersebut di saku celana belakang sebelah kanan, kemudian Terdakwa beristirahat dirumah miliknya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di  Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepatnya di rumah kontrakan milik Sdr. MUHAMAD SATRIYA (Saksi dalam Berkas Terpisah), Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYADI dari tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan Saksi BESTARI. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi BESTARI dan mengaku Narkotika jenis Shabu yang Saksi BESTARI jual ke Sdr. MUHAMMAD SATRIYA adalah milik Terdakwa. kemudian Saksi RONAL HEMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI melakukan pengembangan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Jl. Muara baru RT.020 RW.017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,3712 gram, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,1172 gram dari saku celana belakang sebelah kanan. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru dongker dan 1 (satu) buah Handphone merk narzo warna biru dongker yang tersimpan di bawah lantai ruang tamu rumah miliknya serta 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah alat hisap shabu (Bong) yang tersimpan di dapur rumah miliknya . Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa berikan kepada Saksi BESTARI adalah milik Sdr. REWA. Selanjutnya Terdakwa barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5760/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, berat netto awal 2,3712 gam diberi nomor barang bukti 2924/2024/OF;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip kode B dan C didalamnya masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu, berat keseluruhan netto awal 0,1172 gam diberi nomor barang bukti 2925/2024/OF,

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari ABDUL RAUF Alias DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SITURU dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAUF Als DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SATURU pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 00.10 WIB,  atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, Kelurahan Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, Terdakwa menghubungi Sdr. REWA dengan menggunakan Handphone merk VIVO warna biru dongker dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. REWA (DPO) terlebih dahulu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari Sdr. REWA. Kemudian Sdr. REWA melalui Handphone mengatakan kepada Terdakwa “bahwa Narkotika jenis shabu, akan di antarkan oleh Sdr. MOYO ke rumah sebanyak 30 gram” kemudian Terdakwa menjawab “oke” kemudian Sdr. REWA menjawab “tunggu dirumah, nanti di antar” kemudian Terdakwa menjawab “oke”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta tepatnya di rumah milik Terdakwa, Sdr. MOYO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto kurang lebih 30 (tiga puluh) gram milik Sdr. REWA untuk diserahkan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Narkotika Jenis Shabu sudah habis terjual, maka Terdakwa akan menyetorkan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan dari penyetoran tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara gratis. Kemudian setelah Sdr. MOYO menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto kurang lebih 30 (tiga puluh) gram kepada Terdakwa, Sdr. MOYO langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa menyimpan 1(satu) bungkus plastic Klip bening besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut di dapur rumah milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Jl. Muara baru RT.020 RW.017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya dirumah milik Terdakwa, tim Satresnarkoba Polres Pandenglang yaitu Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,3712 gram, 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,1172 gram dari saku celana belakang sebelah kanan. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru dongker dan 1 (satu) buah Handphone merk narzo warna biru dongker yang tersimpan di bawah lantai ruang tamu rumah miliknya serta 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah alat hisap shabu (Bong) yang tersimpan di dapur rumah miliknya . Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari  Sdr. MOYO (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa beralamat di Jl. Muara Baru RT. 020, RW. 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta pada hari Minggu tanggal 01 September 2024,  yang sebagian lainnya Narkotika jenis Shabu sudah Terdakwa berikan kepada Saksi BESTARI. Selanjutnya Terdakwa barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5760/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode A didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, berat netto awal 2,3712 gam diberi nomor barang bukti 2924/2024/OF;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip kode B dan C didalamnya masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu, berat keseluruhan netto awal 0,1172 gam diberi nomor barang bukti 2925/2024/OF,

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari ABDUL RAUF Alias DAENG SATUJU Bin MUHAMMAT AMIN DG SITURU dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya