Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Pdl TAMIM KUSUMA. A 1.IWAN SUMANTRI
2.UCU NURKOMARIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAMIM KUSUMA. A
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWAN SUMANTRI
2UCU NURKOMARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT DANIEL RAFLES, S.H.,MKn
2KEPALA DESA LABUAN
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 384.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Pewaris almarhumah Ny.Siti Muhaenah;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TURUT TERGUGAT-I, TURUT TERGUGAT-II dan TURUT TERGUGAT-III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

 

  1.  

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.271 tahun 1977, tanggal 29-09-1977, GS./ SU.No. 085/77 tgl.29-09-1977, Luas= 501,5 M2, Nama Pemegang Hak: Siti Muhaenah;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Waris tertanggal 15 Mei 2005;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal, 22 Januari 2024;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris tertanggal, 15 April 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum TERGUAT-I dan TERGUGAT-II (Para Tergugat) membayar kerugian Materiil dan Immateril secara tanggung renteng, yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus, berupa:
  1. Kerugian Materiil:

 

  1. Bahwa dengan adanya penjualan tanah dan peralihan hak tanah waris yang dilakukan oleh TERGUGAT-I terhadap TERGUGAT-II secara melawan hukum, tidak transparansi dan tidak memberikan pembagian yang adil atas hasil penjualan tanah waris tersebut, mengakibatkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pembagian hasil yang adil dari hasil penjualan tanah waris tersebut; Atas hal tersebut, maka

 

PENGGUGAT sangat dirugikan, dan apabila tanah waris tersebut dijual pada saat ini dengan prosedur yang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, serta dijual dengan harga pasaran saat ini, maka didapatkan sebagai berikut:

 

Berdasarkan harga pasar lokasi objek tanah waris (objek tanah sengketa) pada saat ini bulan September 2024, sebesar Rp. 4.000.000,-/M2 (empat juta rupiah per meter persegi), maka akan didapat yaitu:

 

4.000.000 x 501 = Rp.2.004.000.000,- (dua milyar empat juta rupiah);

2.004.000.000 : 6 ahli waris = Rp.334.000.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) per ahli waris dan/atauahli waris pengganti

 

 

  1. Bahwa selain kerugian di atas PENGGUGAT juga harus mengeluarkan biaya jasa penyelesaian hukum untuk 2  (dua) pengacara/advokat pada perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

 

  1.  

 

Jadi Kerugian secara materiil PENGGUGAT, yaitu: 334.000.000 + 50.000.000 = Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);

 

  1. Kerugian Immateril:

Bahwa Para Penggugat , tidak hanya mengalami kerugian materiil, namun juga mengalami kerugian immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT jika dinilai dengan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, kosong terlepas dari segala beban dan tanpa syarat, seluas 501,5 M2 (lima ratus satu koma lima meter persegi) yang berasal dari tanah waris, yang terletak dahulu kampung Pasar Baru-Labuan, atau Kp. Listrik, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (cocervatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan TURUT TERGUAT-I, TURUT TERGUGAT-II, dan TURUT TERGUGAT-III tunduk dan taat atas putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini, dapat dilakukan terlebih dahulu putusan serta merta (uitviebaar bij vooraad) meskipun terdapat Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

 

Atau/…….

 

18

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak