Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pdl 1.RIFQY DESTYAN, S.AP
2.Agung Kusdiana
SUHAELI Alias ELI Bin SUDAI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.02/01/V/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIFQY DESTYAN, S.AP
2Agung Kusdiana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAELI Alias ELI Bin SUDAI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekira pukul 18.30 Wib Perum. Puri Kencana Asri cibarahulu  Desa. Banyumas Kec. Bojong Kab. Pandeglang tepatnya di rumah sdri YANI telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama Sdr.  SUHAELI  terhadap korban atas nama HERMANSYAH Alias IYO dengan cara awal mulanya yang saat itu sedang berada di rumah sdri YANI bersama sdr ADNANI dan sdr AGUS BROHIM tepatnya di teras rumah yang tidak lama setelah itu datang sdr SUHELI sambil marah-marah kepada korban, sdr AGUS BROHIM dan sdr ADNANI sampai akhirnya korban yang saat itu menaiki sepeda motor dan tiba-tiba sdr SUHAELI menghampirinya dan memukul korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian mata sebelah kanan dengan tangan terbuka, setelah itu korban pergi meninggalkan tempat kejadian.

Dengan adanya kejadian tersebut pihak korban mengalami luka nyeri pada bagian wajah tepatnya mata sebelah kanan dan langsung melakukan pengobatan ke Puskesmas Bojong untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek bojong guna pemeriksaan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya