Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Pdl AGUS TINUS 1.SISWADI
2.Sis Srianty
3.SISWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat 053.Gt.KH/AMMUNIR/VI/2023
Penggugat
NoNama
1AGUS TINUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWADI
2Sis Srianty
3SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala badan pertanahan kabupaten pandeglang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
2. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekutan hukum bukti-bukti yang di ajukan Penggugat. ; 
4. Menyatakan bahwa Ahliwaris dari Aminangsih/ Soen Kijoe Nio,  masing-masing bernama :
1. Agus Tinus
2. Siswadi
3. Sis Srianty
4. Siswanto
5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 12 Juli 2022 adalah Sah, Berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
6. Menyatakan menurut hukum Harta Warisan (Harta peninggalan) Almarhum Aminangsih alias SOEN KIJOE NIO/Pewaris yaitu :
- Tanah dan Bangunan sebagaimana SHGB No. 129/Pandeglang seluas 92 M2 yang beralamat di Blok Pasar Pandeglang Kabupaten Pandeglang atasnama Aminangsih/ Soen Kijoe Nio ;
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0129 seluas 92 m2 atasnama Aminangsih/ Soen Kijoe Nio ke atasnama Penggugat dengan persetujuan Para Tergugat ; 
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Menjalankan serta Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak