Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Pdl Ruli Ruliana Cakrabuana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruli Ruliana Cakrabuana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan identitas Pemohon yang bernama RULIANA yang tertera di dalam Akte Kelahiran, namun RULIANA CAKRABUANA yang tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan nama RULI RULIANA yang tertera didalam STTB SD, SMP, SMU, IJAZAH S.1 Pendidikan, IJAZAH S.1 Ilmu Hukum, IJAZAH S.2 Magister Hukum, serta nama RULI RULIANA CAKRABUANA yang tertera pada Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, Kartu Advokat adalah satu orang yang sama dan untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi “RULI RULIANA CAKRABUANA”, sebagaimana yang akan digunakan seterusnya;
3. Menyatakan Nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor: 474.1/333-DPP/Tmb/2001, tanggal 28 Maret 2001 yang tertulis RULIANA diganti/dirubah menjadi “RULI RULIANA CAKRABUANA”;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan catatan pinggir pada register yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak