Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di ajukan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 187,332,974 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga taratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah )secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|