Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR 1.ELI HERMAWAN
2.AAM AMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELI HERMAWAN
2AAM AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 333.997.427,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 333.997.427,- ( TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 231.637.606,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 102.359.821,- ( SERATUS DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak