| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang di buat pada tanggal 07 Juni 2024 adalah sah demi hukum;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WanprestasiMenyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan data kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : TOYOTA VIOS 1,5 G M/T Nopol : A 1683 SM Noka / Nosin: MR053HY9379003496 / 1NZX594489 No. BPKB: N.06702662 H1 Atas nama: FIRMANSYAH 
 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang atau kreditnya (pokok+bunga) sejumlah : Rp 105.350.000,- (Seratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetapBilamana Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, maka Tergugat secara sukarela harus menyerahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk : Toyota type Vios 1,5 G M/T, tahun 2007 warna silver metalik nopol A1683SM, nomor rangka MR053HY9379003496,  nomor mesin  1NZX594489, Nomor BPKB : N.06702662 H1, atas nama : Firmansyah kepada Penggugat seketika atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetapMenghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara aquoMenyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan. |