Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
------------ Bahwa ia Terdakwa WAWAN Bin UCUN, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Sidangsari RT. 004 RW. 001 Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu nelayan, mengambil 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang selanjutnya disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju karena kesal dengan Saksi Korban M FARID AMINULLAH Bin SUKANAH.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SAHRUDIN dan sesampainya dirumah Saksi SAHRUDIN, Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN untuk pergi kembali ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI. Lalu Saksi SAHRUDIN menyetujui ajakan dari Terdakwa dan pergi menuju ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru sambil membawa 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju. Sesampainya Terdakwa dan Saksi SAHRUDIN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut dan menghampiri Saksi Korban M FARID AMINULLAH yang sedang duduk di trotoar/saluran air sendirian, kemudian Terdakwa menarik kaos/pakaian Saksi Korban dari belakang hingga sobek dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengelak dan tidak kena, setelah Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil mengelak, Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung berdiri dan langsung lari ke dalam warung pecel lele tersebut yang menyatu dengan rumah dan Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung menutup pintu rolling door warung pecel lele tersebut dan pada saat itu, Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH sambil memukul-mukul pintu rolling door warung pecel lele tersebut tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH tidak membuka pintu rolling door tersebut. Setelah melihat Terdakwa mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH, Saksi SUHENDI, Saksi MUHAMAD RIYANTO dan Sdr. DONI mencoba melerai perbuatan Terdakwa dan pada saat itu Saksi SUHENDI menyuruh Saksi SAHRUDIN untuk membawa pulang Terdakwa yang kemudian Saksi SAHRUDIN mengajak Terdakwa untuk pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN memutuskan untuk pulang kerumah milik Terdakwa BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru.
- Selanjutnya, sekitar jam 00.30 WIB, setelah Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN, Saksi SAHRUDIN, Sdr. RANITO dan Sdr. RAMAN dan tiba di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi SUHENDI keberadaan Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan mengatakan “Kemana si gendut” lalu Saksi SUHENDI mengatakan “Geus balik kaditu, rek naen kadie dei” (sudah pulang, mau apa kesini lagi). Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH pun tiba di warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop, kemudian melihat Saksi Korban M FARID AMINULLAH telah tiba, Terdakwa langsung berlari menuju Saksi Korban M FARID AMINULLAH dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan tangan miliknya dan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH terjatuh, dan pada saat itu Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengambil standar 2 sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan standar 2 sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengakibatkan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang dipegang oleh Terdakwa terlepas dari genggamannya.
- Selanjutnya, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM yang disimpan di pinggang sebelah kiri yang tertutup baju dan menusukan pisau tersebut ke arah perut milik Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengenai perut bagian kanan dan bagian kiri. Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH melakukan pembelaan dengan merengkas (menendang) kaki Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan selanjutnya datang masyarakat sekitar untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.10.5/07/Ver/PKM/X/2024 an. M. FARID AMINULLAH Bin SUKANAH tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ade Rosyadi, BLUD UPT Puskesmas Panimbang dengan Kesimpulan terdapat luka robek bagian perut bawah dan tidak menyebabkan keterbatasan aktivitas sehari-hari.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;--------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa ia Terdakwa WAWAN Bin UCUN pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Sidangsari RT. 00, RW. 001 Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp. Sidangsari RT. 004 RW. 001 Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang. Kab. Pandeglang (dekat dengan warung pecel lele milik Sdr. BASRI), Saksi Korban M FARID AMINULLAH Bin SUKANAH datang ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI untuk bertemu dan berbincang dengan Saksi SUHENDI Als ENDI Bin (Alm) SANTANI, Saksi MUHAMAD RIYANTO Bin DURAKIM, Sdr. DONI dan Sdr. GANOR yang bekerja di warung pecel lele milik Sdr. BASRI tersebut dan pada saat itu datang juga Saksi SAHRUDIN Als UDIN Bin JARIM bersama dengan Terdakwa WAWAN Bin UCUN untuk memesan makan. Setelah itu, Saksi SUHENDI membuatkan makanan untuk Terdakwa dan Saksi SAHRUDIN. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN selesai makan, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “Boy Aing Balik” (Boy saya pulang) tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH tidak mendengar perkataan dari Terdakwa sehingga tidak menjawab sapaan dari Terdakwa melainkan Saksi Korban tertawa. Setelah itu, dikarenakan Terdakwa melihat Saksi Korban tidak membalas perkataan Terdakwa dan malah tertawa, Terdakwa merasa kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya sendirian yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu nelayan sedangkan Saksi SAHRUDIN tetap berada di warung pecel lele.
- Kemudian, sesampainya Terdakwa dirumah miliknya, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang selanjutnya disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju. Kemudian, pada saat Saksi SAHRUDIN sedang berada di warung pecel lele milik Sdr. BASRI dan dikarenakan Terdakwa tidak kunjung kembali ke warung pecel lele tersebut maka Saksi SAHRUDIN pun memutuskan untuk kembali kerumahnya dan sesampainya dirumah miliknya, Terdakwa menghubungi Saksi SAHRUDIN via telefon dengan mengatakan “Ada di mana?” kemudian Saksi SAHRUDIN menjawab “Ada di rumah”.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SAHRUDIN dan sesampainya dirumah Saksi SAHRUDIN, Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN untuk pergi kembali ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI. Lalu Saksi SAHRUDIN menyetujui ajakan dari Terdakwa dan pergi menuju ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru sambil membawa 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju. Sesampainya Terdakwa dan Saksi SAHRUDIN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut dan menghampiri Saksi Korban M FARID AMINULLAH yang sedang duduk di trotoar/saluran air sendirian, kemudian Terdakwa menarik kaos/pakaian Saksi Korban dari belakang hingga sobek dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengelak dan tidak kena, setelah Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil mengelak, Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung berdiri dan langsung lari ke dalam warung pecel lele tersebut yang menyatu dengan rumah dan Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung menutup pintu rolling door warung pecel lele tersebut dan pada saat itu, Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH sambil memukul-mukul pintu rolling door warung pecel lele tersebut tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH tidak membuka pintu rolling door tersebut. Setelah melihat Terdakwa mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH, Saksi SUHENDI, Saksi MUHAMAD RIYANTO dan Sdr. DONI mencoba melerai perbuatan Terdakwa dan pada saat itu Saksi SUHENDI menyuruh Saksi SAHRUDIN untuk membawa pulang Terdakwa yang kemudian Saksi SAHRUDIN mengajak Terdakwa untuk pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN memutuskan untuk pulang kerumah milik Terdakwa BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru.
- Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN sudah berada di rumah milik Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN untuk pergi kembali ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan mengatakan “Hayu ikut ke warung pecel lele lagi saya mau musyawarah salah paham” tetapi Saksi SAHRUDIN tidak mau karena khawatir Terdakwa akan melakukan perbuatan yang sama tetapi pada saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi SAHRUDIN bahwa Terdakwa tidak akan melakukan perbuatan yang sama lagi. Kemudian Saksi SAHRUDIN menyetujui permintaan dari Terdakwa dan Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN pergi menuju warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru tetapi sebelum itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN pergi terlebih dahulu ke rumah Sdr. RANITO Alias PLONCO yang pada saat itu sedang bersama Sdr. RAMAN Alias JENONG untuk mengajak Sdr. RANITO pergi ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan tujuan untuk bermusyawarah dengan Saksi Korban M FARID AMINULLAH. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN, Sdr. RANITO dan Sdr. RAMAN berangkat ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dimana Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN pergi menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru dan Sdr. RANITO bersama dengan Sdr. RAMAN pergi menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio Sporty milik Sdr. RANITO.
- Selanjutnya, sesampainya Terdakwa, Saksi SAHRUDIN, Sdr. RANITO dan Sdr. RAMAN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi SUHENDI keberadaan Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan mengatakan “Kemana si gendut” lalu Saksi SUHENDI mengatakan “Geus balik kaditu, rek naen kadie dei” (sudah pulang, mau apa kesini lagi). Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH pun tiba di warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop, kemudian melihat Saksi Korban M FARID AMINULLAH telah tiba, Terdakwa langsung berlari menuju Saksi Korban M FARID AMINULLAH dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan tangan miliknya dan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH terjatuh, dan pada saat itu Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengambil standar 2 sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan standar 2 sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengakibatkan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang dipegang oleh Terdakwa terlepas dari genggamannya.
- Selanjutnya, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM yang disimpan di pinggang sebelah kiri yang tertutup baju dan menusukan pisau tersebut ke arah perut milik Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengenai perut bagian kanan dan bagian kiri. Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH melakukan pembelaan dengan merengkas (menendang) kaki Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan selanjutnya datang masyarakat sekitar untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.10.5/07/Ver/PKM/X/2024 an. M. FARID AMINULLAH Bin SUKANAH tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ade Rosyadi, BLUD UPT Puskesmas Panimbang dengan Kesimpulan terdapat luka robek bagian perut bawah dan tidak menyebabkan keterbatasan aktivitas sehari-hari.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------------ Bahwa ia Terdakwa WAWAN Bin UCUN, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Sidangsari, RT. 004, RW. 001, Desa Panimbangjaya, Kec. Panimbang. Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00.15 WIB bertempat di Kp. Sidangsari RT. 004 RW. 001 Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang. Kab. Pandeglang (dekat dengan warung pecel lele milik Sdr. BASRI), Saksi Korban M FARID AMINULLAH Bin SUKANAH datang ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI untuk bertemu dan berbincang dengan Saksi SUHENDI Als ENDI Bin (Alm) SANTANI, Saksi MUHAMAD RIYANTO Bin DURAKIM, Sdr. DONI dan Sdr. GANOR yang bekerja di warung pecel lele milik Sdr. BASRI tersebut dan pada saat itu datang juga Saksi SAHRUDIN Als UDIN Bin JARIM bersama dengan Terdakwa WAWAN Bin UCUN untuk memesan makan. Setelah itu, Saksi SUHENDI membuatkan makanan untuk Terdakwa dan Saksi SAHRUDIN. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN selesai makan, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “Boy Aing Balik” (Boy saya pulang) tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH tidak mendengar perkataan dari Terdakwa sehingga tidak menjawab sapaan dari Terdakwa melainkan Saksi Korban tertawa. Setelah itu, dikarenakan Terdakwa melihat Saksi Korban tidak membalas perkataan Terdakwa dan malah tertawa, Terdakwa merasa kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya sendirian yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu nelayan sedangkan Saksi SAHRUDIN tetap berada di warung pecel lele.
- Kemudian, sesampainya Terdakwa dirumah miliknya, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang selanjutnya disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju.
- Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SAHRUDIN dan sesampainya dirumah Saksi SAHRUDIN, Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN untuk pergi kembali ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI. Lalu Saksi SAHRUDIN menyetujui ajakan dari Terdakwa dan pergi menuju ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru sambil membawa 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang disimpan oleh Terdakwa di tangan sebelah kanan dengan ditutup baju, serta 1 (satu) buah serangka Pisau yang berisi 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM, bergagang plastik yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri tertutup baju. Sesampainya Terdakwa dan Saksi SAHRUDIN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut dan menghampiri Saksi Korban M FARID AMINULLAH yang sedang duduk di trotoar/saluran air sendirian, kemudian Terdakwa menarik kaos/pakaian Saksi Korban dari belakang hingga sobek dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengelak dan tidak kena, setelah Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil mengelak, Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung berdiri dan langsung lari ke dalam warung pecel lele tersebut yang menyatu dengan rumah dan Saksi Korban M FARID AMINULLAH langsung menutup pintu rolling door warung pecel lele tersebut dan pada saat itu, Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH sambil memukul-mukul pintu rolling door warung pecel lele tersebut tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH tidak membuka pintu rolling door tersebut. Setelah melihat Terdakwa mengejar Saksi Korban M FARID AMINULLAH, Saksi SUHENDI, Saksi MUHAMAD RIYANTO dan Sdr. DONI mencoba melerai perbuatan Terdakwa dan pada saat itu Saksi SUHENDI menyuruh Saksi SAHRUDIN untuk membawa pulang Terdakwa yang kemudian Saksi SAHRUDIN mengajak Terdakwa untuk pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Nurul Huda RT. 003 RW. 006 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di dermaga perahu. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN memutuskan untuk pulang kerumah milik Terdakwa BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna biru.
- Selanjutnya, sekitar jam 00.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi SAHRUDIN sudah berada di rumah milik Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi SAHRUDIN, Sdr. RANITO dan Sdr. RAMAN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI untuk pergi kembali ke warung pecel lele milik Sdr. BASRI dan sesampainya Terdakwa, Saksi SAHRUDIN, Sdr. RANITO dan Sdr. RAMAN di warung pecel lele milik Sdr. BASRI, Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi SUHENDI keberadaan Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan mengatakan “Kemana si gendut” lalu Saksi SUHENDI mengatakan “Geus balik kaditu, rek naen kadie dei” (sudah pulang, mau apa kesini lagi). Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH pun tiba di warung pecel lele milik Sdr. BASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop, kemudian melihat Saksi Korban M FARID AMINULLAH telah tiba, Terdakwa langsung berlari menuju Saksi Korban M FARID AMINULLAH dan langsung membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan tangan miliknya dan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Honda PCX warna hitam dop yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH terjatuh, dan pada saat itu Saksi Korban M FARID AMINULLAH mengambil standar 2 sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali membacok (mengayunkan golok) ke arah Saksi Korban M FARID AMINULLAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi tetapi Saksi Korban M FARID AMINULLAH berhasil menangkis bacokan tersebut dengan menggunakan standar 2 sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengakibatkan 1 (satu) buah Golok berukuran 42 CM, bergagang besi yang dipegang oleh Terdakwa terlepas dari genggamannya.
- Selanjutnya, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Pisau berukuran 28 CM yang disimpan di pinggang sebelah kiri yang tertutup baju dan menusukan pisau tersebut ke arah perut milik Saksi Korban M FARID AMINULLAH hingga mengenai perut bagian kanan dan bagian kiri. Setelah itu, Saksi Korban M FARID AMINULLAH melakukan pembelaan dengan merengkas (menendang) kaki Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan selanjutnya datang masyarakat sekitar untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.10.5/07/Ver/PKM/X/2024 an. M. FARID AMINULLAH Bin SUKANAH tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ade Rosyadi, BLUD UPT Puskesmas Panimbang dengan Kesimpulan terdapat luka robek bagian perut bawah dan tidak menyebabkan keterbatasan aktivitas sehari-hari.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |